Minggu, 20 April 2014

SINTAKSIS

SINTAKSIS OLEH RAPIUDDIN BAB I PENDAHULUAN Seperti yang diketahui bahwa bahasa merupakan sarana yang digunakan oleh manusia untuk mengadakan hubungan yang sifatnya interdependence antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Atau singkatnya, bahasa merupakan sarana komunikasi antara anggota dari suatu masyarakat. Bahasa sebagai produk manusia bukanlah merupakan barang jadi. Bahasa tidak mengenal batas statis-final, melainkan terus berkembang seiring dengan perkembangan jaman apalagi jaman tekhnologi seperti saat ini. Pengkajian secara intensif terhadap bahasa-bahasa di dunia, tentunya akan membawa dampak positif terhadap teori linguistik. Pengkajian secara intensif tersebut dapat pula menambah pengetahuan kita terhadap kekhususan dan keuniversalan bahasa. Sintaksis sebagai salah satu kajian dalam linguistik dengan satuan terkecil kata, dikenal berabad-abad sebagai grammaire generale oleh Antoine Ammuld tahun 160, teori sintaksis ini mengambil dasar pemikiran bahwa bahasa adalah refleksi langsung dari proses pemikiran dan karena itu ada sebuah cara yang alami untuk mengekspresikan pikiran. Peran penting sintaksis dalam ilmu bahasa teoritis menjadi lebih jelas pada abad ke-20, sampai dijuluki “Abad Teori Sintaksis” Untuk survei yang lebih mendetil dan jelas mengenai sejarah sintaksis dalam dua abad terakhir dapat dilihat dalam karya monumental Graffi (2001). Dalam makalah ini kami dari kelompok II akan menguraikan lebih lanjut mengenai satuan-satuan kajian dalam sintaksis. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Sintaksis Kata sintaksis berasal dari kata Yunani (sun = ‘dengan’ + tattein ‘menempatkan’. Jadi sintaksis secara etimologis berarti menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat. Sintaksis adalah tata bahasa yang membahas hubungan antarkata dalam tuturan. Sama halnya dengan morfologi, akan tetapi morfologi menyangkut struktur gramatikal di dalam kata. Unsur bahasa yang termasuk di dalam sintaksis adalah frase, klausa,dan kalimat. Tuturan dalam hal ini menyangkut apa yang dituturkan orang dalam bentuk kalimat. Ramlan (1981:1) mengatakan: “Sintaksis ialah bagian atau cabang dari ilmu bahasa yang membicarakan seluk beluk wacana, kalimat, klausa, dan frase. Sedangkan menurut Tarigan sintaksis adalah salah satu cabang atau tatabahasa yang membicarakan struktur kalimat,klausa,dan frase. Dari kedua pendapat pakar tersebut dapat dikatakan sintaksis merupakan cabang linguistik yang mengatur hubungan antara kata dengan kata atau dengan satuan yang lebih besar berupa frase, klausa, kalimat, dan wacana. Secara umum struktur sintaksis terdiri atas susunan subjek (S). Predikat (P), Objek (O), dan keterangan (K) yang berkenaan dengan fungsi sintaksis. Nomina, verba, ajektiva, dan numeralia berkenaan dengan kategori sintaksis. Sedangkan pelaku, penderita, dan penerima berkenaan dengan peran sintaksis. Eksistensi struktur sintaksis terkecil ditopang oleh urutan kata, bentuk kata, dan intonasi; bisa juga ditambah dengan konektor yang biasa disebut konjungsi. 2.2 Satuan Sintaksis A. Kata sebagai Satuan Sintaksis Dalam tataran morfologi, kata merupakan satuan terbesar, tetapi dalam tataran sintaksis, kata merupakan satuan terkecil yang akan membentuk satuan sintaksis yang lebih besar, yaitu frase. Ada dua jenis kata, yaitu kata penuh dan kata tugas. Kata penuh yaitu kata yang secara leksikal memiliki makna dan dapat berdiri sendiri sebagai sebuah satuan tuturan. Yang merupakan kata penuh adalah kata-kata yang berkategori nomina, verba, ajektifa,adferbial, dan numeralia. Sedangkan kata tugas yaitu kata-kata yang berkategori preposisi dan konjungsi, yang selalu terikat dengan kata yang di belakang, di depan, atau kata yang dirangkaikannya. B. Frase Frase adalah satuan gramatik yang terdiri dari dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi unsur klausa. Frase merupakan kelompok kata yang mendududuki suatu fungsi (subjek, predikat, pelengkap, objek, dan keterangan) dan kesatuan makna dalam kalimat. Untuk memudahkan Anda mengenai frase,lihat contoh berikut: Dua orang mahasiswa sedang membaca buku baru di perpustakaan. Kalimat itu terdiri dari satu klausa, yaitu Dua orang mahasiswa sedang membaca buku baru di perpustakaan. Sedangkan, klausa terdiri dari empat unsur yaitu, dua orang mahasiswa, sedang membaca, buku baru,dan di perpustakaan. Masing-masing unsur menduduki satu fungsi. Dua orang mahasiswa menduduki unsur S, sedang membaca menduduki fungsi P,buku baru menduduki fungsi O,dan di perpustakaan menduduki fungsi KET. Demikianlah unsur klausa yang terdiri dari dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi itu merupakan satuan gramatik yang disebut frase. Jadi Frase itu sendiri adalah satuan gramatik yang terdiri dari dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi unsur klausa. Jenis Frase Frase Eksosentrik Frase eksosentrik adalah frase yang komponen-komponennya tidak mempunyai perilaku sintaksis yang sama dengan keseluruhannya. Frase eksosentris biasanya dibedakan atas frase eksosentris yang direktif atau disebut frase preposisional ( komponen pertamanya berupa preposisi, seperti di, ke, dan dari, dan komponen keduanya berupa kata atau kelompok kata, yang biasanya berkategori nomina) dan Frase eksosentrik nondirektif (komponen pertamanya berupa artikulus, seperti si dan sang sedangkan komponen keduanya berupa kata atau kelompok kata berkategori nomina, ajektifa, atau verba). Frase Endosentrik Frase Endosentrik adalah frase yang salah satu unsurnya atau komponennya memiliki perilaku sintaksias yang sama dengan keseluruhannya. Artinya, salah satu komponennya dapat menggantikan kedudukan keseluruhannya. Frase ini disebut juga frase modifikatif karena komponen keduanya, yaitu komponen yang bukan inti atau hulu (Inggris head) mengubah atau membatasi makna komponen inti atau hulunya itu. Selain itu disebut juga frase subordinatif karena salah satu komponennya, yaitu yang merupakan inti frase berlaku sebagai komponen atasan, sedangkan komponen lainnya, yaitu komponen yang membatasi, berlaku sebagai komponen bawahan. Dilihat dari kategori intinya dibedakan adanya frase nominal, frase pronomina, frase verbal, frase ajektifa, dan frase numeralia. Frase Koordinatif Frase koordinatif adalah frase yang komponen pembentuknya terdiri dari dua komponen atau lebih yang sama dan sederajat dan secara potensial dapat dihubungkan oleh konjungsi koordinatif (dan, atau, tetapi). Frase koordinatif tidak menggunakan konjungsi secara eksplisit disebut frase parataksis. Frase Apositif Frase apositif adalah frase koordinatif yang kedua komponennya saling merujuk sesamanya, oleh karena itu urutan komponennya dapat dipertukarkan. Perluasan Frase Salah satu ciri frase adalah dapat diperluas. Artinya, frase dapat diberi tambahan komponen baru sesuai dengan konsep atau pengertian yang akan ditampilkan. Dalam bahasa Indonesia perluasan frase tampak sangat produktif. Antara lain karena pertama, untuk menyatakan konsep-konsep khusus, atau sangat khusus, atau sangat khusus sekali, biasanya diterangkan secara leksikal. Faktor kedua, bahwa pengungkapan konsep kala, modalitas, aspek, jenis, jumlah, ingkar, dan pembatas tidak dinyatakan dengan afiks seperti dalam bahasa-bahasa fleksi, melainkan dinyatakan dengan unsur leksikal. Dan faktor lainnya adalah keperluan untuk memberi deskripsi secara terperinci dalam suatu konsep, terutama untuk konsep nomina. C. Klausa Klausa adalah satuan sintaksis berupa runtunan kata-kata berkonstruksi predikatif. Artinya, di dalam konstruksi itu ada komponen, berupa kata atau frase, yang berungsi sebagai predikat; dan yang lain berfungsi sebagai subjek, objek, dan keterangan. Klausa berpotensi untuk menjadi kalimat tunggal karena di dalamnya sudah ada fungsi sintaksis wajib, yaitu subjek dan predikat. Frase dan kata juga mempunyai potensi untuk menjadi kalimat kalau kepadanya diberi intonasi final; tetapi hanya sebagai kalimat minor, bukan kalimat mayor; sedangkan klausa berpotensi menjadi kalimat mayor. Jenis Klausa Berdasarkan strukturnya klausa dibedakan klausa bebas ( klausa yang mempunyai unsur-unsur lengkap, sekurang-kurangnya mempunyai subjek dan predikat; dan mempunyai potensi menjadi kalimat mayor) dan klausa terikat (klausa yang unsurnya tidak lengkap, mungkin hanya subjek saja, objek saja, atau keterangan saja). Klausa terikat diawali dengan konjungsi subordinatif dikenal dengan klausa subordinatif atau klausa bawahan, sedangkan klausa lain yang hadir dalam kalimat majemuk disebut klausa atasan atau klausa utama. Berdasarkan kategori unsur segmental yang menjadi predikatnya dapat di bedakan: klausa verbal (klausa yang predikatnya berkategori verba). Sesuai dengan adanya tipe verba, dikenal adanya (1) klausa transitif (klausa yang predikatnya berupa verba transitif); (2) klausa intransitif (klausa yang predikatnya berupa verba intransitif); (3) klausa refleksif (klausa yang predikatnya berupa verba refleksif); (4) klausa resiprokal (klausa yang predikatnya berupa verba resiprokal. Klausa nominal (klausa yang predikatnya berupa nomina atau frase nominal). Klausa ajektifal (klausa yang predikatnya berkategori ajektifa, baik berupa kata maupun frase). Klausa adverbial (klausa yang predikatnya berupa frase yang berkategori preposisi). Klausa numeral (klausa yang predikatnya berupa kata atau frase numeralia). Perlu dicatat juga istilah klausa berpusat dan klausa tak berpusat. Klausa berpusat adalah klausa yang subjeknya terikat di dalam predikatnya, meskipun di tempat lain ada nomina atau frase nomina yang juga berlaku sebagai subjek. D. Kalimat Dengan mengaitkan peran kalimat sebagai alat interaksi dan kelengkapan pesan atau isi yang akan disampaikan, kalimat didefinisikan sebagai “ Susunan kata-kata yang teratur yang berisi pikiran yang lengkap ”. Sedangkan dalam kaitannya dengan satuan-satuan sintaksis yang lebih kecil (kata, frase, dan klausa) bahwa kalimat adalah satuan sintaksis yang disusun dari konstituen dasar, yang biasanya berupa klausa, dilengkapi dengan konjungsi bila diperlukan, serta disertai dengan intonasi final. Sehingga disimpulkan, bahwa yang penting atau yang menjadi dasar kalimat adalah konstituen dasar dan intonasi final, sedangkan konjungsi hanya ada kalau diperlukan. Intonasi final yang ada yang memberi ciri kalimat ada tiga, yaitu intonasi deklaratif, yang dalam bahasa tulis dilambangkan dengan tanda titik; intonasi interogatif, yang dalam bahasa tulis dilambangkan dengan tanda tanya; dan intonasi seru, yang dalam bahasa tulis dilambangkan dengan tanda seru. Jenis-jenis kalimat 1. Kalimat Inti dan Kalimat Noninti Kalimat inti yaitu kalimat yang dibentuk dari klausa inti lenkap, bersifat deklaratif, aktif atau netral, dan afirmatif. Contoh : Adik membaca komik. Kalimat noninti yaitu kalimat yang dibentuk dari kalimat inti yang telah mengalami proses transformasi, seperti pemasifan, pengingkaran, penginversian, dan lain-lain. Contoh : Kalimat inti : Adik membaca komik. Kalimat noninti : Adik tidak membaca komik. (pemasifan) Jika dibagankan : Kalimat inti + Proses Transformasi = Kalimat Noninti 2. Kalimat Tunggal dan Kalimat Majemuk Kalimat tunggal yaitu kalimat yang hanya terdiri atas satu klausa. Contoh : Nenekku masih cantik. Kalimat majemuk yaitu kalimat yang terdiri atas lebih dari satu klausa. Kalimat majemuk dibedakan atas kalimat majemuk koordinatif dan kalimat majemuk subordinatif. Kalimat majemuk koordinatif yaitu kalimat majemuk yang klausa-klausanya memiliki status yang sama, setara,atau sederajat, dan secara eksplisit dihubungkan dengan konjungsi koordinatif, seperti dan, atau, tetapi, lalu. Contoh : Adik menangis dan kakak tersenyum. Kalimat majemuk subordinatif yaitu kalimat majemuk yang hubungan antara klausa-klausanya tidak setara, terdiri atas klausa atasan dan klausa bawahan, yang dihubungkan oleh konjungsi subordinatif, seperti kalau, ketika, meskipun, karena. Contoh: kakek menangis karena nenek Pergi. 3. Kalimat Mayor dan Kalimat Minor Kalimat minor memiliki klausa yang tidak lengkap, mungkin hanya terdiri atas subjek saja, predikat saja, objek saja atau predikat saja. Contoh: sedang makan Sedangkan kalimat mayor memiliki klausa yang lengkap, setidaknya terdiri atas subjek dan predikat. 4. Kalimat Verbal dan Kalimat Nonverbal Kalimat Verbal adalah kalimat yang predikatnya berupa kata atau frase verba. Contoh: Adik menyiram bunga Kalimat nonverbal adalah kalimat tang predikatnya bukan berupa kata atau frase verba, bisa nominal, adjektifal, adverbial, atau numeral. Contoh: uangnya lima juta 5. Kalimat Bebas dan Kalimat Terikat Kalimat bebas adalah kalimat ayng mempunyai posisi untuk menjadi ujaran lengkap atau dapat memulai sebuah paragraf atau wacana tanpa bantuan kalimat atau konteks lain yang menjelaskannya. Kalimat terikat adalah kalimat yang tidak dapat berdiri sendiri sebagai ujaran lengkap, atau menjadi pembuka paragraf atau wacana tanpa bantuan konteks. Contoh: Sekarang di Makassar amat sukar mencari terubuk (1). Jangankan ikannya, telurnya pun sangat sukar diperoleh (2). Kalau pun bisa diperoleh, harganya melambung selangit (3). Makanya, ada kecemasan masyarakat nelayan di sana bahwa terubuk yang spesifik itu akan punah (4). Kalimat (1) adalah kalimat bebas tanpa harus diikuti kalimat (2),(3),(4). Kalimat tersebut sudah dapat menjadi ujaran lengkap yang dapat dipahami. Sedangkan kalimat (2), (3), (4) disebut kalimat terikat karena kalimat-kalimat tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Intonasi Kalimat Sebuah klausa yang sama, artinya terdiri dari unsure segmental yang sama, dapat manjadi kalimta deklaratif atau kalimat interogatif hanya dengan mengubah intonasinya. Kalau konstituen dasar kalimat dapt diuraikan atas segmen-segmennya berdasarkan ciri morfologi dan sintaksis, maka intonasinya dapat diuraikan atas cirri-cirinya yang berupa tekanan, tempo, dan nada. Tekanan adalah cirri-ciri suprasegmental yang menyertai bunyi ujaran. Tempo adalah waktu yang dibutuhkan untuk melafalkan suatu arus ujaran. Nada adalah unsur suprasegmental yang diukur berdasarkan kenyaringan suatu segmen dalam suatu arus ujaran. Modus, Aspek, Kala, Modalitas, Fokus, dan Diatesis 1. Modus, yaitu pengungkapan atau penggambaran suasana psikologis perbuatan menurut tafsiran si pembicara atau sikap si pembicara tentang apa yang diucapkannya. Macam modus : Modus deklaratif, yaitu modus yang menunjukkan sikap netral. Modus optatif, yaitu modus yang menunjukkan harapan. Modus imperative, yaitu modus yang menunjukkan perintah. Modus interogatif, yaitu modus yang menyatakan pertanyaan. Modus obligatif, yaitu modus yang menyatakan keharusan. Modus desideratif, yaitu modus yang menyatakan kemauan. 2. Aspek, yaitu cara memandang pembentukan waktu secara internal di dalam situasi, keadaan, kejadian, atau proses. Macam aspek : •Aspek kontinuatif, menyatakan perbuatan terus berlangsung. •Aspek intensif, menyatakan peristiwa atau kejadian baru mulai. •Aspek progresif, menyatakan perbuatan sedang berlangsung. •Aspek repetitif, menyatakan perbuatan itu terjadi berulang-ulang. •Aspek perfektif, menyatakan perbuatan sudah selesai. •Aspek imperfektif, menyatakan perbuatan berlangsung sebentar. •Aspek sesatif, menyatakan perbuatan berakhir. 3. Kala, yaitu informasi dalam kalimat yang menyatakan waktu terjadinya perbuatan,kejadian, tindakan, atau pengalaman yang disebutkan di dalam predikat. 4. Modalitas, yaitu keterangan dalam kalimat yang menyatakan sikap pembicara terhadap hal yang dibicarakan, yaitu mengenai perbuatan, keadaan, dan peristiwa. 5. Fokus, yaitu unsur yang menonjolkan bagian kalimat sehingga perhatian pendengar atau pembaca tertuju pada bagian itu. 6. Diatesis, yaitu hubungan antara pelaku atau peserta dalam kalimat dengan perbuatan yang dikemukakan dalam kalimat itu. E. Wacana Wacana adalah satuan bahasa yang lengkap, sehingga dalam hierarki gramatikal merupakan satuan gramatikal tertinggi dan terbesar. Sebagai satuan bahasa yang lengkap, maka dalam wacana itu berarti terdapat konsep, gagasan, pikiran, atau ide yang utuh, yang bisa dipahami oleh pembaca (dalam wacana tulis) atau pendengar (dalam wacana lisan) tanpa keraguan apapun. Sebagai satuan gramatikal tertinggi atau terbesar, wacana dibentuk dari kalimat-kalimat yang memenuhi persyaratan gramatikal, dan persyaratan kewacanaan lainnya. Persyaratan gramatikal dapat dipenuhi kalau dalam wacana itu sudah terbina kekohesifan, yaitu adanya keserasian hubungan antara unsur-unsur yang ada dalam wacana sehingga isi wacana apik dan benar. Alat Wacana Alat-alat gramatikal yang dapat digunakan untuk membuat sebuah wacana menjadi kohesif, antara lain: Pertama, konjungsi, yakni alat untuk menghubung-hubungkan bagian-bagian kalimat; atau menghubungkan paragraf dengan paragraf. Kedua, menggunakan kata ganti dia, nya, mereka, ini, dan itu sebagai rujukan anaforis sehingga bagian kalimat yang sama tidak perlu diulang melainkan menggunakan kata ganti. Ketiga, menggunakan elipsis, yaitu penghilangan bagian kalimat yang sama yang terdapat kalimat yang lain. Selain dengan upaya gramatikal, sebuah wacana yang kohesif dan koheren dapat juga dibuat dengan bantuan berbagai aspek semantik, antara lain: Pertama, menggunakan hubungan pertentangan pada kedua bagian kalimat yang terdapat dalam wacana itu. Kedua, menggunakan hubungan generik - spesifik; atau sebaliknya spesifik - generik. Ketiga, menggunakan hubungan perbandingan antara isi kedua bagian kalimat; atau isi antara dua buah kalimat dalam satu wacana. Keempat, menggunakan hubungan sebab - akibat di antara isi kedua bagian kalimat; atau isi antara dua buah kalimat dalam satu wacana. Kelima, menggunakan hubungan tujuan di dalam isi sebuah wacana. Keenam, menggunakan hubungan rujukan yang sama pada dua bagian kalimat atau pada dua kalimat dalam satu wacana. Jenis Wacana Berkenaan dengan sasarannya, yaitu bahasa lisan atau bahasa tulis, dilihat adanya wacana lisan dan wacana tulis. Dilihat dari penggunaan bahasa apakah dalam bentuk uraian ataukah bentuk puitik dibagi wacana prosa dan wacana puisi. Selanjutnya, wacana prosa, dilihat dari penyampaian isinya dibedakan menjadi wacana narasi, wacana eksposisi, wacana persuasi dan wacana argumentasi. Subsatuan Wacana Dalam wacana berupa karangan ilmiah, dibangun oleh subsatuan atau sub-subsatuan wacana yang disebut bab, subbab, paragraf, atau juga subparagraf. Namun, dalam wacana –wacana singkat sub-subsatuan wacana tidak ada. BAB III PENUTUP A. Simpulan 1. Sintaksis merupakan bagian atau cabang dari ilmu bahasa yang membicarakan seluk beluk wacana, kalimat, klausa, dan frase. 2. Frase sendiri adalah kesatuan yang lebih besar dari kata dan lebih kecil dari kalimat. Frase dilihat dari segi hubungan distribusi unsur- unsurnya terdiri atas frase endosentrik (atributif, koordinatif, apositif) dan eksosentrik; frase dilihat dari segi kategori katanya terdiri atas empat macam frase: nominal, verbal, ajektival, numeralia, fromina. 3. Klausa dilihat dari kategori kata yang menduduki predikat terdiri atas klausa verbal (ajektif, intransitif, aktif, pasif, dan resiprokal), klausa nominal, klausa bilangan, dan klausa depan. 4. Adapun kalimat adalah satuan bahasa yang secara relatif berdiri sendiri, mempunyai pola intonasi final. Kalimat ditinjau dari segi jumlah pola struktur dikandungnya terdiri atas kalimat tunggal dan kalimat majemuk. Kalimat tunggal terdiri atas beberapa jenis, yakni kalimat nominal, kalimat verbal (intransitif, ekatransitif, dwitransitif, semi transitif, pasif) kalimat ajektival, kalimat preposisional. Dan kalimat tunggal ditinjau dari segi maknanya terdiri atas kalimat berita, tanya, dankalimat seru. Adapun jenis kalimat majemuk terdiri atas dua majenis, yakni kalimat majemuk setara (penjumlahan pertentangan, pemilihan, sebab), kalimat mejemuk bertingkat dan kalimat majemuk bertingkat B. SARAN Pemahaman terhadap satuan sintaksis dalam bahasa Indonesia bagi guru, selain dapat menjadi bekal dalam pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari juga dapat bermanfaat dalam pembinaan kemampuan berbahasa siswa. Sehingga, materi ini harus benar-benar dikuasai dan dipahami. DAFTAR PUSTAKA Depdikbud. 1988. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Keraf, Gorys. 1982. Tatabahasa Indonesia. EndeFlores: Nusa Indah Kridalaksana. H. 1982. Kamus Lingistik, Jakarta: Gramedia Ramlan, M. 2001. Ilmu Bahasa Indonesia: Sintaksis. Yogyakarta: C.V. Karyono. Makalah Kelompok II SINTAKSIS Mata Kuliah Linguistik Dosen Pembimbing Dr. Andi Sukri Samsuri, M.Hum. Disusun oleh : Sindi Yuliasari NIM 04.07.735.2012, Nur Rahmah NIM 04.07.736.2012, Ramlah Mustara NIM 04.07.737.2012, Rapiuddin NIM 04.07.737.2012, Abdul Muin NIM 04.07.739.2012, Abd. Salam NIM 04.07.740.2012, Hajerah NIM 04.07.741.2012, Indramini Rasyid NIM 04.07.742.2012, Sitti Suleha NIM 04.07.743.2012 Kelas D PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR 2012 PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, kami dari kelompok II yang membahas tentang sintaksis telah menyelesaikan makalah linguistik tentang Sintaksis. Salam dan taslim kepada junjungan kita Rasulullah SAW, rasul yang telah membawa umat dari dari alam kebodohan ke alam pendidikan yang berkembang terus menerus sampai kita nikmati saat ini. Terima kasih kepada Bapak dosen pembimbing Dr. Andi Sukri Samsuri,M.Hum. yang senantiasa mengarahkan kami, sehingga tugas-tugas perkuliahan dapat kami pahami dan kerjakan sekalipun belum sesempurna sebagaimana mestinya. Terima kasih pula teman-teman sejawat khususnya sesama mahasiswa Pascasarjana Magister Pendidikan bahasa dan sastra Indonesia atas kerja samanya. Akhir kata tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Saran dan kritik membangun senantiasa kami harapkan. Makassar, 13 Desember 2012 Kelompok II DAFTAR ISI Pengantar ............................................................................................... i Daftar Isi ................................................................................................. ii Bab I Pendahuluan................................................................................. 1 Bab II Pembahasan ............................................................................... 2 2.1 Pengertian Sintaksis ....................................................................... 2 2.2 Satuan Sintaksis ............................................................................. 2 A. Kata Sebagai satuan sintaksis ......................................................... 3 B. Frase ................................................................................................ 3 C. Klausa ............................................................................................. 6 D. Kalimat ........................................................................................... 7 E. Wacana .......................................................................................... 12 BAB III Penutup ................................................................................. 13 A. Simpulan ................................................................................ 14 B. Saran ..................................................................................... 15 Daftar Pustaka ................................................................................. 16

Apakah sertifikasi guru sudah menjamin peningkatan mutu pendidikan?

Apakah sertifikasi guru sudah menjamin peningkatan mutu pendidikan? Oleh Rapiuddin Opini yang ditulis oleh Kurnia Septa (Kompasiana) 14 April 2011 dengan judul “ Sertifikasi Guru Tidak Menjamin Kualitas Pendidikan Lebih Baik” Guru sekarang menjadi profesi yang diburu banyak orang karena berbagai alasan diantaranya pekerjaan sebagai guru dapat memberikan jaminan hidup, dengan gaji dan tunjangan, dabn yang tat kalah menariknya dengan adanya tunjangan profesi. Dengan deretan gaji dan tunjangan ini seharusnya akan memberikan nilai tambah yang berarti haruslah sebanding dengan apa yang harus dilaksanakan. Namun kenyataannya sertifikasi guru belum memberikan sumbangan yang signifikan terhadap peningkatan pendidikan. Salah satu alasannya adalah adanya fakta dilapangan bahwa banyak guru yang menyusun portopolio secara instan dengan kata lain menggunakan jasa orang lain yang dapat menjamin kelolosan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Lewat DIKLAT pun yang dilakukan beberapa minggu belum dapat memberikan perubahan. Menurutnya hanya sedikit guru yang mau mengembangkan diri dengan mengikuti seminar, workshop, atau melanjutkan pendidikan formalnya. Pada intinya guru harus berbuat semaksimal mungkin untuk memperbaiki kualitas pendidikan, sekalipun disadari masih banyak komponen dan sektor pendidikan yang lain yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sawali Tuhusetya dalam Blogroll, Pendidikan, Refleksi 15 Juli 2007. Dengan judul “Mampukah Sertifikasi Guru Mendongkrak Mutu Pendidikan ? Sawali menyatakan bahwa tak terbantahkan bahwa guru adalah garda terdepan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Merekalah yang telah melahirkan para dokter, insinyur, menteri, bahkan presiden. Tidak heran kalau guru dielu-elukan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” Namun banyak kalangan yang menilai, kesejahteraan guru belum sepadan dengan dengan gelar luhur yang disandangnya. Tak kurang seorang seniman yang peduli Iwan Fals dengan lagu “Oemar Bakri” Guru yang nasibnya tidak pernah berubah sepanjang zaman, naik sepeda kumbang di jalan yang berlubang. Menurut Sawali, bagaimana mungkin seorang guru bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik (professional) kalau masih dibebani dengan tetek bengek urusan perut, bagaimana mungkin guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang kalau masih berfikir dari mana biaya berobat keluarganya, karena minimnya jaminan kesehatan, Bagaimana mungkin guru bisa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan karena tak sanggup l;angganan koran dan internet ? Padahal dunia ilmu pengetahuan dan informasi terus berkembang. Jangan heran kalau banyak guru yang nyambi jadi tukang ojek, jadi calo-calo, tukang batu, dan lain-lain, tak lain dan tak bukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Kondisi yang amat jelas dengan negara tetangga Negeri Jiran yang dulu menimba ilmu di negeri kita. Para penguasa negeri ini betul-betul memposisikan guru pada tempat yang mulia dan terhormat dengan memberikan jaminan kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan hukum yang memadai. Implikasinya adalah mutu pendidikan melambung bak meteor, makin jauh meninggalkan mutu pendidikan kita. Kemauan politik pemerintah yang melahirkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen membawa angin segar untuk mengangkat harkat dan martabat guru dan dosen ke tempat yang lebih terhormat. Dengan lahirnya undang-undang ini memacu guru untuk memenuhi pensyaratan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan UU Guru. Kenyataan mengingatkan bahwa kualifikasi akademik hanya menyelesaikan sebagian kecil masalah. Apalagi bila formalitas yang lebih dikejar, bukan substansinya. Profesionalisme bukan barang sekali jadi, karena untuk mencapai semua itu banyak hambatan dihadapai oleh guru, antara lain, hubungan antara sesama guru dan kepala sekolah lebih banyak bersifat birokratis dan administratif sehingga tidak mendorong terbangunnya suasana dan budaya professional akademik dikalangan guru. Guru pun semakin jauh terjebak jauh dengan prinsip profesionalitas. Jauh dari buku, kebiasaan diskusi, menulis apalagi penelitian. handoko Jul 15, 2007 @ 13:43:18 Memang mutu guru hanya merupakan salah satu saja dari sekian faktor yang menentukan mutu pendidikan. Jadi betul, untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu ada peningkatan penghasilan guru. nurfitriyah Okt 24, 2007 @ 13:05:19. Tida ada yang bisa menjamin,bisa saja dari segi sertifikasi guru bisa lolos, tapi pada kenyataannya ketika mengajar masih banyak yang malas. muid Jan 02, 2008 @ 07:22:21. Lihat-lihat dulu, apakah lolosnya melalui portofolio atau plpg. Kalau plpg saya yakin bermutu karena memang digembleng, setidaknya dapat masukan perbaikan pembelajaran. • gurudin Jan 10, 2008 @ 18:03:38. Guru itu ibarat petani yang setiap hari belepotan lumpur, kepanasan, kurang gizi, kurang wawasan, tidak diberi fasilitas, kurang kesejahteraan eh, giliran panen yang untung malah para tengkulak, dan para pejabat Bulog dan dirjen dan dinas pertaniannya. Sama persis seperti guru, coba anda jalan-jalan ke Direktorat Pendidikan yang sejahtera adalah mereka. Guru mah sangat ketahuan dari penampilannya saja yaitu sederhana dan jalan kaki. Tapi kalau pegawai Direktorat Pendidikan pejabat KASI saja Golongan III a mobilnya Toyota Camri, Sedangkan guru Gol IV a paling banter kendaraannya BMW (Bebek Merah Warnanya) itupun boleh kredit. Biar kata LULUS sertifikasi gaji guru tetep aja aja kecil mungkin 1/10 kalinya dibanding pejabat Kasubag Dirjen Depdiknas. Gua dan anak cucu gua mah gak mau jadi guru AMIT…….AMIIT …….. deh 7 turunan. Kasian deh LO para GURU. • edi mashudi Feb 28, 2008 @ 10:34:17 Sudah jelas kok kerjaan guru, mendidik bangsa agar jadi generasi yang berguna. Pantas kalau diberikan nilai lebih, baik materi maupun berupa tunjangan kesejahteraan untuk keluarganya,misalkan. Kalau mau meningkatkan mutu kerja guru tidak perlu sertifikasi segala, toh sudah jelas guru pasti jebolan perguruan tinggi khan…orang yang mendapat pendidikan lebih tinggi dari lainnya, jangan disamakan dengan penghasilan buruh pabrik. santi lakhsmi Mei 19, 2008 @ 12:54:06 guru bukan hanya sekedar mentransfer pelajaran atau ilmu tapi juga menjadi sahabat dan pembimbing spiritual bagi muridnya. Bukan sibuk mencari sertifikat hingga murid terabaikan. Dengan sertifikasi guru apakah dapat menjamin pendidikan di indonesia ini menjadi maju atau akan lebih terpuruk karena ego orang – orang yang seharusnya bisa di tiru dan di gugu ini hanya memikirkan diri sendiri bukan bagaimana masa depan tunas bangsa dan bangsa ini. Lalu apakah masih pantas gelar “pahlawan tanpa tanda jasa “itu di sandang??????? namun kesejahteraan guru juga tak bisa di remehkan ,karena jika semua itu terjadi guru tidak akan pernah mendidik dengan tenang dan serius ,karena mereka harus tetap memikirkan keluarga dan hidup mereka. brave Mei 28, 2008 @ 22:41:55 Kalau mekanisme seperti sekarang ini… dan kita lihat apa yang terjadi dilapangan… pemerintah dan pengagas sertifikasi harus bertanggung jawab dunia akhirat, karena terlalu besar pertaruhannya. Berdalih meningkatkan mutu pendidikan, tapi kenyataan dilapangan SANGAT SARAT DENGAN REKAYASA DAN KETIDAK ADILAN!!!, mendingan kalau mau tingkatkan kesejahteraan ya tambah saja tunjangan tidak usah pakai embel-embel kaya gombal…, kalau meningkatkan mutu pendidikan dan mutu guru, fasilitasi saja guru dengan beasiswa untuk belajar ke jenjang yang lebih tinggi. Kalau perlu perbanyak pengiriman tugas belajar ke negara2 yg sudah jelas maju pendidikannya. Wahai para guru jangan GELAP MATA untuk mendapat tambahan 1 kali gaji !!! hingga terjerumus dalam lingkaran setan REKAYASA…!!! • bebyn Sep 16, 2008 @ 17:07:43 Untuk memperbaiki guru (baca: mutu pendidikan) yang ada saat ini, menurut hemat saya, adalah: 1. menegakkan sistem reward dan punishment secara tegas dalam hal disiplin kerja dan pelayanan terhadap masyarakat (peserta didik). Beri penghargaan bagi guru yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar. Saat ini yang rajin dan malas, yang prestasi dan tidak, gajinya sama! 2. dengan semakin besarnya dana pendidikan, maka alasan finansial tidak bisa lagi diterima. Yang dibutuhkan sekarang adalah profesionalisme para pelaksana di lapangan (guru, kasek, TU, pengawas, kadinas, dll.). Disinyalir banyak kasek dan yang di atasnya bekerja kurang profesional. (Lho, koq bisa? Emangnya dipilih dengan kritera apa?). Coba tanyakan berapa kasek yang bisa ngirim email? Bahkan daya yakin banyak yang tidak bisa mengoperasikan komputer. Kalau hal sederhana ini mereka tidak tahu, bagaimana bisa mereka bicara tentang perkembangan iptek, teknologi informasi, atau hal lain untuk kepentingan perkembangan sekolahnya? Bedasarkan opini dan tanggapan di atas maka kami selaku tenaga kependidikan berpandangan sebagai berikut : 1. Tunjangan professional wajib diberikan kepada guru dan dosen, karena gurulah yang mencetak tenaga-tenaga professional lain yang justru tingkat kesejahteraannya jauh lebih diperhatikan oleh pemerintah misalnya dokter, aparat hukum, militer, dan lain-lain. 2. Untuk peningkatan mutu pendidikan pemerintah harus lebih proaktif mendorong penelitian tentang faktor-faktor penghambat kemajuan pendidikan di Indonesia dan senantiasa melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan pada lembaga pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. 3. Rekruitmen manager kependidikan agar lebih selektif artinya kepala sekolah seharusnya mendapatkan sertifikasi khusus yang berkaitan dengan tugas-tugasnya sebagai manager di sekolah. 4. Guru hendaknya tidak disibukkan dengan aturan-aturan birokrasi yang berkaitan dengan pengurusan kepangkatan dan segala tetek bengek yang berkaitan peningkatan kesejahteraan, sehingga guru dapat terpokus untuk meningkatkan kemampuan dan kinerjanya dalam proses pembelajaran dan penelitian tindakan untuk meningkatkan kemampuan siswanya. Penulis menyarankan untuk penilain kinerja guru untuk kepangkatan dan sertifikasi dilakukan secara on-line di samping itu disertai dengan pengawasan yang lebih ketat oleh pihak dinas pendidikan. Demikian juga staf sekolah harus meningkatkan pelayanannya terhadap seluruh administrasi kepegawaian yang berhubungan dengan kebutuhan guru.

PENYIMPANGAN PARADIGMA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PENYIMPANGAN PARADIGMA PENDIDIKAN DI INDONESIA RAPIUDDIN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menentukan nasib bangsa ke depan, kualitas sumber daya manusia merupakan modal besar bagi pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Pendidkakan sebagai ujung tombak keberhasilan suatu bangsa harus mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan adalah suatu hal yang sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita. Saat ini kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Pendidikan banyak yang melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Pendidikan bisa menjadi masalah, tetapi juga bisa menjadi solusi. Pendidikan menjadi masalah jika proses pembelajaran yang berlangsung di dalamnya hanya memperkuat paradigma pertumbuhan. Pendidikan menjadi solusi jika proses yang dilakukan dapat membangun kesadaran kritis tentang pembangunan dan lingkungan. Oleh karena itu kita perlu menyadari bahwa tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia. Melalui pendidikan diharapkan dapat menghasilkan pribadi-pribadi yang lebih manusiawi, dapat membentuk generasi yang berilmu, bermoral, berguna bagi diri sendiri dan orang lain. B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1. Sejauh mana penyimpangan paradigma pendidikan di Indonesia ? 2. Bagaimana solusi yang harus ditempuh untuk mengatasi penyimpangan paradigma pendidikan tersebut ? BAB II PENYIMPANGAN PARADIGMA PENDIDIKAN A.Pengertian Pendidikan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu: memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Menurut pencetus semboyan “Ing Ngarso Sun Tulodo, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani” yaitu tokoh pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. B.Beberapa Penyimpangan Paradigma Pendidikan Paradigma pendidikan saat ini tampaknya lebih banyak berorientasi pada hasil, dan bukan proses. Ruslan Burhani (2011) menyatakan bahwa “Kesalahan Paradigma Pendidikan Korbankan Siswa”. Kini pendidikan hanya difokuskan kepada cara menguatkan intelektual anak. Seharusnya hal ini diimbangi dengan kekuatan moral. Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendidikan yaitu memanusiakan manusia yaitu Taqwa, Cerdas dan Terampil. Berikut akan dipaparkan tentang penyimpangan-penyimpangan paradigma pendidikan di Indonesia. 1. Mementingkan hasil/nilai dari pada proses Sekolah yang bermutu menurut paradigma lama adalah sekolah yang dapat meluluskan dan menaikan siswa dengan nilai rata-rata hasil ulangan atau hasil ujian yang tinggi, prosentasi kelulusan/kenaikan kelas yang tinggi bahkan 100%, walaupun kemampuan siswa masih dibawah standar sehingga proses pembelajaran diarahkan pada pembahasan soal-soal ujian, pengerjaan LKS, yang isinya soal-soal ulangan sehingga kemampuan analisis siswa sangat lemah, karena siswa tidak dibiasakan menemukan dan memecahkan permasalahan, akibatnya banyak pengangguran intelektual yang kurang berperan di masyarakat. 2. Mementingkan Ijazah dari pada Kompetensi Di negara - negara yang sudah maju rekruitmen tenaga kerja tidak hanya dilihat dari nilai IPK ijazah yang dimiliki, tetapi dilihat dari kompetensi dan kemampuan kerja yang lebih profesional, produktif, berkualitas, sehingga produktifitasnya dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan di negara kita masih banyak lembaga pendidikan yang memberikan kemudahan untuk mendapatkan ijazah kepada peserta didiknya dengan proses pembelajaran dengan kurun waktu yang disederhanakan. 3. Terlalu Akademis (mementingkan kecerdasan intelektual) kurang mementingkan Multiple Intelgensi (kecerdasan spiritual) Secara fitrah pada dasarnya manusia lahir memiliki potensi (akal, qolbu, nafsu) untuk dikembangkan menjadi “Khoirul Ummah” manusia yang terbaik, sukses disegala bidang kehidupan sesuai dengan fitrah dan potensi yang dimilikinya, maka proses pendidikan dan pola pembelajaran harus menyentuh Multiple Intelgensi. 4. Terlalu mekanis tidak Humanis Siswa dipaksakan untuk menerima dan mengerjakan sesuatu, padahal siswa memiliki kemampuan dan kompetensi yang terbatas, potensi yang berbeda dan beragam, perasaan dan motivasi sesuai dengan fitrah kemanusiaan. C.Beberapa Solusi untuk Mengatasi Penyimpangan Paradigma Pendidikan Seiring dengan perubahan kurikulum yang telah dilakukan beberapa kali, maka perlu adanya perubahan pola pikir dan tindakan dari pelaku/pelaksana pendidikan. Beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan adalah : 1. Berorientasi kepada pengembangan kompentensi siswa. 2. Pembelajaran yang dilakukan adalah pembelajaran praktis. 3. Guru tidak bertindak serba tahu, tetapi guru melakukan pembelajaran yang dipusatkan kepada siswa. 4. Siswa dibiasakan banyak membaca, mengerjakan, dan menganalisis. 5. Kembangkan pembelajaran di luar kelas. 6. Kembangkan kecerdasan spiritual disamping kecerdasan intelektual. 7. Penerapan pembelajaran kontekstual. 8. Lebih mementingkan proses ketimbang nilai akhir. 9. Pola manajemen sekolah berfokus kepada kepentingan kualitas kompetensi siswa bukan kepentingan nama baik lembaga yang dipimpin. 10. Rekruitmen manajer sekolah harus selektif dan didasarkan pada kemampuan mengelola sumber dana dan sumber daya manusia untuk kepentingan siswa, bukan berdasarkan kepentingan politik. BAB III PENUTUP Demikianlah gambaran pendidikan di Indonesia dimana siswa menjadi korban penyimpangan paradigma pendidikan. Seperti yang dipaparkan di atas bahwa pendidikan di Indonesia belum dapat meningkatkan kualitas SDM tetapi hanya sebagai formalitas belaka. Sehingga produktivitas manusia Indonesia masih rendah. Maka dari itu pendidikan di Indonesia perlu diperbaiki lagi sehingga dapat memiliki kualitas pendidikan yang baik dan dapat menciptakan kualitas Negara yang baik pula. DAFTAR PUSTAKA Amar (2007). Tujuan Pendidikan yang Sesungguhnya. http://orangberpendidikan.blogspot.com/2007/04/tujuan-pendidikan-yang-sesungguhnya.html 3/10/2012 5:24 PM Boyd, Rona (2010). Menggeser Paradigma Pendidikan Indonesia. Pers Mahasisiwa Indonesia. http://persma.com/baca/2010/10/22/menggeser-paradigma-pendidikan-indonesia.html 3/10/2012 5:35 PM Fakhrurrozi, Hayat (2006). Menyoal Paradigma Mutu Pendidikan Indonesia. http://izoruhai.wordpress.com/2006/12/29/menyoal-paradigma-mutu-pendidikan-indonesia/ 3/10/2012 5:31 PM Ganis (2010). Masalah pendidikan di Indonesia. http://ganis.student.umm.ac.id/2010/01/26/mahalnya-biaya-sekulah-di-masa-sekarang/ 3/10/2012 8:20 PM Keluarga Mahasiswa ITB (2008). Pendidikan di Indonesia. Keluarga Mahasisiwa ITB. http://km.itb.ac.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=80:pendidikan-di-indonesia&catid=63:diskusi-isu-pendidikan&Itemid=109 3/10/2012 5:36 PM Muliani (2009). Masalah pendidikan di Indonesia. Universitas Bangka Belitung. http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Masalah%20Pendidikan%20di%20Indonesia&&nomorurut_artikel=364 3/10/2012 8:18 PM Prasojo, Eko (2008). Kontroversi UU BHP. Universitas Unindra PGRI. http://www.unindra.ac.id/?q=node/65 3/10/2012 3:00 PM Slistiyono, Galih (2009). Hari Pendidikan yang Penuh Kontroversi. Galsu Blog. http://www.galsu.co.cc/2011/05/hari-pendidikan-yang-penuh-kontroversi.html 3/10/2012 9:29 PM

HAKIKAT PENDIDIKAN

HAKIKAT PENDIDIKAN OLEH RAPIUDDIN I.PENDAHULUAN a. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Sukardjo,2010:67). Harapan bangsa ini adalah bagaimana pendidikan mampu mencerdaskan anak bangsa, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bertabat sejajar dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. Kita sepakat bahwa pendidikan merupakan sesuatu yang tidak asing bagi kita, apalagi kita bekerja dan mengabdi untuk pendidikan. Juga kita pasti sepakat bahwa pendidikan pada saat ini sudah menjadi kebutuhan utama setiap orang. Hal ini sejalan dengan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah. Namun demikian seringkali orang melupakan makna dan hakikat pendidikan itu sendiri. Makalah singkat ini mencoba mengungkap makna pendidikan yang terkadang dimaknai secara sempit. Makalah ini akan memberikan gambaran tentang pendidikan dari beberapa pendapat pakar pendidikan yang dimulai dengan pengertian pendidikan secara etimologis dan terminologis. b. Masalah Adapun yang menjadi masalah dalam pembahasan ini adalah: 1. Apa arti pendidikan ? 2. Bagaimana fenomena pendidikan di Indonesia? 3. Apa hakikat pendidikan itu? II. PENGERTIAN PENDIDIKAN Hampir setiap orang pernah mengalami pendidikan, tetapi tdak semua orang mengerti tentang makna pendidikan itu sendiri. Makna pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina keperibadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaannya. Dengan demikian bagaimanapun sederhananya peradaban manusia dapat dipastikan bahwa membutuhkan proses pendidikan. Karena itulah sering dikatakan bahwa pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Untuk memahami pendididikan ada dua istilah yang dapat mengarahkan pada pemahaman tentang hakikat pendidikan yaitu paedagogie dan paedagogik ( Purwanto, 1995:3). Paedagogie bermakna pendidikan dan paedagogiek bermakna ilmu pendidikan. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila paedagogik atau ilmu mendidik-lah mempengaruhi kedewasaan anak didik secara sistematis. Paedagogiek sebagai ilmu teori keilmuan pendidikan baru berkembang di Eropa pada abad ke-20. Di luar dari kontinen Eropa ilmu paedagogiek berkembang lebih dulu, khususnya ilmu mengajar (didaktif) pada abad ke-16 s.d. 17 ditandai dengan terbitnya buku Allegemeine Pedagogik. Pendidikan menurut orang Yunani adalah “pedagogik” yaitu ilmu menuntun anak, orang Romawi memandang pendidikan sebagai “educare” yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa lahir ke dunia ini. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai “erzichung” yang setara dengan educare , yakni membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Menurut Herbart, pendidikan merupakan pembentukan peserta didik kepada yang diinginkan sipendidik yang diistilahkan educere. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar “didik” (mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian proses pengubahan dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perluasan, dan cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Dalam realita perkembangan pendidikan , paedagogi modern khususnya yang berhubungan dengan pembelajaran dikenal munculnya Taksonomi Blom yang membagi pengajaran atas,(1) bidang kognitif, (2) bidang afektif, dan (3) bidang psikomotor. 1.Tinjauan Etimologis Istilah pendidikan menurut Carter V. Good dalam “Dictionary of Education” dijelaskan sebagai berikut: a. Pedagogy sebagai seni, praktik atau atau profesi sebagai pengajar (pengajaran), atau diartikan sebagai ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan metode-metode mengajar pengawasan dan bimbingan murid dalam arti luas diartikan dengan istilah pendidikan. b. Education diartikan 1. Proses perkembangan pribadi; 2. Proses sosial; 3. Profesional cources; 4. Seni untuk membuat dan memahami ilmu pengetahuan yang tersusun yang diwarisi / dikembangkan generasi bangsa. Dalam bahasa Arab pendidikan disebut tarbiyah yang berasal dari rabba yang bermakna memelihara , mengurus, merawat, dan mendidik, atau proses pengembangan potensi yang dianugrahkan pada manusia. 2. Tinjauan terminologis. a. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai upaya untuk memajukan budi pekerti , pikiran serta jasmani anak , agar dapat memajukan kesempurnaan hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti, pikiran, dan tubuh anak. Lebih lanjut Ki Hajar Dewantara menjelaskan bahwa pendidikan harus mengutamakan aspek-aspek berikut : 1. Segala alat, usaha dan cara pendidikan harus sesuai dengan kodratnya keadaan. 2. Kodratnya keadaan itu tersimpan dalam adat-istiadat setiap rakyat, yang oleh karenanya bergolong-golong merupakan kesatuan dengan sifat prikehidupan sendiri-sendiri, sifat-sifat mana terjadi dari bercampurnya semua usaha dan daya upaya mencapai hidup tertib damai. 3. Adat istiadat, sebagai sifat perikehidupan atau sifat percampuran usaha daya dan upaya akan hidup tertib damai itu tiada terluput dari pengaruh zaman dan tempat, oleh karena itu tidak tetap senantiasa berubah. 4. Akan mengetahui garis hidup yang tetap dari sesuatu bangsa perlulah kita mempelajari zaman yang telah lalu. 5. Pengaruh baru diperoleh karena bercampurgaulnya bangsa yang satu dengan yang lainnya. Haruslah waspada dalam memilih mana yang baik untuk menambah kemuliaan hidup dan mana yang merugikan. b. Menurut Richy dalam buku “Planing for Teaching and Introduction to Education”. Mengatakan bahwa istilah pendidikan berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu bangsa atau masyarakat. c. Lodge memerikan pengertian pendidikan dalam arti sempit dan luas. Pengertian pendikan secara sempit menurutnya berarti pendidikan dibatasi pada fungsi tertentu dalam masyarakat yang terdiri atas penyerahan adat istiadat dengan latar belakang sosialnya, pandangan hidup masyarakat itu kepada warga masyarakat generasi berikutnya. Sedang pendidikan dalam arti luas disebutnya sebagai semua pengalaman dalam kehidupan manusia. III. PENOMENA PENDIDIKAN DI INDONESIA Bagi orang-orang yang berkompeten dalam dunia pendidikan di Indonesia pasti menyadari bahwa pendidikan kita masih sakit parah. Hal itu terlihat dari keluaran lembaga pendidikan kita khususnya pendidikan dasar dan menengah belum menunjukkan kualitas yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah peserta didik belum mampu mengarahkan bakat dan minatnya, peserta didik baru mampu menyebutkan cita-cita atau tujuan hidupnya. Padahal cita-cita dengan bakat minat harus diselaraskan sehingga tujuan akhir yang akan dicapai akan lebih mudah untuk meraihnya. Selain dari itu sistem pendidikan kita juga belum memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk mengekspresikan kemampuannya. Hal itu terjadi karena peserta didik diposisikan sebagai manusia yang tidak tahu apa-apa. Masalah lain adalah lembaga pendidikan kita baru mampu memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya mampu bersikaf kritis terhadap zamannya. Di sisi lain birokrasi belum sepenuh hati memberikan fasilitas dan pengawasan. Pertanyaan yang harus kita jawab sendiri adalah mampukah kita menjadikan lembaga pendidikan sebagai sarana interaksi kultural untuk membentuk manusia yang sadar akan tradisi dan kebudayaan serta keberadaan masyarakatnya sekaligus juga mampu menerima dan menghargai tradisi dan budaya situati masyarakat lain. Paul Suparno SJ mengibaratkan pendidikan di Indonesia sebagai mobil tua yang mesinnya rewel yang sedang berada di tengah-tengah arus lalu lintas di jalan bebas hambatan dalam Sukarjo,2010:79). Pernyataan tersebut mengisyaratkan begitu parahnya mutu pendidikan di Indonesia. Lebih jauh Sudarminta, SJ mengungkap masalah besar dalam pendidikan Indonesia , yaitu : 1) mutu pendidikan kita yang masih rendah; 2) sistem pembelajaran di sekolah-sekolah yang belummemadai, dan 3) krisis moral yang melanda masyarakat kita. Menteri Pertahanan RI di masa pemerintahan Presiden SBY periode pertama pernah mengemukakan kemungkinan pendidikan kita selama bertahun-tahun terpasung oleh kepentingan-kepentingan yang masih tersamar. Pendidikan kita tersisih di antara keinginan-keinginan mengejar pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa. Padahal, negara tetangga Malaysia yang belakangan mendapat kemerdekaan dibandingkan Indonesia pertumbuhan ekonominya maju jauh lebih pesat, karena pada tahap awal kemerdekaan itu diperoleh pendidikanlah yang menjadi skala prioritas dari pemerintah. Hal ini menujukkan bahwa keberhasilan pendidikan akan berbanding lurus dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, dalam menyikapi keterpurukan pendidikan menjadi PR bagi semua pihak yaitu: pemerintah, tenaga kependidikan, dan masyarakat (pemerhati pendidikan). Pendidika n yang lebih mengutamakan kecerdasan intelektual tanpa diimbangi dengan kecerdasan spiritual budi pekerti, tentu akan menghasilkan manusia-manusia cerdas yang tidak memiliki budi pekerti yang baik. Ada beberapa unsur yang sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan yaitu; sekolah, masyarakat, dan lingkungan keluarga. Ketiganya harus saling mendukung satu sama lain. IV. HAKIKAT PENDIDIKAN Hampir setiap orang pernah mengalami proses pendidikan, namun tidak setiap orang mengerti makna kata pendidikan, pendidik, dan mendidik. Untuk memahami pendidikan , ada dua istilah yang dapat mengarahkan pada pemahaman tentang hakikat pendidikan, yakni paedagogie dan paedagogik. Paedagogie bermakna pendidikan, sedangkan paedagogiek bermakna ilmu pendidikan (Purwanto, 1995:3). Pendidikan merupakan transfer of knowledge, transfer of value dan transfer of culture, and transfer of relegius yang semoga diarahkan pada upaya untuk memanusiakan manusia. Hakikat proses pendidikan ini sebagai upaya untuk mengubah perilaku individu atau kelompok agar memiliki nilai-nilai yang disepakati berdasarkan agama, filsafat, idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Menurut pandangan Paula Freire pendidikan adalah proses pengaderan dengan hakikat tujuannya adalah pembebasan. Hakikat pendidikan adalah kemampuan untuk mendidik diri sendiri. Dalam konteks ajaran Islam hakikat pendidikan adalah mengembalikan pada nilai-nilai ilahiyah pada manusia (fitrah) dengan bimbingan Alquran dan hadits sehingga manusia berakhlakul karimah. Dengan demikian hakikat pendidikan adalah sangat ditentukan oleh nilai-nilai, motivasi, dan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Maka hakikat pendidikan dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Pendidikan merupakan proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan antara kedaulatan subjek didik dengan kewibawaan pendidik. 2. Pendidikan merupakan usaha penyiapan subjek didik menghadapi lingkungan yang mengalami perubahan yang semakin pesat. 3. Pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan pribadi masyarakat’ 4. Pendidikan berlangsung seumur hidup. Pendidikan sebagai ilmu (paedagogik) berkembang karena berbagai dukungan dengan munculnya beberapa aliran dan teori-teori tentang pendidikan. John Lock seorang filsuf Inggris mempelopori Aliran Empirisme, Lock yang menganut paham Rasionalisme mengemukakan teori bahwa anak yang lahir ke dunia dapat diumpamakan seperti kertas putih yang kosong yang belum ditulisi. Dengan kata lain, bayi yang baru lahir merupakan anak yang suci , tidak mempunyai bakat dan pembawaan apa-apa, dalam hal ini tergantung siapa memberi warna dari kertas putih itu. Hal ini menujukkan bahwa lingkungan memberikan peran yang sangat penting untuk membentuk bakat, minat, kecerdasan, dan lain-lain. Bertentangan dengan Aliran Empirisme, Nativisme, aliran yang dipelopori oleh Schopenhouer (1788-1860) seorang filsuf Jerman mengatakan bahwa setiap anak yang lahir telah memiliki bakat. Bakat dan pembawaan akan berkembang menurut arahnya masing-masing. Menurut paham ini lingkungan tidak mempengaruhi keberhasilan pendidikan, melainkan anak itu sendiri yang menentukan keberhasilannya. Pandangan yang berbeda dikemukakan oleh Aliran Naturalisme, yang dimotori oleh J.J Rousseaue yang berpendapat bahwa semua anak yang lahir membawa pembawaan baik, namun pembawaan baik itu akan berubah sesuai lingkungan di mana anak itu bertumbuh dan berkembang. Sementara itu, Aliran Konvergensi mengemukan bahwa anak yang baru lahir membawa bakat dan potensi kedua-duanya yaitu pembawaan baik dan pembawaan buruk. Aliran ini pun mengakui bahwa proses perkembangan anak dipengaruhi baik faktor bawaan maupun faktor lingkungan secara bersama-sama mempunyai peranan yang sangat penting. Willian Stern (1871-1939) seorang ahli jiwa berkebangsaan Jerman sebagai pelopor aliran konvergensi menjelaskan pemahamannya tentang pentingnya pembawaan dan lingkungan dengan dua perumpamaan dua garis yang menuju ke satu titik pertemuan. V. PENUTUP Pendidikan sebagai penentu masa depan bangsa di masa yang akan datang sehingga bangsa ini dapat disejajarkan dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih duluan. Maka penulis menyimpulkan beberapa hal, sbb: 1. Hakikat pendidikan adalah upaya sadar untuk mengembangkan potensi yang dianugrahkan Tuhan kepada manusia dan diarahkan pada tujuan yang diharapkan agar memanusiakan manusia atau menjadikannya sebagai insan yang berakhlak mulia. Hakikat pendidikan ini dapat terwujud melalui proses pengajaran, pembelajaran, pembersihan dan pembiasaan dengan memperhatikan kompetensi –kompetensi paedagogi berupa profesi dan keperibadian sosial. 2. Pendidikan menumbuhkan budi pekerti, kekuatan batin, karakter, pikiran, dan tubuh peserta didik yang dilakukan secara integral tanpa dipisah-pisahkan antara ranah-ranah tersebut. 3. Mutu Pendidikan sangat terkait dengan pola kebijakan birokrasi, pengembangan kemampuan tenaga kependikan, dan kondisi masyarakat sebagai pemerhati pendidikan. Daftar Pustaka Ali, Mohammad. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Pedagogiana Press, 2007 Dewantara, Ki Hajar. Bagian Pertama Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Taman Siswa, 1977. Nata, Abuddin. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005. Suparno, Paul. Filsafat Konstruktivisme dalam Pendidikan, Yogyakarta: Kanisius, 2002 Sukardjo, M. Landasan Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL ILMU PENGETAHUAN

TANGGUNG JAWAB SOSIAL ILMU PENGETAHUAN OLEH RAPIUDDIN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ilmu pengetahuan merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki dalam kehidupan manusia. Dengan ilmu semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah. Merupakan kenyataan bahwa peradaban manusia sangat berhutang kepada ilmu. Ilmu telah banyak mengubah wajah dunia seperti hal memberantas penyakit, kelaparan, kemiskinan, dan berbagai kehidupan yang sulit lainnya. Dengan kemajuan ilmu juga manusia bisa merasakan kemudahan lainnya seperti transportasi, pemukiman, pendidikan, dan komunikasi. Singkatnya, ilmu merupakan sarana membantu manusia dalam mencapai tujuan hidupnya. (Bakhtiar, 2004:162) Ilmu pada dasarnya ditujukan untuk kemaslahatan manusia. Dalam hal ini, ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat, dan kelestarian manusia. Mengenai pemanfaatan ilmu, Suriasumantri (2010:249) mengemukakan: “Pengetahuan merupakan kekuasaan, kekuasaan yang dapat dipakai untuk kemaslahatan manusia”. Pertanyaan kemudian timbul: apakah ilmu selalu merupakan berkah dan penyelamat bagi manusia? Memang sudah terbukti dengan kemajuan ilmu pengetahuan manusia dapat menciptakan berbagai bentuk teknologi. Misalnya, pembuatan bom yang pada awalnya untuk memudahkan kerja manusia, namun kemudian dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif yang menimbulkan malapetaka bagi manusia itu sendiri, seperti yang terjadi di Bali. Masalah yang terjadi, ilmu yang tadinya diciptakan sebagai sarana membantu manusia, ternyata kemudian tersebut justru menambah masalah bagi manusia. Setiap ilmu pengetahuan akan menghasilkan teknologi yang kemudian akan diterapkan pada masyarakat. Proses ilmu pengetahuan menjadi sebuah teknologi yang benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tentu tidak terlepas dari ilmuwannya. Seorang ilmuwan akan dihadapkan pada kepentingan-kepentingan pribadi ataukah kepentingan masyarakat, akan membawa pada persoalan moral keilmuan serta tanggung jawab seorang ilmuwan. Dewasa ini ilmu bahkan sudah berada di ambang kemajuan yang mempengaruhi reproduksi dan penciptaan manusia itu sendiri atau yang dikenal dengan revolusi genetika (Suriasumantri, 2009:231). Revolusi genetika merupakan babakan baru dalam sejarah keilmuan manusia dimana manusia itu sendiri menjadi objek penelaahan yang akan menghasilkan bukan lagi teknologi yang memberikan kemudahan melainkan teknologi untuk mengubah manusia itu sendiri. Kutukan apa yang mungkin dibawa oleh revolusi genetika? Apakah perubahan-perubahan yang dilakukan di atas secara moral dapat dibenarkan? Berdasarkan kenyataan di atas, pada makalah ini akan dibahas masalah: apa manfaat atau kegunaan ilmu, bagaimana hubungan ilmu dengan moral, dan tanggung jawab sosial terhadap pemanfaatan ilmu tersebut termasuk dalam pemanfaatannya di bidang revolusi genetika. Semua permasalahan ini menjadi bidang kajian filsafat dalam kaitannya dengan aksiologi. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas maka yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah sebagai berikut: Apakah yang dimaksud dengan aksiologi? Bagaimanakah hubungan ilmu dan moral? Bagaimana tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan? C. Tujuan Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan: aksiologi; ilmu dan moral; tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan. D. Manfaat Penyusunan makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat secara: teoritis, yaitu untuk mengkaji pemahaman mengenai aksiologi, hubungan ilmu dan moral, dan tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan. BAB II PEMBAHASAN A. Aksiologi Istilah aksiologi berasal dari perkataan axios (Yunani) yang berarti nilai, dan logos yang berarti ilmu atau teori. Jadi, aksiologi adalah teori tentang nilai. (Bakhtiar, 2004:163) Aksiologi diartikan sebagai teori nilai yang berkaitan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh (Suriasumantri, 2010:234). Selanjutnya Sutanto (2011:116) mengatakan, aksiologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai, yang umumnya ditinjau dari sudut pandangan kefilsafatan. Aksiologi juga menunjukkan kaidah-kaidah apa yang harus kita perhatikan di dalam menerapkan ilmu ke dalam praktis. Dari definisi-definisi mengenai aksiologi di atas, terlihat dengan jelas bahwa permasalahan yang utama adalah mengenai nilai/guna. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Nama lain dari bidang kajian aksiologi ini adalah disebut teori nilai. Teori nilai ini membahas mengenai kegunaan atau manfaat pengetahuan. Untuk menggunakan kegunaan filsafat, kita dapat melihatnya dari tiga hal: 1) filsafat sebagai kumpulan teori, 2) filsafat sebagai pandangan hidup, dan 3) filsafat sebagai metode pemecahan masalah. Sebagai kumpulan teori, filsafat digunakan untuk memahami dan mereaksi dunia pemikiran. Sedangkan sebagai pandangan hidup, filsafat digunakan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Yang terpenting adalah filsafat sebagai metodologi memecah-kan masalah. Sesuai dengan sifatnya, filsafat ada untuk menyelesaikan masalah secara mendalam, artinya ia memecahkan masalah dengan cara mencari penyebab munculnya masalah terlebih dahulu. Universal artinya melihat masalah dalam hubungan yang seluas-luasnya, yakni memandang setiap permasalahan dari banyak sudut pandang. Dengan demikian, kegunaan filsafat itu amat luas dan urgen sekali, di manapun dan kapan pun filsafat diterapkan di sana pasti ada gunanya. Aksiologi ini dipergunakan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan “mengapa”. Misalnya: Mengapa pengetahuan yang berupa ilmu itu diperlukan? Mengapa pemanfaatan ilmu pengetahuan itu perlu memperhatikan kaidah-kaidah moral? Semuanya menunjukkan bahwa aksiologi diperuntukkan dalam kaitannya untuk mengkaji tentang kegunaan, alasan, dan manfaat ilmu itu sendiri. Dalam sejarah lahirnya, aksiologi ini muncul belakangan dan menjadi perbincangan yang hangat, khususnya setelah terjadinya perang dunia kedua di mana kemajuan ilmu dan teknologi tampak digunakan secara kurang terkontrol. B. Ilmu dan Moral Benarkah bahwa makin cerdas, maka makin pandai kita menemukan kebenaran, makin benar maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi, sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas maka makin pandai pula kita berdusta? Menyimak masalah ini, ada baiknya kita memperhatikan imbauan Profesor Ace Partadiredja dalam pidato pengukuhannya selaku guru besar ilmu ekonomi di Universitas Gajah Mada yang mengharapkan munculnya ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan. (Taufik Ismail dalam Suriasumantri, 2009:229) Merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa peradaban manusia sangat berhutang kepada ilmu dan teknologi. Berkat kemajuan dalam bidang ini maka pemenuhan kebutuhan manusia bisa dilakukan secara lebih cepat dan lebih mudah di samping penciptaan berbagai kemudahan dalam bidang-bidang seperti kesehatan, pengangkutan, pemukiman, pendidikan dan komunikasi. Namun dalam kenyataannya apakah ilmu selalu merupakan berkah, terbebas dari kutuk yang membawa malapetaka dan kesengsaraan? Sejak dalam tahap-tahap pertama pertumbuhannya ilmu sudah dikaitkan dengan tujuan perang. Ilmu bukan saja digunakan untuk menguasai alam melainkan juga untuk memerangi sesama manusia dan menguasai mereka. Bukan saja bermacam-macam senjata pembunuh berhasil dikembangkan namun juga berbagai teknik penyiksaan dan cara memperbudak massa. Di pihak lain, perkembangan ilmu sering melupakan faktor manusia, di mana bukan lagi teknologi yang berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan manusia, namun justru sebaliknya: manusialah akhirnya yang harus menyesuaikan diri dengan teknologi (Jaques Ellul dalam Suriasumantri, 2009:231). Teknologi tidak lagi berfungsi sebagai sarana yang memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia melainkan dia berada untuk tujuan eksistensinya sendiri. Sesuatu yang kadang-kadang harus dibayar mahal oleh manusia yang kehilangan sebagian arti dari kemanusiaannya. Manusia sering dihadapkan dengan situasi yang tidak bersifat manusiawi, terpenjara dalam kisi-kisi teknologi, yang merampas kemanusiaan dan kebahagiaannya. Dewasa ini ilmu bahkan sudah berada di ambang kemajuan yang mempengaruhi reproduksi dan penciptaan manusia itu sendiri (Suriasumantri, 2009:231). Jadi, ilmu bukan saja menimbulkan gejala dehumanisasi namun bahkan kemungkinan mengubah hakikat kemanusiaan itu sendiri, atau dengan perkataan lain, ilmu bukan lagi merupakan sarana yang membantu manusia mencapai tujuan hidupnya, namun bahkan kemungkinan mengubah hakikat kemanusiaan itu sendiri, atau dengan perkataan lain, ilmu bukan lagi merupakan sarana yang membantu manusia mencapai tujuan hidupnya, namun juga menciptakan tujuan hidup itu sendiri. Menghadapi kenyataan ini, ilmu yang pada hakikatnya mempelajari alam sebagai-mana adanya mulai mempertanyakan hal-hal yang bersifat seharusnya: Untuk apa sebenar-nya ilmu itu harus dipergunakan? Di mana batas wewenang penjelajahan keilmuan? Ke arah mana perkembangan keilmuan harus diarahkan? Pertanyaan semacam ini jelas tidak merupakan urgensi bagi ilmuwan seperti Copernicus, Galileo dan ilmuwan seangkatannya: namun bagi ilmuwan yang hidup dalam abad kedua puluh yang telah mengalami dua kali perang dunia dan hidup dalam bayangan kekhawatiran perang dunia ketiga, pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dielakkan. Untuk menjawab pertanyaan ini maka ilmuwan berpaling kepada hakikat moral. Sebenarnya sejak saat pertumbuhannya ilmu sudah terkait dengan masalah-masalah moral namun dalam perspektif yang berbeda. Ketika Copernicus mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa “Bumi yang berputar mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti apa yang dinyatakan oleh ajaran agama, maka timbullah interaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik. Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam sebagaimana adanya, sedangkan di pihak lain, terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan-pernyataan (nilai-nilai) yang terdapat dalam ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan di antaranya agama (Burt dalam Suriasumantri, 2009:233). Timbullah konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik ini yang berkulminasi pada pengadilan inkuisasi Galileo pada tahun 1633. Galileo (1564–1642), oleh pengadilan agama tersebut, dipaksa untuk mencabut pernyataannya bahwa bumi berputar mengelilingi matahari. Pengadilan inkuisisi Galileo ini selama kurang lebih dua setengah abad mempengaruhi proses perkembangan berpikir di Eropa, yang pada dasarnya mencerminkan pertarungan antara ilmu yang ingin terbebas dari nilai-nilai di luar bidang keilmuan dan ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan yang ingin menjadikan nilai-nilainya sebagai penafsiran metafisik keilmuan. Dalam kurun ini para ilmuwan berjuang untuk menegakkan ilmu yang berdasarkan penafsiran alam sebagaimana adanya dengan semboyan: Ilmu yang Bebas Nilai. Setelah pertarungan kurang lebih dua ratus lima puluh tahun maka para ilmuwan mendapatkan kemenangan. Setelah saat itu ilmu memperoleh otonomi dalam melakukan penelitiannya dalam rangka mempelajari alam sebagaimana adanya. Konflik ini bukan saja terjadi dalam ilmu-ilmu alam namun juga dalam ilmu-ilmu sosial di mana berbagai ideologi mencoba mempengaruhi metafisik keilmuan. Kejadian ini sering terulang kembali dimana sebagian metafisik keilmuan dipergunakan das Sollen dari ajaran moral yang terkandung dalam ideologi tertentu, dan bukan das Sein sebagaimana dituntut oleh hakikat keilmuan. Mendapatkan otonomi yang terbebas dari segenap nilai yang bersifat dogmatik ini maka dengan leluasa ilmu dapat mengembangkan dirinya. Pengembangan konsepsional yang bersifat kontemplatif kemudian disusul dengan penerapan konsep-konsep ilmiah kepada masalah-masalah praktis. Konsep inilah yang bersifat abstrak menjelma dalam bentuk kongkrit yang berupa teknologi. Teknologi di sini diarti-kan sebagai penerapan konsep ilmiah dalam memecahkan masalah-masalah praktis baik yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Dalam tahap ini ilmu tidak saja bertujuan menjelaskan gejala-gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman, namun lebih jauh lagi, bertujuan memanipulasi faktor-faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi. Berbekal konsep mengenai kaitan antara hutan gundul dan banjir, umpamanya, ilmu mengembangkan teknologi untuk mencegah banjir. Bertrand Russel menyebut perkembangan ini sebagai peralihan ilmu dari tahap “kontemplasi ke manipulasi”. (Bertrand Russel dalam Suriasumantri, 2009:234) Dalam tahap manipulasi inilah maka masalah moral muncul kembali namun dalam kaitan dengan faktor lain. Kalau dalam tahap kontemplasi masalah moral berkaitan dengan metafisika keilmuan maka dalam tahap manipulasi ini masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah. Secara filasafati dapat dikatakan, dalam tahap pengembangan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi ontologi keilmuan, sedangkan dalam tahap penerapan konsep terdapat masalah moral ditinjau dari segi aksiologi keilmuan. Ontologi diartikan sebagai pengkajian mengenai hakikat realitas dari objek yang ditelaah dalam membuahkan pengetahuan, aksiologi diartikan sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Seperti diketahui setiap pengetahuan, termasuk pengetahuan ilmiah, mempunyai tiga dasar yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Epistemologi membahas cara untuk mendapatkan pengetahuan; yang dalam kegiatan keilmuan disebut metode ilmiah. Masalah teknologi yang mengakibatkan proses dehumanisasi sebenarnya lebih merupakan masalah kebudayaan daripada masalah moral. Artinya, dihadapkan dengan ekses teknologi yang bersifat negatif ini, maka masyarakat harus menentukan teknologi mana saja yang akan dipergunakan dan teknologi mana yang tidak. Secara konseptual maka hal ini berarti bahwa suatu masyarakat harus menetapkan strategi pengembangan teknologinya agar sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dijunjungnya. Dihadapkan dengan masalah moral dalam menghadapi ekses ilmu dan teknologi yang bersifat merusak ini para ilmuwan terbagi ke dalam dua golongan pendapat. Golongan pertama menginginkan bahwa ilmu harus bersifat netral terhadap nilai-nilai baik itu secara ontologism maupun aksiologis. Dalam hal ini tugas ilmuwan adalah menemukan pengetahuan dan terserah kepada orang lain untuk mempergunakannya; apakah pengetahuan itu dipergunakan untuk tujuan yang baik, ataukah dipergunakan untuk tujuan yang buruk. Golongan kedua sebaliknya berpendapat bahwa netralitas ilmu terhadap nilai-nilai hanyalah terbatas pada metafisik keilmuan, sedangkan dalam penggunaannya, bahkan pemilihan objek penelitian, maka kegiatan keilmuan harus berlandaskan asas-asas moral. Tahap tertinggi dalam kebudayaan moral manusia, ujar Charles Darwin, adalah ketika kita me-nyadari bahwa kita seyogyanya mengontrol pikiran kita. (dalam Suriasumantri, 2010:235) Golongan pertama ingin melanjutkan tradisi kenetralan ilmu secara total seperti pada waktu era Galileo sedangkan golongan kedua mencoba menyesuaikan kenetralan ilmu secara pragmatis berdasarkan perkembangan ilmu dan masyarakat. Golongan kedua men-dasarkan pendapatnya pada beberapa hal yakni: (1) ilmu secara faktual telah dipergunakan secara destruktif oleh manusia yang dibuktikan dengan adanya dua Perang Dunia yang mempergunakan teknologi-teknologi keilmuan; (2) ilmu telah berkembang dengan pesat dan makin esoterik sehingga kaum ilmuwan lebih mengetahui tentang ekses-ekses yang mungkin terjadi bila terjadi penyalahgunaan; dan (3) ilmu telah berkembang sedemikian rupa di mana terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaan yang paling hakiki seperti pada kasus revolusi genetika dan teknik perubahan sosial. Berdasarkan ketiga hal ini maka golongan kedua berpendapat bahwa ilmu secara moral harus ditujukan untuk kebaikan manusia tanpa merendahkan martabat atau mengubah hakikat kemanusiaan. Masalah moral tak bisa dilepaskan dengan tekad manusia untuk menemukan kebenaran, sebab untuk menemukan kebenaran dan terlebih-lebih lagi untuk mempertahan kan kebenaran, diperlukan keberanian moral. Sejarah kemanusiaan dihiasi dengan semangat para martir yang rela mengorbankan nyawanya dalam mempertahankan apa yang mereka anggap benar. Peradaban telah menyaksikan Sokrates dipaksa meminum racun dan John Huss dibakar. Sejarah tidak berhenti disini. Kemanusiaan tak pernah urung dihalangi untuk menemukan kebenaran. Tanpa landasan moral maka ilmuwan mudah sekali tergelincir dalam melakukan prostitusi intelektual (Suriasumantri, 2009:236). Penalaran secara rasional yang telah membawa manusia mencapai harkatnya seperti sekarang ini berganti dengan proses rasionalisasi yang bersifat mendustakan kebenaran. Ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut tanggung jawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan bebas manusia dalam kegiatannya. Penemuan-penemuan baru dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terbukti ada yang dapat mengubah sesuatu aturan baik alam maupun manusia. Hal ini tentu saja menuntut tanggung jawab untuk selalu menjaga agar apa yang diwujudkannya dalam perubahan tersebut akan merupakan perubahan yang terbaik bagi perkembangan eksistensi manusia secara utuh. (Zubair dalam Putra, 2007:149) C. Tanggung Jawab Sosial Ilmu Pengetahuan Ilmu merupakan hasil karya perseorangan yang dikomunikasikan dan dikaji secara terbuka oleh masyarakat. Sekiranya hasil karya itu memenuhi syarat-syarat keilmuan maka dia diterima sebagai bagian dari kumpulan ilmu pengetahuan dan digunakan oleh masyarakat tersebut. Dengan kata lain, penciptaan ilmu bersifat individual namun komunikasi dan penggunaan ilmu adalah bersifat sosial. Peranan individu inilah yang menonjol dalam kemajuan ilmu di mana penemuan seorang seperti Newton atau Edison dapat mengubah wajah peradaban. Kreativitas individu yang didukung oleh sistem komunikasi sosial yang bersifat terbuka menjadi proses pengembangan ilmu yang berjalan sangat efektif. Jelas kiranya bahwa seorang ilmu pengetahuan mempunyai tanggung jawab sosial yang. Ilmu pengetahuan yang dikembangkan seseorang yang dijuluki sebagai ilmuwan adalah warga masyarakat yang kepentingannya terlibat secara langsung di masyarakat namun yang lebih penting adalah karena dia mempunyai fungsi tertentu dalam kelangsungan hidup bermasyarakat. Fungsinya selaku ilmuwan tidak berhenti pada penelaahan dan keilmuan secara individual namun juga ikut bertanggung jawab agar produk keilmuan sampai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam hal ini berarti ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggung jawab pada kepentingan umum, kepentingan generasi mendatang, dan bersifat universal, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia. (Surajiyo, 2010:148) Secara historis fungsi sosial ilmu pengetahuan dari kaum ilmuwan telah lama dikenal dan diakui. Raja Charles II dari Inggris mendirikan The Royal Society yang bertindak selaku penawar bagi fanatisme di masyarakat waktu itu. Para ilmuwan pada waktu itu bersuara mengenai toleransi beragama dan pembakaran tukang-tukang sihir. Akhir-akhir ini dikenal nama seperti Andre Sakharov yang bukan saja mewakili sikap pribadinya namun pada hakikatnya mencerminkan sikap kelembagaan profesi keilmuan dalam menanggapi masalah-masalah sosial. Untuk membahas ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab seorang ilmuwan maka hal ini dapat dikembalikan kepada hakikat ilmu itu sendiri. Sikap sosial seorang ilmuwan adalah konsisten dengan proses penelaahan keilmuan yang dilakukan. Sering dikatakan orang bahwa ilmu itu terbebas dari sistem nilai. Ilmu itu sendiri netral dan para ilmuwanlah yang memberinya nilai. Dalam hal ini maka masalah apakah ilmu itu terikat atau bebas dari nilai-nilai tertentu, semua itu tergantung kepada langkah-langkah keilmuan yang bersangkutan dan bukan kepada proses keilmuan secara keseluruhan. Katakanlah umpamanya seorang ilmuwan di bidang hukum bersuara mengenai praktik ketidakadilan di bidang proses hukum dan bersikap lantang agar masalah ini dijadikan objek penyelidikan. Bisakah kita katakan bahwa dia tidak didorong oleh nilai-nilai tertentu yang menyebabkan dia terikat oleh masalah tersebut? Semua penelaahan ilmiah dimulai dengan menentukan masalah dan demikian juga halnya dengan proses pengambilan keputusan dalam hidup bermasyarakat. Apakah mungkin suatu masalah diselesaikan sekiranya masyarakat itu sendiri tidak sadar akan pentingnya masalah tersebut? Beberapa masalah sedemikian rumit sehingga masyarakat tidak dapat meletakkan dalam proporsi yang sebenarnya. Katakanlah saja umpamanya mengenai keselamatan sistem pembangkit tenaga listrik yang mempergunakan tenaga nuklir. Sukar bagi masyarakat awam untuk menyadari seberapa jauh tindakan pengamanan telah dilakukan? Apakah lokasinya telah dapat ditinjau dari tempat pemukiman yang padat? Bahaya apakah yang mungkin menimpa? Tindakan penyelamatan apakah yang harus dilakukan? Perlukah masyarakat mengetahui tindakan-tindakan penyelamatan ini. Pada masalah seperti di atas maka peranan ilmuwan menjadi sesuatu yang imperatif. Dialah yang mempunyai latar belakang pengetahuan yang cukup untuk dapat menempatkan masalah tersebut pada proporsi yang sebenarnya. Oleh sebab itu dia mempunyai kewajiban sosial untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat banyak dalam bahasa yang dapat mereka cerna. Menghadapi masalah yang kurang mereka mengerti biasanya masyarakat bersikap ekstrim. Pada satu pihak mereka bisu karena ketidaktahuan mereka, sedangkan di pihak lain mereka bersikap radikal dan irasional. Sikap terakhir ini umpamanya dicerminkan dengan keinginan untuk menghancurkan sistem pembangkit tenaga listrik tersebut apa pun juga alasan eksistensinya. Tanggung jawab sosial seorang ilmuwan dalam hal ini adalah memberikan perspektif yang benar: untung dan ruginya, baik dan buruknya; sehingga penyelesaian yang objektif dapat dimungkinkan. Mungkin pula terjadi masyarakat telah merasakan adanya masalah tertentu yang perlu dipecahkan namun karena satu dan lain hal masalah itu belum muncul ke permukaan dan mendapatkan dukungan. Dalam hal seperti ini maka seorang ilmuwan harus tampil ke depan dan berusaha mempengaruhi opini masyarakat terhadap masalah tersebut. Seorang ilmuwan sebagai pengembang ilmu pengertahuan terpanggil dalam tanggung jawab sosial mengenai hal ini karena dia mempunyai kemampuan untuk bertindak persuasif dan argumentatif berdasarkan pengetahuannya yang dia miliki. Pada bidang lain mungkin terjadi bahwa masalah itu baru akan timbul yang disebabkan proses yang sekarang sedang berjalan. Ilmuwan berdasarkan pengetahuannya memiliki kemampuan untuk meramalkan apa yang akan terjadi. Umpamanya saja apakah yang akan terjadi dengan ilmu dan teknologi kita di masa depan berdasarkan proses pendidikan keilmuan sekarang. Apakah sistem pendidikan kita memungkinkan negara kita mengejar keterbelakangan di bidang ilmu dan teknologi di masa yang akan datang? Sekiranya tidak maka apakah yang harus kita lakukan? Kerugian apakah yang akan timbul sekiranya tindakan pencegahan tidak dilakukan? Demikianlah pertanyaan yang serupa dapat dikemukakan dalam berbagai bidang seperti kependudukan, energi, sumber alam, dan pemukiman. Kemampuan analisis seorang ilmuwan mungkin pula menemukan alternatif dari objek permasalahan yang sedang menjadi pusat perhatian. Bertrand Russel umpamanya mengemukakan sebagai contoh betapa uang yang dipakai untuk persenjataan dapat dipergunakan untuk meningkatkan dan medistribusikan bahan makanan serta mengurangi ledakan penduduk (dalam Suriasumantri, 2009:241). Kemampuan analisis seorang ilmuwan dapat dipergunakan untuk mengubah kegiatan nonproduktif menjadi kegiatan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Singkatnya dengan kemampuan ilmu pengetahuan seorang ilmuwan harus dapat mempengaruhi opini masyarakat terhadap masalah-masalah yang seyogyanya mereka sadari. Dalam hal ini, berbeda dengan menghadapi masyarakat ilmuwan yang elitis dan esoterik, dia harus berbicara dengan bahasa yang dapat dicerna oleh orang awam. Dia harus bersikap seperti apa yang disebutkan Norman Denzin selaku seorang salesman. Untuk itu maka dia bukan saja mengandalkan pengetahuannya dan daya analisisnya namun juga integritas kepribadiannya. (Suriasumantri, 2010: 243) Karakteristik lain dari ilmu terletak dalam cara berpikir untuk menemukan kebenaran. Manusia dalam usaha untuk menemukan kebenaran itu ternyata menempuh cara yang bermacam-macam sehingga menimbulkan pemeo: kepala sama berbulu namun pendapat berlain-lain. Memang kita harus bangga dengan julukan kita selaku manusia: Homo sapiens, makhluk yang berpikir. Segera terbayang di benak kita, makhluk yang tercenung dengan tinju di dagu, menghadapi berbagai masalah secara rasional. Namun bayangan ini kemudian luntur. Kemanusiaan berhutang budi kepada Sigmund Freud yang menyadarkan kita bahwa manusia itu bukan saja pandai membikin rasional namun juga cerdas membikin rasionalisasi (yaitu, dorongan-dorongan yang sebenarnya dilarang oleh superego dicarikan penalaran sedemikian rupa, sehingga seolah-olah dapat dibenarkan). (Sarwono, 2000:183) Pikiran manusia bukan saja dapat dipergunakan untuk menemukan dan memper-tahankan kebenaran namun sekaligus juga dapat dipergunakan untuk menemukan dan mempertahankan hal-hal yang tidak benar. Seorang manusia biasa berdalih untuk menutup-nutupi kesalahannya baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain. Dalih yang berbahaya adalah rasionalisasi yang disusun secara sistematis dan meyakinkan. Dalih semacam ini bisa memukau apalagi bila didukung oleh sarana seperti kekuasaan. Tidak sedikit para ilmuwan yang terbius oleh Hitler dengan persepsi Jerman sebagai bangsa Aria, dan kaum Jahudi sebagai pengotor ras Aria. Keadaan seperti ini bukan saja berlaku di bidang politik namun juga di bidang-bidang lain seperti ekonomi. Bagaimana sikap seorang ilmuwan menghadapi cara berpikir yang keliru ini? Seorang ilmuwan pada hakikatnya adalah manusia yang biasa berpikir dengan teratur dan teliti. Bukan saja jalan pikirannya mengalir melalui pola-pola yang teratur namun juga segenap materi yang menjadi bahan pemikirannya dikaji dengan teliti. Seorang ilmuwan tidak menolak atau menerima sesuatu secara begitu saja tanpa suatu pemikiran yang cermat. Di sinilah kelebihan seorang ilmuwan dibandingkan dengan cara berpikir seorang awam. Seorang awam kadang-kadang mempercayai asumsi yang tidak benar karena secara sepintas lalu memang hal itu kelihatannya masuk akal. Proses rasionalisasi didasarkan kepada jalan pikiran yang keliru juga menimpa pula kalangan para ilmuwan kita. Salah satu sendi masyarakat modern adalah ilmu dan teknologi. Kaum ilmuwan tidak boleh picik dan menganggap ilmu dan teknologi itu alpha dan omega dari segala-galanya; masih terdapat banyak lagi sendi-sendi lain yang menyangga peradaban manusia yang baik. Demikian juga masih terdapat kebenaran-kebenaran lain di samping kebenaran keilmuan yang melengkapi harkat kemanusiaan yang hakiki. Namun bila kaum ilmuwan konsekuen dengan pandangan hidupnya, baik secara intelektual maupun secara moral, maka salah satu penyangga masyarakat modern itu akan berdiri dengan kukuh. Berdirinya pilar penyangga keilmuan ini merupakan tanggung jawab sosial seorang ilmuwan. Kita tidak bisa lari daripadanya sebab hal ini merupakan bagian dari hakikat ilmu itu sendiri. Biar bagaimanapun kita tidak akan pernah bisa melarikan diri lagi dari kita sendiri. Aspek dari hakikat kemanusiaan, padahal hakikat kemanusiaan itu sangat kompleks, yang satu dengan yang lain tidak terjalin dalam hubungan rasional yang dapat dianalisis secara kuantitatif yang melibatkan psikis, emosional dan kepribadian manusia. Jadi ketetapan hati kita untuk melakukan percobaan secara ilmiah pun akan membawa kita kepada permasalahan moral yang tidak berkesudahan, bagai mata rantai yang jalin menjalin, di mana ilmu itu sendiri tidak bisa memberikan jawabannya secara apriori. Dalam hal ini, manusia diibaratkan membuka kotak Pandora, sekali dibuka berhamburanlah kutuk dan malapetaka. Jangan sentuh kotak malapetaka itu! Mungkin inilah kesimpulan yang dapat ditarik dari sudut argumentasi ini. Belum lagi bila diingat bahwa secara moral mungkin saja orang tidak sependapat bahwa keilmuan manusia tidak ada hubungannya dengan IQ 160. Kemuliaan manusia bagi sebagian orang bukan terletak pada atribut-atribut fisik melainkan pada amal perbuatannya. Demikian juga mungkin saja atribut-atribut fisik itu mempunyai makna (religius) tertentu dalam perspektif kehidupan yang bersifat teleologis. Mengapa mengutik-ngutik suatu atribut yang terkait dengan kepercayaan seseorang yang bersifat sakral? Bahkan pun bila ilmu bisa menjawab segudang pertanyaan mengenai kausalita fisik, ilmu tetap tidak berhak menjamah daerah kemanusiaan ini yang bersifat transedental. Apalagi, tentu saja bila diingat bahwa ilmu pun sama sekali buta dalam hal ini, tak satu pun jawaban yang dipunyainya kecuali hipotesis yang ingin dibuktikannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari seluruh pembahasan tersebut menyatakan sikap yang menolak terhadap dijadikannya manusia sebagai objek penelitian genetika. Menghadapi nuklir yang sudah merupakan kenyataan maka moral hanya mampu memberikan penilaian yang bersifat aksiologis, bagaimana sebaiknya kita mempergunakan tenaga nuklir untuk keluhuran martabat manusia. Saat ini, sudah biasa apabila organisme-organisme seperti domba, babi dan kera, didapatkan melalui teknik rekayasa genetika yang disebut kloning. Sementara itu, pada manusia telah di lakukan pemetaan seluruh genom atau dikenal sebagai proyek genom manusia (Human Genom Project). Proyek genom manusia yang dipelopori oleh Amerika Serikat ini akan menguraikan 100.000 gen manusia. Diperkirakan pada abad XXI mendatang akan muncul bidang kedokteran baru yang disebut ilmu kedokteran prediktif (predictive medicine). Munculnya ilmu kedokteran tersebut di mungkinkan karena pada abad XXI mendatang diperkirakan seluruh informasi dari genom manusia yang terdiri 100.000 gen akan teridentifikasi. Dengan diketahuinya genom manusia dapat digunakan memprediksi berbagai penyakit, artinya dengan ilmu kedokteran prediktif dapat diketahui kemungkinan seseorang mengalami kanker payudara atau kanker calon rental lainnya dengan melakukan analisis terhadap kombinasi gen-gen yang dipunyai orang tersebut. Melihat dari pemanfaatan revolusi genetika di atas, mengutip pendapat Van Melsen (dalam Surajiyo, 2010:149) dapat dikatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat ataupun meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusianya itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia dan kebudayaannya. Kemajuan di bidang teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk mengerti mana yang layak dan yang tidak layak, yang buruk dan yang baik. Sebatas untuk kemaslahatan manusia itu sendiri maka revolusi genetika dapat diterapkan pada manusia. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Aksiologi adalah teori mengenai nilai atau guna. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Masalah moral dalam menghadapi ekses ilmu dan teknologi para ilmuwan terbagi ke dalam dua golongan pendapat. Golongan pertama menginginkan bahwa ilmu harus bersifat netral terhadap nilai-nilai. Golongan kedua berpendapat bahwa netralitas ilmu terhadap nilai-nilai hanyalah terbatas pada metafisik keilmuan, sedangkan dalam penggunaannya, bahkan pemilihan objek penelitian, maka kegiatan keilmuan harus berlandaskan asas-asas moral. Masalah moral tak bisa dilepaskan dengan tekad manusia untuk menemukan kebenaran (ilmu pengetahuan). Tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan: Memberikan perspektif yang benar ketika ada permasalahan di masyarakat berkaitan pemanfaatan ilmu dan teknologi: untung dan ruginya, baik dan buruknya; sehingga penyelesaian yang objektif dapat dimungkinkan. Berfungsi selaku ilmuwan tidak berhenti pada penelaahan dan keilmuan secara individual namun juga ikut bertanggung jawab agar produk keilmuan sampai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Seorang ilmuwan bertanggung jawab sosial di saat akan dimanfaatkannya suatu ilmu dan teknologi, karena dia mempunyai kemampuan untuk bertindak persuasif dan argumentatif berdasarkan pengetahuannya yang dia miliki. Sebatas untuk kemaslahatan manusia itu sendiri maka revolusi genetika dapat diterapkan pada manusia. B. Saran Kita sebagai mahasiswa sebagai calon ilmuwan agar dapat memahami dengan baik kajian aksiologi terutama berkaitan dengan ilmu dan moral, serta tanggung jawab sosialnya kelak dalam menerapkan karyanya. Seorang ilmuwan hendaknya dapat bertanggung jawab terhadap keilmuan yang dimilikinya agar dapat dipergunakan untuk kemaslahatan kehidupan manusia. DAFTAR PUSTAKA Bakhtiar, Amsal. 2004. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Depdiknas. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Sarwono, Sarlito, W. 2000. Berkenalan dengan aliran-aliran dan Tokoh-tokoh Psikologi. Jakarta: PT Bulan Bintang. Surajiyo. 2007. Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia Suatu Pengantar. Jakarta: Bumi Aksara. Surajiyo. 2010. Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Suriasumantri, Jujun. S. 2010. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Susanto, A. 2011. Filsafat Ilmu Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologi, dan Aksiologi. Jakarta: Bumi Aksara. . .

KINERJA GURU DAN PROFESSIONALISME

KINERJA GURU DAN PROFESIONALISME OLEH RAPIUDDIN BAB I PENDAHULUAN Dalam beberapa dasawarsa terakhir ini Indonesia telah berhasil melangkah jauh dalam menyediakan akses pendidikan dasar bagi semua namun secara keseluruhan mutu pendidikan di negara ini masih tertinggal. Sistem pendidikan Indonesia tidak menghasilkan lulusan dengan tingkat pengetahuan dan kecakapan yang bermutu tinggi secara konsisten. Negara ini nampaknya telah mencapai kemajuan dalam pendidikan seperti yang tercermin dalam nilainya dalam ujian tahun 2007. Tetapi ujian yang sama menunjukkan bahwa kemampuan matematika lebih dari separuh anak didik Indonesia yang berpartisipasi berada di bawah tingkat kecakapan dasar Hasil anak didik Indonesia dalam ujian TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) lebih rendah dibandingkan dengan negara lain yang berpartisipasi dalam TIMSS, bahkan setelah memperhitungkan status sosial dan ekonomi keluarganya. Hasil ini menunjukkan bahwa penyebab utama kinerja yang lebih rendah adalah kekurangan dalam sistem pendidikan dan bukan kondisi rumah tangga. Kemampuan dasar membaca dan menulis siswa Indonesia juga sangat memprihatinkan. Penelitian oleh Hanushek (2007) mengukur kemampuan membaca dan menulis di sejumlah negara, berdasarkan data survei rumah tangga yang digabungkan dengan ujian pencapaian anak didik internasional. Hasil temuan untuk Indonesia menunjukkan bahwa di antara angkatan anak didik yang baru tamat kelas 9, yang merupakan tahun terakhir dalam "pendidikan dasar", hanya 46 persen yang benar-benar mencapai kemampuan membaca dan menulis secara fungsional. a. Kualitas guru sebagai faktor penentu utama hasil pendidikan Kualitas guru merupakan faktor terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan dan kemampuan guru memiliki dampak yang signifikan pada kinerja akademis anak didiknya. Seperti catatan dalam laporan McKinsey yang menyatakan bahwa, "Kualitas sistem pendidikan tidak mungkin melampaui kualitas gurunya" (Barber dan Mourshed, 2007, halaman 16). Meskipun belum ada bukti yang konklusif tentang karakteristik guru yang paling berpengaruh pada kinerja murid, penelitian hampir secara universal memperlihatkan pentingnya kualitas guru. Penelitian tentang TVASS (Sistem Penilaian Bernilai Tambah di Tennessee), misalnya, memperkirakan bahwa lebih dari 50 persen dari kesenjangan pencapaian selama tiga tahun antara dua kelompok berusia antara 8 dan 11 tahun disebabkan karena kelompok yang satu diajar oleh guru berkemampuan tinggi (20 persen tertinggi di antara tenaga pendidik) sementara kelompok yang lain diajar oleh guru berkemampuan rendah (20 persen terbawah). Hasilnya, pada usia 11 tahun, kelompok yang diajar guru berkemampuan tinggi meraih nilai di persentil ke-93, sementara kelompok yang diajar guru berkemampuan rendah meraih nilai di persentil ke-37 (Sanders dan Rivers 1999). b. Pengetahuan, keterampilan dan kinerja guru Indonesia Beberapa penelitian dan analisis mulai memberikan gambaran luas mengenai kompetensi umum guru Indonesia dari segi latar belakang akademis, pengetahuan mata pelajaran dan pedagogi, dan praktik pengajaran dalam ruang kelas mereka. Kualifikasi akademik kebanyakan guru Indonesia masih lebih rendah dari yang dipersyaratkan undang-undang. UU Guru yang diberlakukan pada tahun 2005 mensyaratkan bahwa semua guru memiliki gelar S1/D4. Namun, data guru dari sensus tahun 2006 menunjukkan bahwa hanya 37 persen dari semua guru memiliki gelar tersebut dan 26 persen hanya merupakan lulusan sekolah menengah atas atau dibawahnya. Faktanya, banyak guru yang bahkan belum mencapai tingkat pendidikan yang disyaratkan oleh undang-undang sebelumnya: gelar D2 bagi guru sekolah dasar, gelar D3 untuk guru sekolah menengah pertama dan gelar S1/D4 bagi guru sekolah menengah atas. Saat ini, 20 hingga 25 persen dari semua guru di Indonesia masih belum memenuhi kriteria sebelumnya yang lebih rendah ini. Proporsi guru yang belum memenuhi kualifikasi menjadi semakin besar menurut ketentuan UU Guru 2005. Misalnya, proporsi guru sekolah dasar yang memiliki gelar S1/D4 bahkan sangat rendah--hanya 16 persen. Terdapat juga kekhawatiran tentang pengetahuan mata pelajaran, kompetensi pedagogi dan kemampuan akademis umum guru di Indonesia. Pada tahun 2004, Ke menterian Pendidikan Nasional melakukan tes ujian kemampuan bagi guru sekolah dasar dan sekolah menengah yang telah diseleksi sebelumnya untuk memperoleh gambaran mengenai kompetensi profesional mereka. Meskipun sampel guru tidak mewakili secara nasional, nilai guru yang rendah terutama untuk bidang studi utama menimbulkan kekhawatiran. Nilai rata-rata (yaitu persentase jawaban yang benar) dari guru sekolah dasar hanya 38 persen. Bagi guru sekolah menengah, nilai rata-rata dari 12 mata pelajaran hanya 45 persen, dengan pencapaian nilai fisika, matematika\ dan ekonomi hanya 36 persen atau kurang. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Professionalisme Guru Indonesia Diberlakukannya UU Guru tahun 2005 merupakan usaha terbaru Indonesia dalam menangani beberapa permasalahan mendasar berkaitan dengan kualitas guru. Undang-undang ini menciptakan mekanisme "sertifikasi" untuk memastikan tingkat kompetensi profesional guru. Untuk memperoleh sertifikasi, seorang guru harus memiliki gelar D4 atau S1, mengumpulkan nilai kredit yang cukup dari pelatihan profesi guru pascasarjana dan mengajar minimal 24 jam per minggu. Guru yang telah memperoleh sertifikasi berhak atas tunjangan profesi setara dengan gaji pokok mereka. Pemerintah bermaksud agar mulai tahun 2015 hanya guru bersertisikasi yang dapat mengajar sesuai dengan sistem sekolah Indonesia. Tahun-tahun awal sertifikasi guru telah memberikan pencerahan atas langkah-langkah yang berhasil serta bidang-bidang yang perlu perbaikan. Banyak pihak pesimis yang awalnya mempertanyakan apakah sertifikasi itu sendiri akan direalisasikan. Fakta bahwa Kemendiknas telah mampu membangun struktur dan mengatur berbagai pemangku kepentingan--termasuk universitas, kantor dinas propinsi dan kabupaten/ kota, dan sekolah serta guru--di negara yang sedemikian beragam dan rumitnya saja merupakan keberhasilan tersendiri. Tahun-tahun awal implementasi membutuhkan kompromi, baik politik maupun operasional untuk mengawali proses terkait. Namun demikian, proses sertifikasi tidak statis atau ditetapkan untuk berlaku selamanya, dan tujuan serta prosesnya telah dikaji ulang dan disesuaikan dari waktu ke waktu sehingga sertifikasi dapat terus berkembang menjadi instrumen yang lebih baik. Dengan wawasan ke depan, serangkaian pertanyaan harus dijawab sebelum dapat memutuskan apakah prakarsa sertifikasi akan efektif dalam meningkatkan pembelajaran siswa dan akan berujung pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pertanyaan ini meliputi: (1) Apakah peningkatan kompensasi guru dapat menarik lulusan universitas-- yang jumlahnya termasuk masih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja Indonesia secara keseluruhan--untuk menjadi guru? (2) Bagaimana pelatihan prajabatan dapat menyeleksi dan mempersiapkan guru pada masa mendatang agar tambahan masa pelatihan tidak terbuang percuma? (3) Bagaimana peningkatan kualifikasi pendidik dapat diterjemahkan menjadi pendidikan dengan berkualitas yang lebih baik dalam konteks Indonesia, apakah memungkinkan? (4) Bagaimana kualifikasi guru yang telah ada dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan standar sertifikasi ataupun semangat moral guru? (5) Bagaimana insentif untuk kinerja pengajaran yang lebih baik dapat diciptakan dan dipertahankan, khususnya setelah sertifikasi? (6) Apakah keterbatasan fiskal yang ketat akan memperlambat tunjangan guru dan dengan demikian tidak menepati janji reformasi? (7) Bagaimana kualitas pendidikan dapat lebih dikaitkan dengan tanggung jawab atas pengangkatan dan pemecatan guru serta pendanaan sekolah. Bagian berikut ini memaparkan analisis permasalahan tersebut. Proporsi angkatan kerja Indonesia dengan gelar diploma atau universitas masih rendah, saat ini kurang dari 10 persen. Dengan adanya persyaratan gelar D4/S1, profesi pendidik pada akhirnya akan harus bersaing untuk memperebutkan sekelompok kecil tenaga kerja yang memiliki kualifikasi lebih tinggi. Dengan demikian, paket kompensasi yang kompetitif merupakan prasyarat untuk memastikan bahwa profesi guru tidak akan kekurangan calon guru. Mengelola Tenaga Pendidik dalam Indonesia yang Terdesentralisasi: Usaha yang Menantang Pendapatan guru dengan gelar S1/D4 atau lebih tinggi selama beberapa tahun ini berada di bawah pendapatan pekerja lainnya dengan tingkat pendidikan yang sama. Secara historis, pemerintah menetapkan tingkat gaji guru di atas rata-rata pekerja dengan ijazah SMA sampai D3, namun di bawah lulusan perguruan tinggi (S1 atau D4). Maka, tidak mengherankan jika fakta menunjukkan bahwa kurang dari 40 persen guru Indonesia memiliki gelar D4 atau S1 ke atas.. Penghasilan riil guru telah meningkat lebih pesat dibandingkan dengan non-guru dalam beberapa tahun terakhir. Pengamatan lebih dekat menunjukkan bahwa pendapatan riil guru telah bertahan konstan dalam jangka waktu yang digambarkan, sementara penghasilan non-guru telah terkikis oleh inflasi. Data survei tenaga kerja menunjukkan bahwa tingkat gaji relatif guru dan mata pencaharian alternatif banyak berpengaruh pada keputusan untuk menjadi seorang guru. Peningkatan gaji berskala besar untuk guru dengan pendidikan perguruan tinggi yang dijanjikan dalam undang-undang terkini akan menarik pekerja lulusan perguruan tinggi untuk menjadi guru. Diperkirakan bahwa gaji yang ditetapkan dalam undang-undang akan mampu meningkatkan proporsi guru di antara keseluruhan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi dari 16 persen menjadi sekitar 30 persen. Estimasi ini mengindikasikan rata-rata 24 hingga 25 siswa per guru yang memiliki ijazah perguruan tinggi namun akan meningkatkan beban biaya gaji guru lebih dari 30 persen (Chen 2009). 2,2 Rekruitmen Tenaga Kependidikan Profesi guru telah menjadi profesi yang lebih menarik, perguruan tinggi dan kampus LPTK mengalami lonjakan pendaftaran yang cukup signifikan. Banyak program pelatihan guru kini diperluas untuk mengakomodasi naiknya permintaan akan pendidikan guru prajabatan. Kualitas calon mahasiswa yang memasuki program pendidikan guru semakin meningkat, jika dilihat dari segi nilai ujian masuk perguruan tinggi yang baik. Menyaring sedikit guru yang efektif dari banyak calon yang berkualifikasi: Seleksi prajabatan dan pelatihan. Dengan semakin menariknya profesi pendidik maka melakukan seleksi calon yang tepat dan memberikan pelatihan yang benar telah menjadi tantangan yang semakin besar bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Indonesia. Membiarkan hukum pasokan dan permintaan mendorong jumlah calon yang mendaftar masuk ke lembaga pendidikan keguruan tidak akan berhasil dalam hal ini, karena mayoritas guru merupakan pegawai pemerintah dan daya pasar saja tidak akan dapat memastikan bahwa jumlah guru yang dihasilkan memang sesuai dengan jumlah yang benar-benar dibutuhkan. Dalam situasi Indonesia saat ini, calon guru yang memasuki sistem sebenarnya lebih banyak daripada jumlah guru yang dibutuhkan. LPTK saat ini meraup keuntungan dari meningkatnya minat untuk menjadi guru, namun mengendalikan jumlah mahasiswa yang mendaftar tidaklah menguntungkan bagi LPTK. Proses seleksi calon guru di Indonesia sangat berbeda dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura dengan kinerja pendidikan yang tinggi. Sebagian besar proses untuk memasuki profesi guru di Indonesia terjadi pada saat perekrutan lulusan LPTK. Dibandingkan dengan negara-negara berkinerja terbaik di mana seleksi ketat pada dasarnya dimulai sebelum calon mahasiswa memulai kuliah mereka di perguruan tinggi kependidikan, Indonesia baru melaksanakan proses seleksi pada saat calon guru telah lulus LPTK. Guru di Indonesia diseleksi dan direkrut dari kelompok yang lebih besar ini. Sebagai ilustrasi perbedaan proses seleksi tersebut, di Singapura, dari setiap 100 calon mahasiswa yang berniat memasuki institut kependidikan, hanya 20 yang diterima. 90 persen dari calon mahasiswa yang lolos seleksi ini setelah lulus akan menjadi bagian dari angkatan kerja kependidikan. Sebaliknya di Indonesia, diperkirakan hanya sekitar separuh dari lulusan LPTK yang akhirnya memasuki angkatan kerja kependidikan. Proses seleksi yang ketat untuk memasuki LPTK akan memberikan setidaknya dua keuntungan:membangun citra pendidik sebagai profesi yang bergengsi dan akan mendorong adanya program pendidikan guru dengan materi yang lebih menantang. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa seleksi yang efektif memberikan penekanan pada pencapaian akademis para calon guru, kecakapan komunikasi dan motivasi mereka untuk mengajar. Usaha yang Menantang Program studi empat tahun untuk pelatihan guru sekolah dasar dan program pelatihan pascasarjana profesi guru masih dalam tahap dini. Sebelumnya, guru sekolah dasar hanya disyaratkan untuk menjalani pelatihan selama dua tahun dan memperoleh gelar diploma ilmu pendidikan dua tahun (D2). Sejak UU Guru tahun 2005 diberlakukan, beberapa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk telah merencanakan dan kini tengah melaksanakan program studi empat tahun (Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau PGSD) yang menghasilkan gelar S1 untuk guru sekolah dasar dalam jumlah yang terbatas. Selain itu, UU Guru mensyaratkan agar baik calon guru sekolah dasar maupun sekolah menengah memperoleh pengalaman dan melanjutkan pelatihan profesi pascasarjana. Proses pemenuhan kualifikasi akan disediakan dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan ditujukan untuk memastikan bahwa para calon guru lebih siap untuk menjadi guru yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi untuk sertifikasi. Namun program baru ini sekarangmasih belum dimulai. Upaya terus dilakukan untuk memaksimalkan kapasitas yang ada, mengingat begitu besarnya sumberdaya yang dibutuhkan untuk meningkatkan fasilitas, Meningkatkan kualifikasi akademik dan melakukan sertifikasi tenaga kerja kependidikan yang ada Dengan 3,3 juta guru, yang hanya 37 persen diantaranya memiliki gelar D4/S1, bagaimana Indonesia akan melakukan transisi ke tenaga kerja ke pendidikan yang sepenuhnya bersertifikasi adalah pertanyaan yang krusial.Nampaknya terdapat risiko yang besar bahwa proses sertifikasi akan terpaksa mengorbankan kualitas. Pada awalnya, konsep sertifikasi memasukkan tolak ukur kompetensi yang ketat, termasuk dipersyaratkannya ujian kompetensi guru secara obyektif dalam mata pelajaran mereka masing-masing. Namun dengan adanya tekanan politik, peran proses sertifikasi kini diprioritaskan sebagai mekanisme untuk meningkatkan kesejahteraan guru (melipatgandakan gaji guru) , sementara aspek kualitasnya turun menjadi prioritas kedua.Proses sertifikasi saat ini sebagian besar bergantung pada kajian portofolio untuk menilai kualitas guru, suatu proses yang secara umum diakui tidak memadai untuk memilah antara guru berkualitas tinggi dan berkualitas rendah. Proses portofolio juga cenderung berpotensi rentan terhadap rekayasa guru (dengan maraknya pasar gelap ijazah palsu dan kelengkapan portofolio lainnya). Selain itu, proses sertifikasinya sendiri sepenuhnya diserahkan kepada sektor universitas sehingga menciptakan permasalahan standarisasi dan korupsi. Sesuai dengan rancangan saat ini, sertifikasi merupakan proses yang hanya dilaksanakan satu kali saja;guru yang bersertifikasi tidak dipersyaratkan untuk melalui proses sertifikasi ulang atau menunjukkan kinerja yang memadai dalam rangka mempertahankan status sertifikasi mereka. Keterbatasan ini boleh jadi merupakan sebab maupun akibat dari beberapa kelemahan yang dibahas di bawah ini. Sertifikasi guru saat ini belum didukung oleh kerangka kerja jaminan mutu dan akuntabilitas. Sertifikasi hanya dapat mengevaluasi karakteristik dan kemampuan guru pada saat tertentu tetapi tidak bisa menjamin kinerja guru tersebut dengan berjalannya waktu. Mekanisme lainnya, seperti penilaian kinerja, penghargaan, sanksi, penegakan standar, ujian anak didik untuk mengukur prestasi hasil pembelajaran dan penyebaran informasi secara transparan kepada pemangku kepentingan utama, juga harus dilaksanakan untuk memastikan adanya kualitas dan akuntabilitas. Tidak jelas bagaimana cara guru bisa dituntut untuk bertanggung jawab atas kualitas kinerja pengajaran mereka. Meskipun Indonesia memiliki mekanisme akuntabilitas yang telah ditetapkan, mekanisme ini jarang dilaksanakan secara efektif. Dalam sistem yang ada saat ini, akuntabilitas guru dipantau oleh kepala sekolah yang memberikan laporan pada kantor dinas pendidikan yang berwenang atas remunerasi guru. Guru juga bertangung jawab langsung kepada wali murid dan masyarakat berkaitan dengan kualitas pengajaran mereka. Dengan desentralisasi sistem pendidikan, kepala sekolah dan pihak dinas setempat yang berwenang, terutama pengawas sekolah, mengemban sebagian besar tanggung jawab atas manajemen guru. Dengan kata lain, kini keputusan manajemen guru semakin berbasis sekolah. Sayangnya petugas sekolah setempat secara umum tidak dipersiapkan dengan baik untuk mengemban tanggung jawab ini, termasuk menuntut tanggung jawab guru terkait dengan kualitas pekerjaan mereka. Sistem promosi berdasarkan profil guru, lengkap dengan batasan jenjang karir serta pembedaan jenjang gaji juga masih belum ada. Sistem promosi yang progresif seperti ini lazim digunakan di negara lain dan memberikan perkiraan jalur karir bagi para pendidik, berdasarkan peningkatan kemampuan mereka secara terus menerus. Peningkatan kecakapan mengajar dan kinerja dalam sistem seperti ini diberikan penghargaan berupa insentif finansial yang dikaitkan dengan kemajuan profesi dan promosi. Juga tidak ada mekanisme yang efektif untuk mengelola guru yang kurang efektif. Proses penilaian generik yang lazim digunakan untuk pegawai sipil sebenarnya tidaklah memadai dalam menilai kinerja guru. Diperlukan proses penilaian kinerja yang berbeda untuk guru, yang akan memberikan kepala sekolah kemampuan untuk mengaitkan sasaran kinerja guru baik dengan sasaran kinerja sekolah maupun dengan peningkatan prestasi pribadi setiap guru. Yang lebih memprihatinkan, saat ini tidak ada persyaratan yang mewajibkan guru melakukan program pelatihan induksi sebagai bagian dari tahun percobaan mereka. Semestinya, akhir dari tahun percobaan tersebut dijadikan titik kritis manajemen guru agar lebih ketat menyaring calon yang tidak layak berprofesi sebagai pendidik. Biaya guru akan banyak meningkat dalam dasawarsa mendatang. Seiring dengan masuknya guru-guru baru ke dalam sistem pendidikan sementara guru-guru yang menjabat melewati proses sertifikasi, maka semakin besarlah porsi anggaran pendidikan yang akan dialokasikan untuk gaji guru, termasuk tunjangan profesi. Dengan keterbatasan finansial dan logistik maka tidak memungkinkan bagi semua calon guru yang memenuhi syarat untuk langsung menjalani proses sertifikasi. Dalam upaya untuk mengendalikan jumlah guru yang menerima tunjangan profesi maka Kemendiknas menetapkan sistem kuota. Dalam sistem ini, setiap tahun satu angkatan guru menjadi layak untuk merampungkan proses sertifikasi. Menurut perkiraan Kemendiknas saat ini, semua guru akan disertifikasi pada tahun 2014. Guru yang telah bersertifikasi dalam tahun tertentu akan menerima tunjangan profesi dalam tahun berikutnya dan akan terus menerima tunjangan tersebut hingga masa pensiunnya. Diperkirakan bahwa pada tahun 2015, tunjangan profesi (sertifikasi) saja akan setara dengan sekitar dua pertiga total pembelanjaan pendidikan pada tahun 2006 di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Pada tahun 2012, dengan mempertimbangkan biaya gaji guru lainnya (misalnya gaji pokok, tunjangan fungsional baru dan tunjangan daerah khusus) maka belanja gaji guru secara keseluruhan akan lebih besar dari total belanja pendidikan pada tahun 2006 di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Jika tekanan fiskal yang signifikan akibat sertifikasi tidak dikelola dengan baik, maka akan ada risiko bahwa guru bersertifikasi tidak menerima tunjangan profesinya tepat waktu, bahwa proses tersebut secara keseluruhan akan melambat, dan pada akhirnya profesi pendidik tak lagi menjadi profesi yang menarik bagi lulusan universitas yang berkaliber tinggi. 2.3 Penggajian dan Penilaian Kinerja Guru Konsekuensi finansial yang besar terkait dengan sertifikasi guru sebagaimana dijabarkan di atas membuat efisiensi pemanfaatan guru menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan. Rasio siswa-guru Indonesia, baik di tingkat sekolah dasar maupun menengah, sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. manajemen pengajaran kelas yang lebih baik dan pembelajaran dengan lebih banyak Pelaksanaan persyaratan mengajar minimum 24 jam di dalam ruang kelas, merujuk pada UU Guru tahun 2005 akan sangat tergantung pada sejauh mana peraturan pengangkatan guru yang ada dapat diubah. Meskipun kebijakan baru ini merupakan metode yang inovatif untuk mengendalikan biaya guru secara tidak langsung, hingga saat ini terdapat kesulitan dalam menerapkan kebijakan karena alasan logistik maupun politik. Diperlukan sistem basis data guru yang terbaharui untuk menjejaki jam mengajar guru, terutama dengan berjalannya waktu. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) telah membuat basis data guru NUPTK, yang kini sudah berada dalam jaringan (online) dan terbaharui dengan waktu nyata (real time). Tantangan yang lebih besar selama ini datang dalam bentuk pertentangan dari guru-guru yang tidak mampu memenuhi persyaratan jam mengajar minimum. PMPTK terpaksa melunak dalam hal peraturan ini dan memberikan cara lain bagi guru untuk memenuhi syarat tersebut selain dengan mengajar di kelas. Pelunakan peraturan ini dapat dimengerti sebagai solusi jangka pendek namun cenderung akan membuat kebijakan ini kehilangan kekuatannya dan menjadi tidak efektif dalam jangka panjang. Kerangka kerja penjaminan mutu Manajemen guru yang secara keseluruhan membutuhkan sistem penjaminan mutu yang memiliki fungsi dengan definisi yang jelas bagi setiap pemangku kepentingan. Sistem seperti ini juga harus memiliki strategi dan instrumen untuk menilai dan menuntut akuntabilitas individu dan lembaga atas kinerja guru dan pembelajaran anak didik. Secara umum, kerangka kerja penjaminan mutu memiliki aspek-aspek berikut: (1) standar kinerja; (2) penilaian kinerja; (3) pelaporan kinerja; (4) evaluasi dapak kebijakan dan program; (5) persyaratan operasional; (6) sumber daya yang memadai dan merata; (7) otonomi, intervensi dan dukungan; dan (8) akuntabilitas dan konsekuensi atas kinerja yang buruk. Saat ini, sebagian besar upaya manajemen guru di Indonesia masih hanya berdasarkan pada standar dan persyaratan serta, dalam ruang lingkup tertentu, sertifikasi guru; aspek-aspek lain belum diperhatikan secara memadai. Sekolah perlu dijadikan bagian inti pembahasan jika masalah lemahnya penjaminan mutu guru ingin diatasi. Sekolah merupakan lini terdepan--tempat permintaan pengangkatan guru muncul pertama kali, tempat kinerja guru dapat diamati, dan tempat hasil pengajaran dan pembelajaran dapat diukur. Di berbagai negara, pemberian wewenang bagi sekolah untuk merekrut dan memberhentikan guru pada akhirnya terbukti efektif dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas guru. Namun perlu ditetapkan kerangka kerja penjaminan mutu di Indonesia untuk mendukung pengambilan keputusan terdesentralisasi yang efektif. Prinsip reformasi Guru-guru yang dulunya sangat terbebani karena harus mengajar setiap kelas pada jam pelajaran yang berbeda- beda kini bisa lebih efektif menggunakan waktunya. Perbandingan nilai ujian menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dalam kelas rangkap dibandingkan sekolah berkelas tunggal di kabupaten tersebut; ini menunjukkan efektifitas pengajaran kelas rangkap dari sudut pandang kualitas. Diusulkan agar untuk sekolah menengah, guru sebaiknya ditempatkan berdasarkan jumlah siswa, dengan rasio siswa-guru 24:1 untuk sekolah menengah Guru juga harus mengajar dengan beban ajar penuh (yaitu 24 jam) sebagai syarat untuk menerima tunjangan profesi untuk sertifikasi. (Mengajar paruh-waktu selayaknya dilanjutkan hanya bagi guru yang bersedia bekerja tanpa menerima tunjangan profesi). Guru sebaiknya memiliki akreditasi untuk dapat mengajar lebih dari satu mata pelajaran ,terutama di sekolah kecil dengan beban ajar yang tidak cukup untuk satu mata pelajaran saja. Pada akhirnya, keberhasilan UU Guru dan sertifikasi akan sangat ditentukan oleh dampak UU tersebut pada kualitas guru baru yang memasuki profesi ini. Dari sudut pandang ini, Indonesia tengah berada di titik kritis dalam reformasi program pendidikan keguruannya. Efektifitas pendidikan prajabatan dapat ditingkatkan melalui: (1) penyaringan calon guru secara efektif; (2) materi kuliah dan teknik pengajaran yang relevan untuk memastikan adanya keterkaitan yang lebih erat antara mata kuliah di universitas (LPTK) dan pengajaran aktual dalam ruang kelas di sekolah; (3) kolaborasi dengan sekolah untuk membantu guru baru beradaptasi denganbaik dalam pekerjaan barunya. Seleksi guru sebaiknya dilakukan pada tahap dini dengan menggunakan perangkat penyaringan dan proses yang memadai. Seleksi yang paling ketat dan menyeluruh seharusnya terjadi sebelum calon guru memulai pelatihan keguruan pascasarjana. Beasiswa dapat diberikan untuk menarik pendaftar yang berkualitas tinggi dengan komitmen dari mereka untuk bersedia ditempatkan di sekolah yang terpencil dan tertinggal. Pendidikan prajabatan yang berkualitas harus tanggap akan kebutuhan staf sekolah. Perlu dilaksanakan studi pelacakan secara berkala atas jalur karir lulusan Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan (LPTK) agar dapat diusahakan kaitan yang lebih baik antara pelajaran di bangku kuliah dan kecakapan mengajar dengan keberhasilan dalam ruang kelas. Peran LPTK sebagai pusat pelatihan (atau "klinik") perlu lebih ditekankan dalam menyediakan pengembangan profesional yang berkesinambungan bagi guru yang tengah menjabat sehingga dapat memastikan bahwa mutu dari tenaga kerja pendidik terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui metodologi pengajaran terkini dan pengembangan kemampuan yang berkesinambungan. Sebagai sentra layanan "purna jual", LPTK perlu memiliki hubungan profesional yang lebih erat dengan sekolah melalui kantor dinas pemerintah kabupaten/kota dan jejaring guru setempat. Memperkuat rancangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan keguruan sekolah dasar (S1 atau PGSD) dan pelatihan profesi guru pascasarjana (PPG) merupakan kunci untuk guru yang berkualitas dalam masa datang. Upaya harus difokuskan pada restrukturisasi program pendidikan yang ada saat ini untuk guru sekolah dasar dengan memperkuat pengetahuan mata pelajaran dan pedagogi, sehingga menanamkan dasar yang kokoh untuk pelatihan profesi pascasarjana yang berfokus pada keterampilan mengajar praktis. Reformasi yang dilaksanakan perlu dikonsentrasikan terutama pada memperkenalkan pengetahuan dan keterampilan yang akan banyak bermanfaat untuk meningkatkan mutu pengajaran dan pembelajaran dalam jangka panjang, seperti pengajaran kelas rangkap. Ini merupakan peluang yang kritis dalam menyeleksi calon guru bermutu tinggi dan dalam memberikan keterampilan mengajar yang benar-benar diperlukan melalui pembinaan dan praktek di ruang kelas yang sesungguhnya. Beberapa praktik dan kebiasaan baru juga dapat diperkenalkan pada saat ini, seperti memberlakukan persyaratan agar guru sekolah menengah mampu mengajar minimal dua mata pelajaran, pengajaran yang berpusat pada kelompok dan siswa, dan metode pengajaran baru yang terbukti efektif. 2. 4 Professionalisme Guru di Singapura A. Penggajian Guru Dr. Loh, seorang trainer dari dinas pendidikan Singapura mengatakan bahwa tahun 1980, gaji guru di Singapura sangat rendah, namun pemerintahnya memang fokus memajukan dunia pendidikan dari banyak sisi, termasuk yang menjadi prioritas adalah gaji guru, saat ini guru di singapura minimal mendapat gaji 6000 dollar perbulan atau setara Rp. 40.200.000 sedangkan gaji guru sekolah swasta sekitar 1.800 dollar setara Rp. 12.060.000. Kalau kita bandingkan dengan negera kita. Semoga niatan pemerintah baik, suci dan berjalan lancar dengan program kenaikan kesejahteraan guru. Memang semua harus bersabar karena jumlah guru Indonesia sangat besar artinya kesejahteraan itu diberikan secara bertahap. Namun di satu sisi, kita masih berharap pemerintah dapat melakukan percepatan untuk hal yang satu ini. Mengapa begitu? Sebab dengan pemberitaan informasi yang sangat terbuka dewasa ini, kita semua dapat mengetahui bahwa ternyata negara ini kaya raya, banyak pos-pos dana yang mestinya dapat diprioritaskan untuk pendidikan rakyatnya. B. Hanya Sekali Kesempatan Menjadi Guru Ini yang luar biasa dan mencengangkan dii Singapura, yang berhasil menjadi guru, lalu tidak harus santai-santai. Guru dituntut produktif, kreatif dan berkembang. Setiap sekolah mempunyai teacher’s assessment (penilaian guru). Jika kepala sekolah sudah menyatakan seorang guru tidak mampu bekerja dan diperhentikan, maka selesai sudah profesi guru bagi orang tersebut. Karena orang tersebut tidak akan pernah di terima kerja sebagai guru di sekolah manapun di Singapura. Bekerja menjadi guru di Singapura harus profesional, tidak bisa seenaknya sendiri. Mungkin kita berpikir ini terlalu ketat buat guru, ternyata setelah menjalaninya, manajemen yang sistematis dan teratur malah memantik untuk lebih kreatif dan profesional, dan tidak akan menjadi tekanan bagi guru.. Bagaimana dengan di negara kita? Munif Chatib dihujat oleh guru dari salah satu sekolah binaannya. Katanya Multiple Intelilgences System yang diterapkan tidak manusiawi. Membuat guru repot. Membuat guru selalu diobservasi. Membuat guru tertekan. Membuat guru malah tidak kreatif dan pelatihan-pelatihan yang diberikan tidak mempunyai arti apapun. Betapa paradigma guru tersebut sangat ‘jadul’. Akhirnya dengan berjalannya waktu dapat dsiimpulkan bahwa guru tersebut adalah guru PEMALAS, SOMBONG, menghancurkan kepercayaan wali murid, dan ikut memberi sumbangan terbesar terpuruknya kualitas pendidikan di negeri ini. Dapat dibayangkan jika guru seperti itu dipindahkan ke Singapura, mungkin hanya seminggu saja betah dan berprofesi guru, minggu berikutnya dipulangkan ke daerah asal. C. Pelatihan Guru 100 jam Pertahun Setiap guru baru maupun guru lama di Singapura berhak mendapatkan jatah 100 jam pelatihan yang diadakan oleh pemerintah. Yang lebih hebat lagi, kepala sekolahlah yang diminta merancang topik atau materi pelatihan untuk guru-gurunya. Usulan materi itu disetor ke dinas pendidikannya dan dari situlah dirancang pelatihan secara nasional. Kepala sekolah mempunyai semacam mapping kompetensi gurunya. Data materi pelatihan apa saja yang pernah diikuti oleh setiap orang guru. Dan juga evaluasi pemahaman setiap guru terhadap materi pelatihan. Jika telah dievaluasi seorang guru masih lemah terhadap satu atau dua materi pelatihan maka akan diikutkan lagi pelatihan dengan topik tersebut. Kepala sekolah juga meminta masukan dari guru sebagai self asessment, materi atau topik apa saja yang mereka ingin perdalam atau yang ingin mereka ketahui sebagai sesuatu yang baru. Itu dirancang dan diserahan sebagai usulan kepada dinas pendidikan. Mereka nanti menyusun dan menjadwalkan pada waktu yang ditentukan. Kepala sekolah mendata setiap guru yang aktif mengajar di sekolah tersebut dan akan mendapat pelatihan 100 jam setiap tahun dengan topik yang berbeda-beda. BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan 1. Perbandingan professionalisme Guru di Indonesia dan Singapura ibaratnya antara langit dan bumi. Perbedaan yang sangat jauh itu terutama diakibatkan oleh perbedaan paradigma pembangunan yang diterapkan kedua negara. Pemerintah Indonesia sejak kemerdekaannya meletakkan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi sehingga pertumbuhan kemampuan sumber daya manusia terabaikan. 2. Tuntutan professionalisme guru di Indonesia membutuhkan kebijakan yang komprehensif untuk dapat mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga. Termasuk sistem penggajian yang masih setengah hati dari pihak pemerintah dengan tersendat-sendatnya pembayaran tunjangan professional yang mengakibatkan dalam bidang pengawasan kinerja tidak dapat berjalan dengan baik 3. Desentralisasi pendidikan mengakibatkan terjadinya pengkotak-kotakan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Hal ini terutama disebabkan karena adanya perbedaan pola kebijakanan antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Dengan demikian mengakibatkan terjadinya kecemburuan dari kalangan guru sehingga berakibat pada kinerja. 3.2 Saran-saran 1. Penulis mengajak kepada seluruh tenaga kependidikan untuk meningkatkan professionalismenya guna mengejar ketertinggalan negeri ini dalam dunia pendidikan. 2. Keterpurukan dalam bidang ekonomi disebabkan oleh rendahnya mutu sumber daya manusia olehnya itu penulis mengajak kepada semua pihak untuk lebih memfokuskan pembangunan di bidang pendidikan. 3. Sistem penggajian guru yang masih setengah hati hendaknya diperhatikan oleh pihak pemerintah. Jangan membiarkan guru turun ke jalan melakukan orasi menuntut haknya. DAFTAR PUSTAKA Barber, M., and M. Mourshed. 2007. "How the World's Best Performing Schools Come out on Top." McKinsey &Company, New York, USA Chen, D. 2009. "The Economics of Teacher Supply in Indonesia." Policy Research Working Paper 4975. East Asian and Pacific Region, Human Development Sector Department, World Bank, Washington, DC. Hanushek, E. A. 2007. "Education Quality and Economic Growth." Policy Research Working Paper 4122. World Bank, Washington, DC. Jalal, F., M. Samani.2009. Sertifikasi Guru di Indonesia.S. D. Negara. S. Iskandar.dkk..2004." Pendidikan di Indonesia: Mengelola Transisi ke Desentralisasi” Laporan 29.506, vol 1 dari 3... Mullis, I.V.S., Martin, M.O., and Foy, P. 2008. "TIMSS 2007 International Mathematics Report". Chestnut Hill, MA:IMSS & PIRLS International Study Center, Boston College: Massachusetts. SMERU Research Institute. 2008. "Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru 2007: Studi Kasus Jambi, Jawa Barat, dan Provinsi Kalimantan Barat." SMERU:Jakarta, Indonesia