Sabtu, 29 November 2014
HAKIKAT KURIKULUM
Kurikulum adalah sebuah istilah yang dikenal dalam dunia pendidikan sejak lebih satu abad yang lampau, semula hanya dipakai dalam istilah olah raga baru kemudian dalam dunia pendidikan khususnya dalam sejumlah mata kuliah di perguruan tinggi. Di Indonesia baru menjadi populer pada era tahun lima puluhan oleh mereka-mereka yang pernah belajar di Amerika Serikat.
Kurikulum adalah perangkat pendidikan yang merupakan jawaban terhadap kebutuhan dan tantangan masyarakat. Secara etimologis, kurikulum merupakan tejemahan dari kata curriculum dalam Bahasa Inggris, yang berarti rencana pelajaran. Curriculum berasal dari bahasa latin currere yang berarti berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha untuk. Banyak defenisi kurikulum yang pernah dikemukakan para ahli. Defenisi-defenisi tersebut bersifat operasional dan sangat membantu proses pengembangan kurikulum tetapi pengertian yang diajukan tidak pernah lengkap. HildaTaba (dalam Nasution 2014:2) mendefinisikan kurikulum sebagai “a plan for learning”, Ada juga ahli yang mengungkapkan bahwa kurikulum adalah pernyataan mengenai tujuan (Mac Donald; Popham), ada juga yang mengemukakan bahwa kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik adalah, merupakan konsep kurikulum yang sampai saat ini banyak mewarnai teori-teori dalam penelitian dan praktek pendidikan (Alexsander dan Lewis dalam Sanjaya, 2013:4). Kurikulum merupakan suatu cara untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat berpartisipasi sebagai anggota masyarakat yang produktif. Kurikulum yang komprehensip adalah kurikulum yang mendidik peserta didik dalam ranah kognitif, psikomotorik dan afektif (Chatib 2013:109). Kurikulum senantiasa terkait dengan kegiatan pendidikan. Kurikulum sebagai jembatan untuk mendapatkan ijazah. Secara konseptual, kurikulum pada dasarnya adalah suatu perencanaan atau program pengalaman siswa yang diarahkan di sekolah (Peter F.Oliva, dalam Sanjaya 2013:8). Menurut UU No. 20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Berikut ini sejumlah definisi kurikulum oleh beberapa ahli kurikulum:
1. J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam buku Curicullum Planning for Better Teaching and Learning(1956) menjelaskan arti kurikulum sebagai berikut, The Curriculum is the sum total of school’s effotrts to influence learning, whether in the clasroom, on the playground, or outof school.” Segala usaha sekolah untuk mempengaruhi anak belajar, apakah dalam ruang kelas, di halaman sekolah atau di luar sekolah termasuk kurikulum.
2. Harold B. Albertycs dalam Reorganizing the High-School Curriculum (1965) memandang kurikulum sebagai “all of the activities that are provided for students by the school” Seperti halnya dengan definisi Saylor dan Alexander, kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran, akan tetapi melalui kejadian-kejadian lain, di dalam dan di luar kelas, yang berada di bawah tanggung jawab sekolah.
3. William B. Ragam, dalam buku Modern Elementary Curriculum (1966) menjelaskan arti kurikulum sebagai berikut: ”The tendency in recent decades has ben to use the term in a broader sense to refer to the whole life and program of the school. The term ... to include all the experiences of children for which the school accepts responsibility. It denotes the results of efferorts on the part of the adults of the comunity, and the nation to bring to the children the finest, most whole some influences that exist in the culture.” Ragan mendefinisikan kurikulum dalam arti yang luas meliputi seluruh program dan kehidupan dalam sekolah, yakni segala pengalaman anak di bawah tanggung jawab sekolah. Kurikulum tidak hanya meliputi bahan pelajaran tetapi meliputi seluruh kehidupan dalam kelas (Nasution,2014:5).
4. Pengertian kurikulum menurut Inlow (1966): Kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang oleh pihak sekolah untuk membimbing murid memperoleh hasil pembelajaran yang sudah ditentukan.
5. Pengertian kurikulum menurut Neagley dan Evans (1967); kurikulum adalah semua pengalaman yang dirancang dan dikemukakan oleh pihak sekolah.
6. Pengertian kurikulum menurut Beauchamp (1968): Kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
7. Pengertian kurikulum menurut Kerr, J. F (1968): Kurikulum adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu ataupun secara kelompok, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
8. Pengertian kurikulum menurut Good V. Carter (1973): Kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pelajaran yang sistematik.
9. Pengertian kurikulum menurut David Nunan (1988): Kurikulum adalah prinsip-prinsip dan prosedur-prosedur, implementasi, evaluasi, dan pengelolaan suatu rancangan pendidikan (Tarigan,2009:4).
Kurikulum adalah sesuatu yang direncanakan untuk pencapaian suatu program pendidikan. Apa yang direncanakan biasanya bersifat ide atau suatu cita-cita tentang manusia yang akan dibentuk menjadi lebih berkualitas. Dari berbagai pandangan dan tafsiran tentang kurikulum yang pasti adalah kurikulum senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan sekalipun diakui bahwa tidak ada kurikulum yang tidak mengandung kebaikan, namun seiring berjalannya waktu dan penerapannya akan tampil dengan sendirinya kekurangan-kekurangan yang membutuhkan inovasi.
Pengertian kurikulum ini sangat fundamental dan menggambarkan posisi sesungguhnya kurikulum dalam suatu proses pendidikan. Dalam sejarah kurikulum Indonesia telah berulang kali melakukan perubahan kurikulum, yaitu; (1) Tahun 1947 - Leer Plan (Rencana Pelajaran), (2) Tahun 1952 - Rencana Pelajaran Terurai, (3).Tahun 1964 - Rentjana Pendidikan, (4) Tahun 1968 - Kurikulum 1968, (5) Tahun 1975 - Kurikulum 1975, (6) Tahun 1984 - Kurikulum 1984, (7) Tahun 1994 dan 1999 - Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, (8) Tahun 2004 - Kurikulum Berbasis Kompetensi, (9) Tahun 2006 - Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (10) Tahun 2013-Kurikulum 2013.
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA
Dalam perkembangannya Bahasa Indonesia merentang perjalanan yang diawali sebagai bahasa pengantar pergaulan, bahasa pergerakan, bahasa negara, bahasa resmi nasional, dan sebagai penghela ilmu pengetahuan dan teknologi. Bersumber dari ikrar pemuda tahun 1928, Pemerintah Republik Indonesia di awal kemerdekaan secara yuridis menyebutkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 36. Penguatan tentang posisi dan fungsi Bahasa Indonesia dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25 – 45. Pasal 29, Ayat 1 secara jelas menyebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Peran Bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan disebutkan pada pasal 35, Ayat 1 bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah (Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009). Dalam dunia pendidikan di negeri tercinta ini, Bahasa Indonesia digunakan untuk mengomunikasikan pembelajaran untuk semua jenis pembelajaran.
Pembelajaran bahasa di Indonesia pada umumnya merupakan pembelajaran bahasa kedua, sebagian dari peserta didik memang telah menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama (bahasa ibu).
Menurut Izzo (dalam Ghazali 2013:126) ada tiga kategori besar yang mempengaruhi pembelajaran bahasa kedua, yaitu: (1) faktor personal (usia, ciri psikologis, sikap, motivasi, dan strategi pembelajaran), (2) faktor situasional (situasi, pendekatan pembelajaran, dan karakteristik guru), dan (3) faktor aspek linguistik ( perbedaan antara bahasa pertama dengan bahasa kedua dalam hal pengucapan, tata bahasa, dan pola wacana).
Ketiga faktor ini merupakan acuan bagi guru untuk menentukan model teoretis yang memudahkan untuk diserap oleh peserta didik. Belajar bahasa pada hakikatnya adalah belajar komunikasi. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulis. Hal ini relevan dengan Kurikulum 2004 bahwa kompetensi pebelajar bahasa diarahkan ke dalam empat subaspek, yaitu membaca, berbicara, menyimak, dan mendengarkan. Kemampuan yang dikembangkan adalah daya tangkap makna, peran, daya tafsir, menilai, dan mengekspresikan diri dengan berbahasa. Kesemuanya itu dikelompokkan menjadi kebahasaan, pemahaman, dan penggunaan. Sementara itu, dalam Kurikulum 2004 untuk SMA dan MA, disebutkan bahwa tujuan pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia secara umum meliputi:
1. Siswa menghargai dan membanggakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa negara.
2. Siswa memahami bahasa Indonesia dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk bermacam-macam tujuan, keperluan, dan keadaan.
3. Siswa memiliki kemampuan menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
4. Siswa memiliki disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis).
5. Siswa mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan kepribadian, memperluas wawasan kehidupan, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
6. Siswa menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pembelajaran bahasa harus mengetahui prinsip-prinsip belajar bahasa yang kemudian diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran, serta menjadikan aspek-aspek tersebut sebagai petunjuk dalam kegiatan pembelajaran. Peserta didik akan belajar bahasa dengan baik apabila; (1) diperlakukan sebagai individu yang memiliki kebutuhan dan minat, (2) diberi kesempatan berpartisipasi dalam penggunaan bahasa secara komunikatif dalam berbagai macam aktivitas, (3) bila ia secara sengaja memfokuskan pembelajarannya pada bentuk, keterampilan, dan strategi untuk mendukung proses pemerolehan bahasa, (4) ia disebarkan dalam data sosiokultural dan pengalaman langsung dengan budaya menjadi bagian dari bahasa sasaran, (5) jika menyadari akan peran dan hakikat bahasa dan budaya, (6) jika diberi umpan balik yang tepat menyangkut kemajuan mereka, dan (7) jika diberi kesempatan untuk mengatur pembelajaran mereka sendiri (Aminuddin, 1994). Istilah pendekatan dalam pembelajaran bahasa mengacu pada teori-teori tentang hakekat bahasa dan pembelajaran bahasa yang berfungsi sebagai sumber landasan/prinsip pembelajaran bahasa. Teori tentang hakikat bahasa mengemukakan asumsi-asumsi dan tesis-tesis tentang hakikat bahasa, karakteristik bahasa, unsur-unsur bahasa, serta fungsi dan pemakaiannya sebagai media komunikasi dalam suatu masyarakat bahasa. Teori belajar bahasa mengemukakan proses psikologis dalam belajar bahasa sebagaimana dikemukakan dalam psikolinguistik. Pendekatan pembelajaran lebih bersifat aksiomatis dalam definisi bahwa kebenaran teori-teori linguistik dan teori belajar bahasa yang digunakan tidak dipersoalkan lagi. Dari pendekatan ini diturunkan metode pembelajaran bahasa. Misalnya dari pendekatan berdasarkan teori ilmu bahasa struktural yang mengemukakan tesis-tesis linguistik menurut pandangan kaum strukturalis dan pendekatan teori belajar bahasa menganut aliran behaviorisme diturunkan metode pembelajaran bahasa yang disebut Metode Tata Bahasa (Grammar Method).
Dalam rumusan Kurikulum 2013, mencakup keseimbangan antara kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yang hanya menekankan pada aspek pengetahuan (kognitif). Berikutnya adalah lintasan yang berbeda untuk proses pembentukan tiap kompetensi. Lalu penekanan pada keterampilan berpikir menuju terbentuknya kreativitas. Kemampuan psikomotorik adalah penunjang keterampilan.
Pembelajaran melalui pendekatan scientific (Mengamati -Menanya - Mencoba - Menalar - Mengomunikasikan) proses pembelajaran ini berlaku untuk semua mata pelajaran. Model pembelajaran yang dapat digunakan antara lain adalah discovery learning, project based learning dan problem based learning. Khusus untuk pembelajaran bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 menekankan pada kompetensi berbahasa sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan gagasan dan pengetahuan. Oleh karena itu, peserta didik dibiasakan membaca dan memahami teks lalu menyajikan ulang dengan menggunakan bahasa sendiri. Selain itu, peserta didik dibiasakan menyusun teks yang sistematis, logis, dan efektif serta mengekspresikan dirinya dengan bahasa yang meyakinkan secara spontan. Pembelajaran bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 bermuara pada pengembangan kompetensi dalam ranah sikap (KI-1 dan KI-2), pengetahuan (KI-3), dan (KI-4) keterampilan. Pendekatan berbasis teks yang dikembangkan pada kurikulum ini diaplikasikan melalui kegiatan pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) mereka dalam memahami dan menyusun berbagai jenis teks sesuai dengan jenjang. Kompetensi dasar yang terdapat pada KI-1 dan KI-2 dikembangkan melalui integrasi dalam pengembangan kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Sebagai contoh, ketika peserta didik mempelajari struktur teks laporan observasi dan mengaplikasikan konsep tersebut melalui penyusunan teks, sikap-sikap yang diinginkan pada KD di KI-2, yaitu disiplin, tanggung jawab, dan kerja keras. Guru harus selalu terus menerus mengembangkan sikap-sikap ini di dalam kegiatan pembelajaran.
a. Pembelajaran Berbasis Teks
Pembelajaran berbasis teks juga disebut pembelajaran berbasis genre. Teks terkadang disejajarkan dengan wacana, menurut KBBI (1995) wacana berarti 1) ucapan ; perkataan; tutur 2) keseluruhan tutur yang merupakan suatu kesatuan; 3) satuan bahasa terlengkap, realisasinya pada bentuk karangan yang utuh seperti novel, buku, artikel, pidato, khotbah, dan sebagainya. Menurut Wiratno (2010) teks adalah satuan lingual yang dimediakan secara tulis atau lisan dengan tata organisasi tertentu untuk mengungkapkan makna dalam konteks tertentu pula. Dari kedua istilah teks dan wacana dapat dinyatakan bahwa perbedaan keduanya adalah teks mengacu pada bentuk fisik sedangkan wacana mengacu pada tujuan (makna) atau ada yang berbentuk lisan dan ada yang berbentuk tulis. Wiratno (2010) menyebutkan 5 ciri teks, sebagai berikut; (1) teks merupakan satuan lingual, (2) teks mempunyai tata organisasi yang kohesif, (3) teks mengungkapkan makna, (4) teks tercipta pada sebuah konteks, dan (5) teks dapat dimediakan secara tulis dan lisan.
Mata pelajaran bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan berbasis teks. Pendekatan ini bertujuan agar siswa mampu memproduksi dan menggunakan teks sesuai dengan tujuan dan fungsi sosialnya. Dalam pembelajaran bahasa yang berbasis teks, mata pelajaran Bahasa Indonesia diajarkan bukan sekadar sebagai pengetahuan bahasa, melainkan sebagai teks yang berfungsi untuk menjadi aktualisasi diri penggunanya pada konteks sosial dan akademis. Teks harus dipandang sebagai satuan bahasa yang bermakna secara kontekstual.
Menurut Kemdikbud (2013) prinsip pembelajaran bahasa berbasis teks sebagai berikut: (1) bahasa dipandang sebagai teks, bukan semata-mata kumpulan kata-kata atau kaidah-kaidah kebahasaan, (2) penggunaan bahasa merupakan proses pemilihan bentuk-bentuk kebahasaan untuk mengungkapkan makna, (3) bahasa bersifat fungsional, yaitu penggunaan bahasa yang tidak dapat dilepaskan dari konteks karena dalam bentuk bahasa yang digunakan itu tercermin ide, sikap, nilai, dan ideologi penggunanya, dan (4) bahasa merupakan sarana pembentukan kemampuan berpikir manusia.
Dalam silabus mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk SMP kelas 7 terdapat 5 teks, yaitu teks hasil observasi, teks deskripsi, teks eksposisi, teks eksplanasi, dan teks cerpen. Sedangkan yang diajarkan di kelas 8 terdapat teks cerita moral/fabel, teks biografi, teks prosedur, teks diskusi, dan teks ulasan. Sementara itu di kelas 9 terdapat empat teks, yaitu teks eksemplum, teks tanggapan kritis, teks tantangan, dan teks rekaman percobaan. Uraian teks yang terdapat pada silabus menunjukkan bahwa pembelajaran teks membawa peserta didik sesuai perkembangan mentalnya, menyelesaikan masalah kehidupan nyata dengan berpikir kritis. Adalah kenyataan, masalah kehidupan sehari-hari tak terlepas dari kehadiran teks. Untuk membuat minuman atau masakan, perlu digunakan teks arahan/ prosedur. Untuk melaporkan hasil observasi terhadap lingkungan sekitar, teks laporan perlu diterapkan. Untuk mencari kompromi antarpihak bermasalah, teks negosiasi perlu dibuat. Untuk mengkritik pihak lain pun, teks anekdot perlu dihasilkan. Selain teks sastra non-naratif itu, hadir pula teks cerita naratif dengan fungsi sosial berbeda. Perbedaan fungsi sosial tentu terdapat pada setiap jenis teks, baik genre sastra maupun nonsastra, yaitu genre faktual (teks laporan dan prosedural), dan genre tanggapan (teks transaksional dan ekspositori). Materi pembelajaran bahasa Indonesia membuat muatan Kurikulum 2013 penuh struktur teks.
Pembelajaran berbasis teks sesuai Kurikulum 2013 dimulai dari memperkenalkan konteks sosial dari teks yang dipelajari. Kemudian mengeksplorasi ciri-ciri dari konteks budaya umum dari teks yang dipelajari serta mempelajari tujuan dari teks tersebut. Selanjutnya adalah dengan mengamati konteks dan situasi yang digunakan. Misalnya dalam teks eksposisi, siswa harus bisa memahami peran dan hubungan antara orang-orang yang berdialog apakah antar teman, editor dengan pembaca, guru dengan siswa, dan sebagainya. Siswa juga harus memahami media yang digunakan apakah percakapan tatap muka langsung atau percakapan melalui telepon. Kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kelas adalah; (a) mempresentasikan konteks bisa menggunakan berbagai media antara lain melalui gambar, benda nyata, field-trip, kunjungan, wawancara kepada narasumber, dan sebagainya, (b) membangun tujuan sosial melalui diskusi, survey, dan yang lainnya, (c) membandingkan dua kebudayaan. berbeda, yaitu kebudayaan kita dengan kebudayaan penutur asli, dan (d) membandingkan model teks dengan teks yang lainnya misalnya membandingkan percakapan antara teman dekat, teman kerja, atau orang asing.
Pembelajaran berbasis teks diinklusifkan dengan pengamatan terhadap ciri-ciri teks yang dipelajari. Demikian juga dalam penyusunan teks secara berkelompok dan mandiri diinklusifkan dengan aspek pemahaman terhadap aspek kebahasan, misalnya pelafalan, pembentukan kata, pemilihan kata, pemakaian istilah, pembentukan frasa, penggunaan struktur kalimat, kebenaran isi kalimat, kelogisan kalimat, penggunaan penghubung antarfrasa, antarklausa, antarkalimat, dan antarparagraf, penulisan kalimat, pengembangan paragraf, dan penggunaan ejaan dan tanda baca.
b. Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia
Pendekatan saintifik dalam pembelajaran bahasa Indonesia dilakukan dengan mempelajari berbagai jenis teks sesuai jenjangnya, keterampilan berbahasa yang meliputi; mendengarkan. berbicara, membaca, dan menulis dikembangkan dan diperkuat pencapaian kompetensinya melalui teks yang dipelajari oleh peserta didik. Pendekatan saintifik dalam pembelajaran diwujudkan dalam Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), khususnya pada langkah-langkah kegiatan pembelajaran mulai dari kegiatan pendahuluan, kegitan inti dan kegiatan penutup disesuaikan dengan alokasi waktu yang tersedia. Pada kegiatan ini peserta didik akan mempelajari sebuah teks melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan berdasarkan tahapan-tahapan pembelajaran bahasa Indonesia berbasis teks. Tahapan-tahapan pembelajaran berbasis teks meliputi membangun konteks, pemodelan, penyusunan teks secara bersama, dan penyusunan teks secara mandiri.
Pada tahapan membangun konteks , peserta didik akan melakukan pengamatan baik melalui gambar maupun melalui tayangan yang berkaitan dengan tema tertentu. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka membangun konteks atau mengarahkan pemikiran peserta didik terhadap pokok persoalan yang akan dibahas. Kegiatan mengamati dalam rangka membangun konteks dapat dilakukan dengan mendengarkan lagu, mendengarkan pembacaan puisi, cerpen, atau drama. Melalui kegiatan ini peserta didik akan bertanya jawab tentang isi dari kegiatan pengamatan. Tahap selanjutnya adalah tahap pemodelan teks, pada tahapan ini peserta didik akan disajikan teks model dan diarahkan untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan teks tersebut, misalnya tentang fungsi, struktur/ bentuk, dan unsur kebahasaan teks. Pesrta didik akan mengeksplorasi tentang teks baik fungsi teks maupun struktur/bentuk ataupun unsur kebahasaan teks serta membedakan dengan teks-teks yang lain. Pada kegiatan mengasosiasi atau menalar peserta didik diarahkan untuk menyimpulkan fungsi sosial teks, menentukan struktur teks, dan unsur kebahasaan yang membangun keutuhan teks. Dengan demikian, akan mempertajam pemahaman peserta didik tentang struktur dan bentuk teks serta unsur-unsur kebahasaan teks. Selain dari itu, peserta didik juga diarahkan dan dilatih untuk menyusun teks baik secara kelompok maupun secara individu. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap teks peserta didik diarahkan untuk mengomunikasikan hasil simpulan, hasil telaah, hasil revisi, dan hasil penyusunan teks dengan lugas dengan penuh percaya diri.
Pembelajaran bahasa Indonesia yang berkualitas sangat menentukan keberhasilan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam diri peserta didik. Oleh karena itu, Kurikulum 2013 mengharuskan menggunakan pendekatan saintifik dalam pembelajaran, karena pendekatan saintifik merupakan pendekatan ilmiah yang mengutamakan langkah-langkah dari hal-hal yang spesifik menuju ke arah penarikan simpulan atau langkah-langkah yang dilakukan secara induktif. Langkah-langkah tersebut akan menghindarkan pola pembelajaran secara pasif, yaitu pola yang hanya mendengarkan penjelasan guru, Dengan pendekatan saintifik akan tercipta pembelajaran yang mengharuskan peserta didik lebih aktif, kreatif, dan inovatif. Rangkaian langkah-langkah pendekatan saintifik dipadukan dengan model-model pembelajaran yang relevan berikut.
Discovery learning atau model pembelajaran penemuan mengutamakan agar peserta didik dapat membangun pengetahuan sendiri atau menemukan sendiri tanpa harus dijelaskan oleh guru, guru hanya berperan sebagai fasilitator dengan memberikan stimulasi atau memberikan ransangan. Sund (1975) menyebutkan bahwa model discovery learning merupakan proses mental di mana peserta didik mengasimilasi sesuatu konsep atau sesuatu prinsip. Proses mental tersebut dilakukan melalui mengamati, menggolong-golongkan, membuat dugaan, menjelaskan , mengukur, dan membuat simpulan. Gulo (2004:84) menyebut discovery learning sebagai suatu rangkaian kegiatan belajar yang melibatkan secara maksimal seluruh kemampuan siswa untuk mencari dan menyelidiki secara sistematis, kritis, logis, dan analitis sehingga mereka dapat merumuskan sendiri penemuannya dengan penuh percaya diri. Syah (2004:244) menguraikan bahwa dalam penerapan discovery learning di kelas, pendidik melakukan langkah-langkah berupa stimulasi untuk membangkitkan keinginan peserta didik untuk melakukan penyelidikan, langkah selanjutnya memberikan kesempatan peserta didik untuk melakukan identifikasi sebanyak mungkin agenda-agenda masalah yang relevan. Hal ini dilakukan untuk membangun kebiasaan peserta didik untuk menemukan suatu masalah. Menurut Westwood (dalam Sani, 2014:98) pembelajaran dengan metode discovery learning akan efektif jika terjadi hal-hal berikut; 1) proses belajar dilakukan secara terstruktur dengan hati-hati, 2) peserta didik memiliki pengetahuan dan keterampilan awal untuk belajar, dan 3) pendidik memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk melakukan penyelidikan. Dari beberapa uraian di atas dapat dinyatakan bahwa model pembelajaran discovery learning adalah suatu proses belajar mengajar yang terpusat pada peserta didik, pendidik tidak perlu menjejalkan seluruh informasi kepada peserta didik. Pendidik hanya membimbing suasana belajar peserta didik untuk mencari dan menemukan informasi dari bahan ajar yang dipelajari. Penerapan model pembelajaran discovery learning dalam pembelajaran bahasa Indonesia disesuaikan dengan kompetensi dasar yang akan diajarkan, misalnya KD pengetahuan yang meliputi memahami teks, membedakan teks, mengklaksifikasi teks, mengidentifikasi kekurangan teks, dll. Di kelas 7 misalnya terdapat tema cinta lingkungan, pemberian stimulasi dilakukan dengan memperdengarkan pembacaan puisi “ Tanah Kelahiran” karya Ramadhan K.H. Peserta didik diajak bertanya jawab tentang isi puisi tersebut yang menggambarkan tentang keindahan alam yang terdapat dalam puisi tersebut. Setelah itu, peserta didik diarahkan untuk membaca teks dan mengidentifikasi sebanyak-banyaknya informasi yang ditemukan pada teks yang telah dibaca. Intinya adalah dalam pembelajaran dengan model pembelajaran ini diawali dengan stimulation, yang kemudian dilanjutkan problem statement, dan di akhir kegiatan peserta didik melakukan data collection. Data-data dapat diperoleh dan ditemukan melalui literatur yang ada di perpustakaan maupun melakukan browshing untuk dapat menjelaskan tentang struktur teks hasil observasi.
Poblem based learning merupakan model pembelajaran yang didasarkan pada banyaknya permasalahan yang membutuhkan penyelidikan. Pada model pembelajaran ini dimulai dengan bagaimana peserta didik memikirkan penyelesaian suatu tugas yang kemudian diikuti dengan mengomunikasikan hasil pemikirannya. Dalam bahasa Indonesia model pembelajaran ini diartikan sebagai pembelajaran berbasis masalah, jenis pembelajaran ini sangat efektif untuk proses pembelajaran berpikir tingkat tinggi. Menurut Arends (dalam Trianto, 2011:92) PBL merupakan suatu pendekatan pembelajaran karena siswa mengerjakan permasalahan yang autentik dengan maksud untuk menyusun pengetahuan mereka sendiri, mengembangkan inquiri dan keterampilan berpikir tingkat tinggi, mengembangkan kemandirian dan percaya diri. Lebih lanjut Tan (dalam Rusman, 2012:232) mengatakan bahwa pembelajran berdasarkan masalah merupakan penggunaan berbagai macam kecerdasan yang diperlukan untuk melakukan konfrontasi terhadap tantangan dunia nyata, kemampuan untuk menghadapi kompleksitas yang ada. Pendapat lain tentang PBL oleh Duch (dalam Riyanto, 2012:285) adalah suatu model yang dimaksudkan untuk mengembangkan siswa berpikir kritis, analitis, dan untuk menemukan serta menggunakan sumber daya yang sesuai untuk belajar. Nurman dan Schmidt menyatakan bahwa PBL dapat meningkatkan kemampuan peserta didik dalam beberapa hal, yakni; 1) mentransfer konsep pada permasalahan baru, 2) integrasi konsep, 3) ketertarikan belajar, 4) belajar dengan arahan sendiri, dan 5) keterampilan belajar (Sani, 2014: 130). Dari berbagai pendapat pakar tersebut dapat dinyatakan bahwa PBL adalah suatu model pembelajaran yang mengharuskan peserta didik berpikir tingkat tinggi dan berpikir secara sistematis untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memecahkan masalah. Dalam pembelajaran bahasa Indonesia di kelas 8 dengan KD memahami teks cerita moral / fabel, ulasan, diskusi, cerita prosedur, dan cerita biografi baik melalui lisan maupun tulisan dan menangkap makna teks hasil observasi, tanggapan deskriptif, eksposisi, eksplanasi, dan cerita pendek baik lisan maupun tulisan dapat menggunakan model pembelajaran berbasis masalah atau PBL. Adapun langkah-langkah yang dilakukan membimbing peserta didik untuk melakukan orientasi terhadap masalah dengan menjelaskan tujuan pembelajaran, memberikan konsep dasar berupa petunjuk atau referensi yang diperlukan dalam pembelajaran serta memberikan motivasi kepada peserta didik untuk dapat memecahkan masalah yang ditemukan. Langkah selanjutnya guru membantu peserta didik untuk mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah. Dengan membentuk kelompok kecil peserta didik diarahkan untuk merancang jawaban sementara yang kemudian dilanjutkan penyelidikan individu dan kelompok untuk mengumpulkan informasi untuk menciptakan dan membangun ide peserta didik dalam memecahkan masalah.
Project based learning, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai pembelajaran berbasil proyek. Pembelajaran berbasis proyek pada umumnya terkait dengan pembahasan permasalahan nyata, PjBL dilakukan untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dengan cara membuat karya atau proyek yang terkait dengan materi ajar. Grant (2008) mengatakan bahwa pembelajaran berbasis proyek menawarkan metode pembelajaran yang menarik untuk membuat peserta didik aktif dalam mengonstruksi pengetahuan. Sementara itu, Doppelt (2010) menyatakan bahwa pembelajaran berbasis proyek mempunyai nilai keaslian dalam dunia pendidikan yang mampu membimbing siswa membuat rencana, melaksanakan penelitian, dan menyajikan hasil dari proyek yang dilakukan. Menurut Patton (2012) dalam PjBL, harus melibatkan siswa membuat proyek atau produk yang akan dipamerkan pada masyarakat (Sani, 2014:171). Dari berbagai pendapat pakar tersebut dapat dikatakan bahwa pembelajaran berbasis proyek atau PjBL adalah proses pembelajaran yang memberikan pengalaman kepada peserta didik untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan dengan jalan menghasilkan proyek/produk. Produk yang dihasilkan dalam pembelajaran PjBL dapat berupa media eletronika, media cetak, teknologi tepat guna, karya tulis, dan sebagainya. Dalam pembelajaran bahasa Indonesia PjBL dapat diterapkan dalam pembelajaran menulis teks laporan hasil observasi, membuat dialog, menulis teks eksposisi, dan lain-lain.
c. Strategi Penyampaian dengan Media Pembelajaran
Strategi penyampaian pembelajaran merupakan komponen variabel metode untuk melaksanakan proses pembelajaran. Strategi ini memiliki dua fungsi, yaitu (1) menyampaikan isi pembelajaran kepada peserta didik, dan (2) menyediakan informasi atau bahan-bahan yang diperlukan peserta didik untuk menampilkan unjuk kerja (seperti latihan tes).
Media pembelajaran adalah komponen strategi penyampaian yang dapat dimuat pesan yang akan disampaikan kepada peserta didik baik berupa orang, alat, maupun bahan. Interaksi peserta didik dengan media adalah komponen strategi penyampaian pembelajaran yang mengacu kepada kegiatan belajar. Adapun bentuk belajar mengajar adalah komponen strategi penyampaian pembelajaran yang mengacu pada apakah pembelajaran dalam kelompok besar, kelompok kecil, perseorangan atau mandiri (Degeng, 1989).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mendorong upaya-upaya pembaharuan dalam pemanfaatan hasil-hasil teknologi dalam proses pembelajaran. Para guru dituntut agar mampu menggunakan alat-alat yang dapat disediakan oleh sekolah, dan tidak tertutup kemungkinan bahwa alat-alat tersebut sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Guru sekurang-kurangnya dapat menggunakan alat yang murah dan bersahaja tetapi merupakan keharusan dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. Di samping mampu menggunakan alat-alat yang tersedia, guru juga dituntut untuk dapat mengembangkan alat-alat yang tersedia, guru juga dituntut untuk dapat mengembangkan keterampilan membuat media pengajaran yang akan digunakannya apabila media tersebut belum tersedia.
Hamalik (1994) mengemukakan bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang media pembelajaran yang meliputi; 1) media sebagai alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses pembelajaran, 2) fungsi media dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, 3) seluk-beluk proses belajar, 4) hubungan antara metode pembelajaran dan media pendidikan, 5) nilai atau manfaat media pendidikan dalam pembelajaran, 6) pemilihan dan penggunaan media pendidikan, 7) berbagai jenis alat dan teknik media pendidikan, 8) media pendidikan dalam setiap mata pelajaran, dan 9) usaha inovasi dalam media pendidikan. (Arsyad, 2007:2)
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa media adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran demi tercapainya tujuan pendidikan pada umumnya dan tujuan pembelajaran di sekolah pada khususnya. Bentuk interaksi antara pembelajaran dengan media merupakan komponen penting yang kedua untuk mendeskripsikan strategi penyampaian. Komponen ini penting karena strategi penyampaian tidaklah lengkap tanpa memberi gambaran tentang pengaruh apa yang dapat ditimbulkan oleh suatu media pada kegiatan belajar siswa. Oleh sebab itu, komponen ini lebih menaruh perhatian pada kajian mengenai kegiatan belajar apa yang dilakukan oleh siswa dan bagaimana peranan media untuk merangsang kegiatan pembelajaran.
Dalam suatu proses pembelajaran, dua unsur yang sangat penting adalah metode/model pembelajaran dan media pembelajaran. Kedua aspek ini saling berkaitan. Pemilihan salah satu metode/model pembelajaran tertentu akan mempengaruhi jenis media pembelajaran yang sesuai, meskipun masih ada berbagai aspek lain yang harus diperhatikan dalam memilih media, antara lain tujuan pembelajaran, jenis tugas dan respons yang diharapkan siswa kuasai setelah pembelajaran berlangsung, dan konteks pembelajaran termasuk karakteristik siswa. Meskipun demikian, dapat dikatakan bahwa salah satu fungsi utama media pembelajaran adalah sebagai alat bantu yang turut mempengaruhi iklim, kondisi, dan lingkungan belajar yang ditata dan diciptakan oleh guru.
Secara umum, manfaat media dalam proses pembelajaran adalah memperlancar interaksi antara guru dengan siswa sehingga pembelajaran akan lebih efektif dan efisien.
Manfaat media pembelajaran menurut Kemp dan Dayton (1985), mengidentifikasi beberapa manfaat media dalam pembelajaran yaitu; 1) penyampaian materi pelajaran dapat diseragamkan, 2) proses pembelajaran menjadi lebih jelas dan menarik. 3) proses pembelajaran menjadi lebih interaktif, 4) efisiensi dalam waktu dan tenaga, 4) meningkatkan kualitas hasil belajar siswa, 5) media memungkinkan proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 6) media dapat menumbuhkan sikap positif siswa terhadap materi dan proses belajar, dan 7) merubah peran guru ke arah yang lebih positif dan produktif (Arsyad, 2007: 17)
Selain beberapa manfaat media seperti yang dikemukakan oleh Kemp dan Dayton tersebut, tentu saja kita masih dapat menemukan banyak manfaat praktis yang lain. Manfaat praktis media pembelajaran di dalam proses belajar mengajar. Arsyad (2007: 27) mengemukakan beberapa manfaat media pembelajaran sebagai berikut; 1) media pembelajaran dapat memperjelas penyajian pesan dan informasi sehingga dapat memperlancar peningkatan proses dan hasil belajar, 2) media pembelajaran dapat meningkatkan dan mengarahkan perhatian anak sehingga dapat menimbulkan motivasi belajar, interaksi langsung antara siswa dan lingkungannya, dan kemungkinan siswa untuk belajar sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya, 3) media pembelajaran dapat mengatasi keterbatasan indera, ruang dan waktu, dan 4) media pembelajaran dapat memberikan kesamaan pengalaman kepada siswa tentang peristiwa-peristiwa di lingkungan mereka, serta memungkinkan terjadinya interaksi langsung dengan guru, masyarakat, dan lingkungannya.
Beberapa penyebab orang memilih media antara lain adalah; a) bermaksud mendemosntrasikannya sama halnya pada kuliah tentang media, b) merasa sudah akrab dengan media tersebut, c) ingin memberi gambaran atau penjelasan yang lebih kongkrit, dan d) merasa bahwa media dapat berbuat lebih dari pada yang bisa dilakukannya. Jadi dasar pertimbangan untuk memilih media sangatlah sederhana, yaitu memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan yang diinginkan atau tidak. Mc. Connell (1974) mengatakan bila media itu sesuai pakailah “If The Medium Fits, Use It!”(Sadiman, 2007:84).
Dari segi teori belajar, berbagai kondisi dan prinsip-prinsip psikologi yang perlu mendapat pertimbangan dalam pemilihan dan penggunaan media adalah; motivasi, perbedaan individual, tujuan pembelajaran, organisasi isi, persiapan sebelum belajar, emosi, partisipasi umpan balik, penguatan (reinforcement), latihan, dan pengulangan, dan penerapan (Arsyad, 2007:74).
d. Lembar Kegiatan Peserta Didik dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia
Departemen Pendidikan Nasional (2008:12) menjelaskan bahwa lembar kegiatan siswa adalah lembaran-lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Perangkat ini menjadi pendukung dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan. Lembar ini diperlukan guna mengarahkan proses belajar siswa karena pembelajaran yang berorientasi kepada peserta didik. Dalam serangkaian langkah aktivitas siswa harus berkenaan dengan tugas-tugas dan pembentukan konsep bahasa Indonesia. Dengan adanya lembar kerja , maka partisipasi aktif peserta didik sangat diharapkan, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas dalam proses konstruksi pengetahuan dalam dirinya.
Trianto (2007:73) menguraikan bahwa lembar kerja kegiatan siswa adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah, lembar kegiatan ini dapat berupa panduan untuk latihan pengembangan aspek kognitif maupun panduan untuk latihan pengembangan semua aspek pembelajaran dalam bentuk panduan eksperimen ataupun demonstrasi.
Untuk menyusun perangkat pembelajaran berupa lembar kegiatan siswa, Depdiknas (2008:23) menguraikan rambu-rambu bahwa LKS/LKPD akan memuat paling tidak : judul, kompetensi dasar yang akan dicapai, waktu penyelesaian, peralatan/bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas, informasi singkat, langkah kerja, tugas yang harus dilakukan, dan laporan yang harus dikerjakan.
Langkah-langkah persiapan lembar kerja siswa dijelaskan dalam Depdiknas (2008:23-24) sebagai berikut:
1. Analisis kurikulum, analisis ini dilakukan dengan memperhatikan materi pokok, pengalaman belajar siswa, dan kompetensi yang harus dicapai oleh siswa.
2. Menyusun peta kebutuhan lembar kegiatan siswa. Peta ini berguna untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan urutan LKS/LKPD.
3. Menentukan judul-judul lembar kegiatan siswa. Judul ini harus sesuai dengan KD, materi pokok, dan pengalaman belajar.
4. Penulisan lembar kegiatan peserta didik/LKPD langkah-langkahnya sebagai berikut; (1) perumusan KD yang harus dikuasai, (2) menentukan alat penilaian, (3) penyusunan materi dari berbagai sumber, dan memperhatikan struktur, yang meliputi; (a) judul, (b) petunjuk belajar, (c)kompetensi yang akan dicapai, (d) informasi pendukung, (e) tugas dan langkah-langkah kerja, dan penilaian.
HAKIKAT PEMBELAJARAN
Pembelajaran dapat dimaknai adanya dua aktifitas yang sedang berlangsung yakni ada aktifitas mengajar yang dilakukan oleh pendidik dan aktifitas belajar yang dilakukan oleh peserta didik. Dalam penerapan Kurikulum 2013 kata mengajar dihindari mengingat aktifitas mengajar senantiasa mengacu pada pola pembelajaran terpusat, pembelajaran satu arah, dan pembelajaran pasif. Pembelajaran tidak lepas dari adanya proses belajar, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja dan berlangsung secara terus menerus. Pembelajaran merupakan proses interaksi antara guru dan siswa serta sumber belajar yang berlangsung di sekolah. Dengan adanya interaksi tersebut, maka pembelajaran dapat mempengaruhi perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Pembelajaran merupakan kegiatan yang menekankan pada unsur pendidikan untuk pembekalan siswa agar tercapai tujuan pendidikan. Peran pendidik lebih erat kaitannya dengan keberhasilan peserta didik, terutama berkenaan dengan kemampuan pendidik dalam menetapkan strategi pembelajaran.
Pembelajaran merupakan upaya membelajarkan siswa (Degeng, 1989). Kegiatan pengupayaan ini akan mengakibatkan siswa dapat mempelajari sesuatu dengan cara efektif dan efisien. Upaya-upaya yang dilakukan dapat berupa analisis tujuan dan karakteristik studi dan siswa, analisis sumber belajar, menetapkan strategi pengorganisasian, isi pembelajaran, menetapkan strategi penyampaian pembelajaran, menetapkan strategi pengelolaan pembelajaran, dan menetapkan prosedur pengukuran hasil pembelajaran. Oleh karena itu, setiap pendidik harus memiliki keterampilan dalam memilih strategi pembelajaran untuk setiap jenis kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, dengan memilih strategi pembelajaran yang tepat dalam setiap jenis kegiatan pembelajaran, diharapkan pencapaian tujuan belajar dapat terpenuhi.
Arikunto (1993:12) mengemukakan bahwa pembelajaran adalah suatu kegiatan yang mengandung terjadinya suatu proses penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap oleh subjek yang sedang belajar. Sedangkan menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Dari berbagai pendapat para pakar tersebut dapat dinyatakan bahwa pembelajaran adalah suatu proses mengorganisir lingkungan terjadinya pembelajaran di sekolah dan guru berperan secara aktif sebagai penyedia fasilitas belajar bagi siswa. Pendapat lain tentang pembelajaran diungkapkan Suprijono (2009: 13), pembelajaran bermakna leksikal berarti proses, cara, perbuatan mempelajari. Pada pembelajaran guru yang mengajar dan dapat diartikan sebagai upaya mengorganisir lingkungan terjadinya pembelajaran. Guru mengajar pada perspektif pembelajaran adalah guru menyediakan fasilitas belajar bagi peserta didik untuk mempelajarinya. Jadi subjek pembelajaran adalah para siswa.
Trianto (2010: 17) mengungkapkan pembelajaran adalah aspek kegiatan manusia yang kompleks yang tidak dapat sepenuhnya dijelaskan. Husama (2013:97) pembelajaran adalah merupakan upaya penataan lingkungan yang memberi nuansa agar program belajar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Schunk (2014:5) menyebutkan ada tiga kriteria yang mencerminkan pembelajaran, yaitu: (1) pembelajaran melibatkan perubahan dalam perilaku, (2) perubahan dalam perilaku bertahan lama, dan (3) pembelajaran terjadi melalui pengalaman misalnya praktik dan mengamati orang lain. Pembelajaran sangat simpel dapat diartikan sebagai produk interaksi berkelanjutan antara pengembangan dan pengalaman hidup. Pembelajaran pada hakikatnya adalah usaha sadar dari diri seorang guru untuk membelajarkan siswanya (mengarah interaksi siswa dengan sumber belajar yang lainnya) dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan.
Dari berbagai pendapat ahli tersebut terkait dengan penerapan Kurikulum 2013 dapat dimaknai bahwa pembelajaran sebagai suatu kegiatan interaksi yang difokuskan pada bagaimana peserta didik secara aktif melakukan interaksi dengan fasilitas dan sumber belajar untuk meningkatkan kompetensinya yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan pendidik harus berperan sebagai fasilitator yang berperan mengarahkan proses belajar peserta didik. Proses pembelajaran diharapkan dapat membangun proses perubahan pada diri peserta didik yang meliputi: 1) terjadinya perubahan sikap menjadi lebih baik yang bersipat permanen baik sikap spiritual maupun sikap sosial yang diwujudkan dengan adanya kematangan sikap dalam perilaku peserta didik, 2) bangkitnya keingintahuan terhadap materi ajar sehingga terjadi perubahan wawasan pengetahuan, dan 3) perubahan keterampilan dari tidak bisa menjadi lebih bisa menerapkan pengetahuan yang diperolehnya.
KOMPETENSI LULUSAN, KOMPETENSI INTI, DAN KOMPETENSI DASAR
1. Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan standar nasional pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar Kompetensi Lulusan merupakan salah satu dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 35 ayat (1). Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi lulusan secara holistik dirumuskan sebagai berikut :
1. Kemampuan lulusan dalam dimensi sikap adalah manusia yang memiliki pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
2. Kemampuan lulusan dalam dimensi pengetahuan adalah manusia yang memiliki pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan. Teknologi, seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses untuk mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisa, dan mengevaluasi.
3. Kemampuan lulusan dalam dimensi keterampilan adalah manusia yang memiliki pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta.
Perumusan kompetensi lulusan antar satuan pendidikan mempertimbangkan gradasi setiap tingkatan satuan pendidikan dan memperhatikan kriteria berikut :
1) perkembangan psikologi anak,
2) lingkup dan kedalaman materi,
3) kesinambungan, dan
4) fungsi satuan pendidikan.
2. Kompetensi Inti
Menurut Kemdikbud (2013:5) kompetensi inti adalah merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa kompetensi inti adalah merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik sekolah menengah pertama / madrasah tsanawiyah pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasian, Kompetensi Inti (KI) merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar (KD). Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah keterkaitan antara konten kompetensi dasar (KD) satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas / jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten KD satu mata pelajaran dengan konten mata pelajaran yang lain dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling menguatkan.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok, keempat kelompok saling terkait antara satu dengan yang lainnya , yaitu sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Keempat kelompok tersebut menjadi acuan untuk dikembangkan pada kompetensi dasar dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap spiritual dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) atau terintegrasi ketika peserta didik belajar tentang pengetahuan dan keterampilan.
3. Kompetensi Dasar
Menurut Kemdikbud (2013:6) kompetensi dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari kompetensi inti. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 4 menyebutkan kompetensi dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah berisi tentang kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun humanisme.
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Pada penerapan Kurikulum 2013, guru diharuskan menggunakan pendekatan scientific. Pendekatan scientific atau pendekatan ilmiah diharapkan melahirkan hasil belajar peserta didik yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi. Kata scientific berasal dari Bahasa Inggris yang berarti secara ilmiah, scientific approach berarti pendekatan ilmiah (Echols,1996:504). Pembelajaran merupakan proses ilmiah. Oleh karena itu, pendekatan ilmiah diyakini dapat membangun perkembangan dan pengembangan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Pendekatan ini menonjolkan dimensi pengamatan, penalaran, penemuan, pengabsahan, dan penjelasan tentang suatu kebenaran. Proses pembelajaran disebut ilmiah jika memenuhi beberapa kriteria yaitu ; (1) substansi atau materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu; bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata, (2) penjelasan guru, respon peserta didik, dan interaksi edukatif terbebas dari prasangka yang serta-merta, pemikiran subyektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berfikir logis, (3) mendorong dan menginspirasi peserta didik berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan substansi atau materi pembelajaran, (4) mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu berpikir hipotetis dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan satu sama lain dari substansi, (5) mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespons substansi, (6) berbasis pada konsep, teori dan fakta empiris yang dapat dipertanggungjawabkan, dan (7) tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya.
Pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
a. Kegiatan mengamati dalam pembelajaran dimaksudkan agar pembelajaran dikaitkan dengan konteks yang nyata dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Proses mengamati fenomena atau fakta mencakup mencari informasi, melihat, mendengar, membaca, dan menyimak. Keunggulan dari kegiatan ini adalah menyediakan obyek secara nyata, dengan demikian peserta didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya. Tentunya membutuhkan persiapan yang lama, matang, biaya, dan tenaga relatif banyak dan jika tidak terkendali tentunya akan mengaburkan makna serta tujuan pembelajaran. Kegiatan pengamatan dalam pembelajaran dilakukan dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: (1) menentukan objek apa yang akan diobservasi, (2) membuat pedoman observasi sesuai dengan lingkup objek yang akan diobservasi, (3) menentukan secara jelas data-data yang perlu diobservasi, baik primer maupun skunder, (4) menentukan di mana tempat obyek yang akan diobservasi, (5) menentukan secara jelas bagaimana observasi akan dilakukan untuk mengumpulkan data agar berjalan mudah dan lancar, dan (6) menentukan cara dan melakukan pencatatan atas hasil observasi, seperti menggunakan buku catatan, kamera, tape recorder, video perekam, dan alat-alat tulis lainnya. Kegiatan pengamatan dalam proses pembelajaran meniscayakan keterlibatan peserta didik secara langsung. Dalam kaitan ini, guru harus memahami bentuk keterlibatan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran tersebut.
b. Kegiatan menanya merupakan proses membangun pengetahuan peserta didik dalam bentuk konsep, prinsip, prosedur, hukum, dan teori, hingga berpikir metakognitif. Kegiatan ini bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi, kritis, logis, dan sistematis. Proses menanya dilakukan dalam bentuk diskusi, kerja kelompok, dan diskusi kelas. Kegiatan menanya dapat mendorong dan mengaspirasi peserta didik untuk aktif belajar serta mengembangkan pertanyaan, memberikan kesempatan kepada anak didik untuk menunjukkan sikap, keterampilan dan pemahamannya, membangkitkan keterampilan dalam berbicara, mengajukan pertanyaan, dan memberikan jawaban yang logis dan sistematis.
c. Kegiatan percobaan bermanfaat untuk meningkatkan keingintahuan peserta didik, mengembangkan kreativitas, dan keterampilan kerja ilmiah. Kegiatan pembelajaran mencakup perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan percobaan, serta memperoleh, menyajikan, dan mengolah data yang ditemukan.
d. Kegiatan mengasosiasi merupakan padanan dari associating yang merujuk pada teori belajar asosiasi atau pembelajaran asosiatif. Kegiatan mengasosiasi bertujuan untuk membangun kemampuan berpikir dan besikap ilmiah. Pengalaman-pengalaman yang yang sudah tersimpan pada memori otak berelasi dan berinteraksi dengan pengalaman sebelumnya yang sudah tersedia. Menurut teori asosiasi, proses pembelajaran akan berhasil jika terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik. Pola interaksi ini dilakukan melalui stimulus dan respons (S-R) teori ini dikembangkan berdasarkan eksperimen Thorndike.
e. Kegiatan mengomunikasikan adalah sarana untuk menyampaikan hasil konseptualisasi dalam bentuk lisan, tulisan, gambar, diagram atau grafik. Kegiatan ini dilakukan agara peserta didik memiliki kemampuan mengomunikasikan pengetahuan, keterampilan, dan penerapannya. Peserta didik memiliki kemampuan untuk mempresentasikan hasil kerjanya, membuat laporan ataupun unjuk kerja (Kemdikbud, 2013:7). Dinamika kehidupan yang terus berubah dan berkembang menuntut kegiatan pembelajaran bukan hanya sekadar mengulangi fakta dan fenomena keseharian yang dapat diduga melainkan mampu menjangkau situasi baru yang tidak terduga. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan pembelajaran mampu mendorong kemampuan berpikir peserta didik sehingga menemukan situasi baru yang tidak terduga sama sekali. Membangkitkan kreativitas dan keingintahuan peserta didik dapat melahirkan generasi bangsa yang mandiri dan produktif.
3. Model Pembelajaran pada Kurikulum 2013
Model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Model dan proses pembelajaran akan menjelaskan makna kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pendidik selama pembelajaran berlangsung. Menurut Sagala (2009:175) model diartikan sebagai kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan. Model dapat dipahami sebagai: a) suatu tipe atau desain, b) suatu deskripsi atau analogi yang dipergunakan untuk membantu proses visualisasi sesuatu yang tidak dapat dengan langsung diamati, c) suatu sistem asumsi-asumsi, data-data, dan inferensi-inferensi yang dipakai untuk menggambarkan secara matematis suatu objek atau peristiwa, d) suatu desain yang disederhanakan dari suatu sistem kerja, e) suatu deskripsi dari suatu sistem yang mungkin atau imajiner, f) penyajian yang diperkecil agar dapat menjelaskan dan menunjukkan sifat bentuk aslinya.
Menurut Joyce dan Weil (dalam Sagala, 2009:176) bahwa model pembelajaran adalah suatu deskripsi dari lingkungan belajar yang menggambarkan perencanaan kurikulum, kursus-kursus, desain unit-unit pelajaran dan pembelajaran, perlengkapan belajar, buku-buku pelajaran, buku-buku kerja, program multimedia dan bantuan belajar melalui program komputer”. Selanjutnya Joyce dan Weil (dalam Sagala, 2009:176) mengemukakan ada empat kategori yang penting diperhatikan dalam model pembelajaran, yakni: model informasi, model personal, model interaksi dan model tingkah laku. Model pembelajaran mempunyai makna yang lebih luas dari pada strategi metode atau prosedur, menurut Trianto (2007:6) model pembelajaran mempunyai empat ciri khusus yang tidak dimiliki oleh strategi, metode atau prosedur, ciri-ciri tersebut adalah: a) rasional teoretis logis yang disusun oleh para pencipta atau penggemarnya, b) landasan pemikiran tentang apa dan bagaimana siswa belajar (tujuan pembelajaran yang akan dicapai), c) tingkah laku mengajar yang diperlukan agar model tersebut dapat dilaksanakan dengan berhasil, dan d) lingkungan belajar yang diperlukan agar tujuan itu dapat tercapai.
Model pembelajaran diartikan sebagai prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ada beberapa ciri model pembelajaran sebagai berikut : (1) rasional teoretis yang logis disusun oleh para penciptanya, (2) landasan pemikiran apa dan bagaimana siswa belajar, (tingkah laku pendidik sangat diperlukan agar model tersebut dapat dilaksanakan berhasil, dan (4) lingkungan belajar yang diperlukan agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Kurikulum 2013 merekomendasikan 3 model pembelajaran, yaitu: Problem based learning, project based learning, dan discovery learning.
a. Problem based learning adalah suatu model pembelajaran yang melibatkan siswa untuk memecahkan masalah melalui tahap-tahap metode ilmiah sehingga siswa dapat mempelajari pengetahuan yang berhubungan dengan masalah tersebut dan sekaligus memiliki keterampilan untuk memecahkan masalah (Kamdi,2007:77). PBL atau pembelajaran berbasis masalah sebagai suatu pendekatan pembelajaran yang menggunakan masalah dunia nyata sebagai suatu konteks bagi siswa untuk belajar tentang cara berpikir kritis dan keterampilan pemecahan masalah, serta untuk memperoleh pengetahuan dan konsep yang esensial dari materi pelajaran. PBL memiliki karakteristik sebagai berikut; (1) belajar dimulai dengan satu masalah, (2) memastikan bahwa masalah tersebut berhubungan dengan dunia nyata siswa, (3) mengorganisasikan pelajaran seputar masalah, bukan seputar disiplin ilmu, (4) memberikan tanggung jawab yang besar kepada siswa untuk membentuk dan menjalankan secara langsung proses belajar mereka sendiri, (5) menggunakan kelompok kecil, dan (6) menuntut siswa untuk mendemonstrasikan yang telah mereka pelajari dalam bentuk produk atau kinerja.
b. Project based learning merupakan sebuah model pembelajaran yang sudah banyak dikembangkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Project based learning bermakna sebagai pembelajaran berbasis proyek, menurut The George Lucas Educational Foundation (2005) bahwa project based learning merupakan pendekatan pembelajaran yang menghendaki adanya standar isi dalam kurikulum. Melalui project based learning, proses inquiry dimulai dengan pertanyaan penuntun dan membimbing peserta didik dalam sebuah proyek dan membimbing peserta didik dalam sebuah proyek kolaboratif yang mengintegrasikan berbagai subjek (materi) dalam kurikulum (Nurohman 2012:7). Project based learning merupakan model pembelajaran yang menuntut peserta didik membuat “jembatan” yang menghubungkan antar-berbagai subjek materi. Melalui jalan seperti ini, peserta didik dapat melihat pengetahuan secara holistik. Project based learning merupakan pendekatan pembelajaran yang memerhatikan pemahaman, dengan pemahaman peserta didik dapat melakukan eksplorasi, penilaian, interpretasi, dan mensintesis informasi melalui cara yang bermakna. Project based learning, memiliki karakteristik, yaitu : (1) peserta didik membuat keputusan tentang sebuah kerangka kerja, (2) adanya permasalahan atau tantangan yang diajukan kepada peserta didik, (3) peserta didik mendesain proses untuk menentukan solusi atas permasalahan atau tantangan yang diajukan, (4) peserta didik secara kolaboratif bertanggung jawab untuk mengakses dan mengelola informasi untuk memecahkan permasalahan, (5) proses evaluasi dijalankan secara kontinyu, (6) peserta didik secara berkala melakukan refleksi atas aktivitas yang sudah dijalankan, (7) produk akhir aktivitas belajar akan dievaluasi secara kualitatif, dan (8) situasi pembelajaran sangat toleran terhadap kesalahan dan perubahan (Global SchoolNet, 2000).
c. Discovery learning diartikan sebagai suatu prosedur mengajar yang mementingkan pengajaran perseorangan, manipulasi obyek dan lain-lain, sebelum sampai kepada generalisasi. Model discovery learning merupakan komponen dari praktik pendidikan yang meliputi metode pembelajaran yang memajukan cara belajar aktif, berorientasi pada proses, mengarahkan sendiri, mencari sendiri dan reflektif. Menurut Encyclopedia of Educational Research, penemuan merupakan suatu strategi yang unik dapat diberi bentuk oleh guru dalam berbagai cara, termasuk mengajarkan keterampilan menyelidiki dan memecahkan masalah sebagai alat bagi siswa untuk mencapai tujuan belajarnya. Sund (dalam Suyitno, 2012:2) menyebutkan discovery learning sebagai proses mental di mana siswa mengasimilasi sesuatu konsep atau sesuatu prinsip. Proses mental tersebut misalnya mengamati, menggolong-golongkan, membuat dugaan, menjelaskan, membuat simpulan, dan sebagainya. Karakteristik model pembelajaran discovery learning, sebagai berikut: (a) meningkatkan keterlibatan siswa secara aktif dalam memperoleh dan memproses perolehan belajar, (b) mengarahkan para siswa sebagai pelajar seumur hidup, (c) mengurangi ketergantungan kepada guru sebagai satu-satunya sumber, (d) informasi yang diperlukan oleh para siswa, dan (e) melatih para siswa mengeksplorasi atau memanfaatkan lingkungan sebagai sumber informasi yang tidak pernah tuntas digali. Syarat utama model discovery learning ada pada potensi yang dimiliki oleh siswa itu sendiri. Potensi itu meliputi: kemandirian siswa dalam data, keaktifan dalam memecahkan masalah, dan kepercayaan pada diri sendiri.
4. Sistem Penilaian
Kompetensi guru yang diharapkan dalam menerapkan Sistem penilaian yang sesuai Kurikulum 2013 itu adalah usaha yang terpadu antara (1) rekonstruksi kompetensi lulusan, (2) kesesuaian dan kecukupan, keluasan dan kedalaman materi, (3) revolusi pembelajaran, dan (4) reformasi penilaian. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian. Pelaksanaan penilaian peserta didik diolah secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya. Demikian juga pelaporan hasil penilaian peserta didik dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan informatif. Cakupan penilaian meliputi penilaian autentik, penilaian diri, portofolio, tes, ulangan, dan ujian tingkat kompetensi. Prinsip dan pendekatan penilaian meliputi: (1) obyektif yang berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai, (2) terpadu yang berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan, (3) ekonomis yang berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya, (4) transparan yang berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak, (5) akuntabel yang berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya, dan (6) edukatif yang berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013, penilaian autentik (authentic assessment) mendapat penekanan serius untuk diterapkan. Penilaian autentik adalah kegiatan menilai peserta didik yang menekankan pada apa yang seharusnya dinilai, baik proses maupun hasil dengan berbagai instrument penilaian yang disesuaikan dengan tuntutan kompetensi yang ada pada standar kompetensi (SK) atau kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) (Kunandar, 2013: 36). Ciri-ciri penilaian autentik adalah (1) harus mengukur semua aspek pembelajaran, yakni kinerja atau hasil produk, (2) dilaksanakan selama dan sesudah proses pembelajaran berlangsung, (3) menggunakan berbagai cara dan sumber, (4) tes hanya salah satu alat pengumpul data penilaian, (5) tugas-tugas diberikan kepada peserta didik harus mencerminkan bagian-bagian kehidupan peserta didik yang nyata setiap hari, (6) penilaian harus menekankan kedalaman pengetahuan dan keahlian peserta didik, bukan keluasannya.
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Pada penerapan Kurikulum 2013, guru diharuskan menggunakan pendekatan scientific. Pendekatan scientific atau pendekatan ilmiah diharapkan melahirkan hasil belajar peserta didik yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi. Kata scientific berasal dari Bahasa Inggris yang berarti secara ilmiah, scientific approach berarti pendekatan ilmiah (Echols,1996:504). Pembelajaran merupakan proses ilmiah. Oleh karena itu, pendekatan ilmiah diyakini dapat membangun perkembangan dan pengembangan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Pendekatan ini menonjolkan dimensi pengamatan, penalaran, penemuan, pengabsahan, dan penjelasan tentang suatu kebenaran. Proses pembelajaran disebut ilmiah jika memenuhi beberapa kriteria yaitu ; (1) substansi atau materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu; bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata, (2) penjelasan guru, respon peserta didik, dan interaksi edukatif terbebas dari prasangka yang serta-merta, pemikiran subyektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berfikir logis, (3) mendorong dan menginspirasi peserta didik berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan substansi atau materi pembelajaran, (4) mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu berpikir hipotetis dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan satu sama lain dari substansi, (5) mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespons substansi, (6) berbasis pada konsep, teori dan fakta empiris yang dapat dipertanggungjawabkan, dan (7) tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya.
Pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
a. Kegiatan mengamati dalam pembelajaran dimaksudkan agar pembelajaran dikaitkan dengan konteks yang nyata dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Proses mengamati fenomena atau fakta mencakup mencari informasi, melihat, mendengar, membaca, dan menyimak. Keunggulan dari kegiatan ini adalah menyediakan obyek secara nyata, dengan demikian peserta didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya. Tentunya membutuhkan persiapan yang lama, matang, biaya, dan tenaga relatif banyak dan jika tidak terkendali tentunya akan mengaburkan makna serta tujuan pembelajaran. Kegiatan pengamatan dalam pembelajaran dilakukan dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: (1) menentukan objek apa yang akan diobservasi, (2) membuat pedoman observasi sesuai dengan lingkup objek yang akan diobservasi, (3) menentukan secara jelas data-data yang perlu diobservasi, baik primer maupun skunder, (4) menentukan di mana tempat obyek yang akan diobservasi, (5) menentukan secara jelas bagaimana observasi akan dilakukan untuk mengumpulkan data agar berjalan mudah dan lancar, dan (6) menentukan cara dan melakukan pencatatan atas hasil observasi, seperti menggunakan buku catatan, kamera, tape recorder, video perekam, dan alat-alat tulis lainnya. Kegiatan pengamatan dalam proses pembelajaran meniscayakan keterlibatan peserta didik secara langsung. Dalam kaitan ini, guru harus memahami bentuk keterlibatan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran tersebut.
b. Kegiatan menanya merupakan proses membangun pengetahuan peserta didik dalam bentuk konsep, prinsip, prosedur, hukum, dan teori, hingga berpikir metakognitif. Kegiatan ini bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi, kritis, logis, dan sistematis. Proses menanya dilakukan dalam bentuk diskusi, kerja kelompok, dan diskusi kelas. Kegiatan menanya dapat mendorong dan mengaspirasi peserta didik untuk aktif belajar serta mengembangkan pertanyaan, memberikan kesempatan kepada anak didik untuk menunjukkan sikap, keterampilan dan pemahamannya, membangkitkan keterampilan dalam berbicara, mengajukan pertanyaan, dan memberikan jawaban yang logis dan sistematis.
c. Kegiatan percobaan bermanfaat untuk meningkatkan keingintahuan peserta didik, mengembangkan kreativitas, dan keterampilan kerja ilmiah. Kegiatan pembelajaran mencakup perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan percobaan, serta memperoleh, menyajikan, dan mengolah data yang ditemukan.
d. Kegiatan mengasosiasi merupakan padanan dari associating yang merujuk pada teori belajar asosiasi atau pembelajaran asosiatif. Kegiatan mengasosiasi bertujuan untuk membangun kemampuan berpikir dan besikap ilmiah. Pengalaman-pengalaman yang yang sudah tersimpan pada memori otak berelasi dan berinteraksi dengan pengalaman sebelumnya yang sudah tersedia. Menurut teori asosiasi, proses pembelajaran akan berhasil jika terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik. Pola interaksi ini dilakukan melalui stimulus dan respons (S-R) teori ini dikembangkan berdasarkan eksperimen Thorndike.
e. Kegiatan mengomunikasikan adalah sarana untuk menyampaikan hasil konseptualisasi dalam bentuk lisan, tulisan, gambar, diagram atau grafik. Kegiatan ini dilakukan agara peserta didik memiliki kemampuan mengomunikasikan pengetahuan, keterampilan, dan penerapannya. Peserta didik memiliki kemampuan untuk mempresentasikan hasil kerjanya, membuat laporan ataupun unjuk kerja (Kemdikbud, 2013:7). Dinamika kehidupan yang terus berubah dan berkembang menuntut kegiatan pembelajaran bukan hanya sekadar mengulangi fakta dan fenomena keseharian yang dapat diduga melainkan mampu menjangkau situasi baru yang tidak terduga. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan pembelajaran mampu mendorong kemampuan berpikir peserta didik sehingga menemukan situasi baru yang tidak terduga sama sekali. Membangkitkan kreativitas dan keingintahuan peserta didik dapat melahirkan generasi bangsa yang mandiri dan produktif.
3. Model Pembelajaran pada Kurikulum 2013
Model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Model dan proses pembelajaran akan menjelaskan makna kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pendidik selama pembelajaran berlangsung. Menurut Sagala (2009:175) model diartikan sebagai kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan. Model dapat dipahami sebagai: a) suatu tipe atau desain, b) suatu deskripsi atau analogi yang dipergunakan untuk membantu proses visualisasi sesuatu yang tidak dapat dengan langsung diamati, c) suatu sistem asumsi-asumsi, data-data, dan inferensi-inferensi yang dipakai untuk menggambarkan secara matematis suatu objek atau peristiwa, d) suatu desain yang disederhanakan dari suatu sistem kerja, e) suatu deskripsi dari suatu sistem yang mungkin atau imajiner, f) penyajian yang diperkecil agar dapat menjelaskan dan menunjukkan sifat bentuk aslinya.
Menurut Joyce dan Weil (dalam Sagala, 2009:176) bahwa model pembelajaran adalah suatu deskripsi dari lingkungan belajar yang menggambarkan perencanaan kurikulum, kursus-kursus, desain unit-unit pelajaran dan pembelajaran, perlengkapan belajar, buku-buku pelajaran, buku-buku kerja, program multimedia dan bantuan belajar melalui program komputer”. Selanjutnya Joyce dan Weil (dalam Sagala, 2009:176) mengemukakan ada empat kategori yang penting diperhatikan dalam model pembelajaran, yakni: model informasi, model personal, model interaksi dan model tingkah laku. Model pembelajaran mempunyai makna yang lebih luas dari pada strategi metode atau prosedur, menurut Trianto (2007:6) model pembelajaran mempunyai empat ciri khusus yang tidak dimiliki oleh strategi, metode atau prosedur, ciri-ciri tersebut adalah: a) rasional teoretis logis yang disusun oleh para pencipta atau penggemarnya, b) landasan pemikiran tentang apa dan bagaimana siswa belajar (tujuan pembelajaran yang akan dicapai), c) tingkah laku mengajar yang diperlukan agar model tersebut dapat dilaksanakan dengan berhasil, dan d) lingkungan belajar yang diperlukan agar tujuan itu dapat tercapai.
Model pembelajaran diartikan sebagai prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ada beberapa ciri model pembelajaran sebagai berikut : (1) rasional teoretis yang logis disusun oleh para penciptanya, (2) landasan pemikiran apa dan bagaimana siswa belajar, (tingkah laku pendidik sangat diperlukan agar model tersebut dapat dilaksanakan berhasil, dan (4) lingkungan belajar yang diperlukan agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Kurikulum 2013 merekomendasikan 3 model pembelajaran, yaitu: Problem based learning, project based learning, dan discovery learning.
a. Problem based learning adalah suatu model pembelajaran yang melibatkan siswa untuk memecahkan masalah melalui tahap-tahap metode ilmiah sehingga siswa dapat mempelajari pengetahuan yang berhubungan dengan masalah tersebut dan sekaligus memiliki keterampilan untuk memecahkan masalah (Kamdi,2007:77). PBL atau pembelajaran berbasis masalah sebagai suatu pendekatan pembelajaran yang menggunakan masalah dunia nyata sebagai suatu konteks bagi siswa untuk belajar tentang cara berpikir kritis dan keterampilan pemecahan masalah, serta untuk memperoleh pengetahuan dan konsep yang esensial dari materi pelajaran. PBL memiliki karakteristik sebagai berikut; (1) belajar dimulai dengan satu masalah, (2) memastikan bahwa masalah tersebut berhubungan dengan dunia nyata siswa, (3) mengorganisasikan pelajaran seputar masalah, bukan seputar disiplin ilmu, (4) memberikan tanggung jawab yang besar kepada siswa untuk membentuk dan menjalankan secara langsung proses belajar mereka sendiri, (5) menggunakan kelompok kecil, dan (6) menuntut siswa untuk mendemonstrasikan yang telah mereka pelajari dalam bentuk produk atau kinerja.
b. Project based learning merupakan sebuah model pembelajaran yang sudah banyak dikembangkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Project based learning bermakna sebagai pembelajaran berbasis proyek, menurut The George Lucas Educational Foundation (2005) bahwa project based learning merupakan pendekatan pembelajaran yang menghendaki adanya standar isi dalam kurikulum. Melalui project based learning, proses inquiry dimulai dengan pertanyaan penuntun dan membimbing peserta didik dalam sebuah proyek dan membimbing peserta didik dalam sebuah proyek kolaboratif yang mengintegrasikan berbagai subjek (materi) dalam kurikulum (Nurohman 2012:7). Project based learning merupakan model pembelajaran yang menuntut peserta didik membuat “jembatan” yang menghubungkan antar-berbagai subjek materi. Melalui jalan seperti ini, peserta didik dapat melihat pengetahuan secara holistik. Project based learning merupakan pendekatan pembelajaran yang memerhatikan pemahaman, dengan pemahaman peserta didik dapat melakukan eksplorasi, penilaian, interpretasi, dan mensintesis informasi melalui cara yang bermakna. Project based learning, memiliki karakteristik, yaitu : (1) peserta didik membuat keputusan tentang sebuah kerangka kerja, (2) adanya permasalahan atau tantangan yang diajukan kepada peserta didik, (3) peserta didik mendesain proses untuk menentukan solusi atas permasalahan atau tantangan yang diajukan, (4) peserta didik secara kolaboratif bertanggung jawab untuk mengakses dan mengelola informasi untuk memecahkan permasalahan, (5) proses evaluasi dijalankan secara kontinyu, (6) peserta didik secara berkala melakukan refleksi atas aktivitas yang sudah dijalankan, (7) produk akhir aktivitas belajar akan dievaluasi secara kualitatif, dan (8) situasi pembelajaran sangat toleran terhadap kesalahan dan perubahan (Global SchoolNet, 2000).
c. Discovery learning diartikan sebagai suatu prosedur mengajar yang mementingkan pengajaran perseorangan, manipulasi obyek dan lain-lain, sebelum sampai kepada generalisasi. Model discovery learning merupakan komponen dari praktik pendidikan yang meliputi metode pembelajaran yang memajukan cara belajar aktif, berorientasi pada proses, mengarahkan sendiri, mencari sendiri dan reflektif. Menurut Encyclopedia of Educational Research, penemuan merupakan suatu strategi yang unik dapat diberi bentuk oleh guru dalam berbagai cara, termasuk mengajarkan keterampilan menyelidiki dan memecahkan masalah sebagai alat bagi siswa untuk mencapai tujuan belajarnya. Sund (dalam Suyitno, 2012:2) menyebutkan discovery learning sebagai proses mental di mana siswa mengasimilasi sesuatu konsep atau sesuatu prinsip. Proses mental tersebut misalnya mengamati, menggolong-golongkan, membuat dugaan, menjelaskan, membuat simpulan, dan sebagainya. Karakteristik model pembelajaran discovery learning, sebagai berikut: (a) meningkatkan keterlibatan siswa secara aktif dalam memperoleh dan memproses perolehan belajar, (b) mengarahkan para siswa sebagai pelajar seumur hidup, (c) mengurangi ketergantungan kepada guru sebagai satu-satunya sumber, (d) informasi yang diperlukan oleh para siswa, dan (e) melatih para siswa mengeksplorasi atau memanfaatkan lingkungan sebagai sumber informasi yang tidak pernah tuntas digali. Syarat utama model discovery learning ada pada potensi yang dimiliki oleh siswa itu sendiri. Potensi itu meliputi: kemandirian siswa dalam data, keaktifan dalam memecahkan masalah, dan kepercayaan pada diri sendiri.
4. Sistem Penilaian
Kompetensi guru yang diharapkan dalam menerapkan Sistem penilaian yang sesuai Kurikulum 2013 itu adalah usaha yang terpadu antara (1) rekonstruksi kompetensi lulusan, (2) kesesuaian dan kecukupan, keluasan dan kedalaman materi, (3) revolusi pembelajaran, dan (4) reformasi penilaian. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian. Pelaksanaan penilaian peserta didik diolah secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya. Demikian juga pelaporan hasil penilaian peserta didik dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan informatif. Cakupan penilaian meliputi penilaian autentik, penilaian diri, portofolio, tes, ulangan, dan ujian tingkat kompetensi. Prinsip dan pendekatan penilaian meliputi: (1) obyektif yang berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai, (2) terpadu yang berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan, (3) ekonomis yang berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya, (4) transparan yang berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak, (5) akuntabel yang berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya, dan (6) edukatif yang berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013, penilaian autentik (authentic assessment) mendapat penekanan serius untuk diterapkan. Penilaian autentik adalah kegiatan menilai peserta didik yang menekankan pada apa yang seharusnya dinilai, baik proses maupun hasil dengan berbagai instrument penilaian yang disesuaikan dengan tuntutan kompetensi yang ada pada standar kompetensi (SK) atau kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) (Kunandar, 2013: 36). Ciri-ciri penilaian autentik adalah (1) harus mengukur semua aspek pembelajaran, yakni kinerja atau hasil produk, (2) dilaksanakan selama dan sesudah proses pembelajaran berlangsung, (3) menggunakan berbagai cara dan sumber, (4) tes hanya salah satu alat pengumpul data penilaian, (5) tugas-tugas diberikan kepada peserta didik harus mencerminkan bagian-bagian kehidupan peserta didik yang nyata setiap hari, (6) penilaian harus menekankan kedalaman pengetahuan dan keahlian peserta didik, bukan keluasannya.
Langganan:
Postingan (Atom)