Sabtu, 29 November 2014

KOMPETENSI LULUSAN, KOMPETENSI INTI, DAN KOMPETENSI DASAR

1. Standar Kompetensi Lulusan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan standar nasional pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar Kompetensi Lulusan merupakan salah satu dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 35 ayat (1). Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi lulusan secara holistik dirumuskan sebagai berikut : 1. Kemampuan lulusan dalam dimensi sikap adalah manusia yang memiliki pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. 2. Kemampuan lulusan dalam dimensi pengetahuan adalah manusia yang memiliki pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan. Teknologi, seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses untuk mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisa, dan mengevaluasi. 3. Kemampuan lulusan dalam dimensi keterampilan adalah manusia yang memiliki pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret. Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui proses mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta. Perumusan kompetensi lulusan antar satuan pendidikan mempertimbangkan gradasi setiap tingkatan satuan pendidikan dan memperhatikan kriteria berikut : 1) perkembangan psikologi anak, 2) lingkup dan kedalaman materi, 3) kesinambungan, dan 4) fungsi satuan pendidikan. 2. Kompetensi Inti Menurut Kemdikbud (2013:5) kompetensi inti adalah merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa kompetensi inti adalah merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik sekolah menengah pertama / madrasah tsanawiyah pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasian, Kompetensi Inti (KI) merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar (KD). Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah keterkaitan antara konten kompetensi dasar (KD) satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas / jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten KD satu mata pelajaran dengan konten mata pelajaran yang lain dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling menguatkan. Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok, keempat kelompok saling terkait antara satu dengan yang lainnya , yaitu sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Keempat kelompok tersebut menjadi acuan untuk dikembangkan pada kompetensi dasar dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap spiritual dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) atau terintegrasi ketika peserta didik belajar tentang pengetahuan dan keterampilan. 3. Kompetensi Dasar Menurut Kemdikbud (2013:6) kompetensi dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari kompetensi inti. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 4 menyebutkan kompetensi dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah berisi tentang kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun humanisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar