Sabtu, 29 November 2014

HAKIKAT PEMBELAJARAN

Pembelajaran dapat dimaknai adanya dua aktifitas yang sedang berlangsung yakni ada aktifitas mengajar yang dilakukan oleh pendidik dan aktifitas belajar yang dilakukan oleh peserta didik. Dalam penerapan Kurikulum 2013 kata mengajar dihindari mengingat aktifitas mengajar senantiasa mengacu pada pola pembelajaran terpusat, pembelajaran satu arah, dan pembelajaran pasif. Pembelajaran tidak lepas dari adanya proses belajar, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja dan berlangsung secara terus menerus. Pembelajaran merupakan proses interaksi antara guru dan siswa serta sumber belajar yang berlangsung di sekolah. Dengan adanya interaksi tersebut, maka pembelajaran dapat mempengaruhi perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Pembelajaran merupakan kegiatan yang menekankan pada unsur pendidikan untuk pembekalan siswa agar tercapai tujuan pendidikan. Peran pendidik lebih erat kaitannya dengan keberhasilan peserta didik, terutama berkenaan dengan kemampuan pendidik dalam menetapkan strategi pembelajaran. Pembelajaran merupakan upaya membelajarkan siswa (Degeng, 1989). Kegiatan pengupayaan ini akan mengakibatkan siswa dapat mempelajari sesuatu dengan cara efektif dan efisien. Upaya-upaya yang dilakukan dapat berupa analisis tujuan dan karakteristik studi dan siswa, analisis sumber belajar, menetapkan strategi pengorganisasian, isi pembelajaran, menetapkan strategi penyampaian pembelajaran, menetapkan strategi pengelolaan pembelajaran, dan menetapkan prosedur pengukuran hasil pembelajaran. Oleh karena itu, setiap pendidik harus memiliki keterampilan dalam memilih strategi pembelajaran untuk setiap jenis kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, dengan memilih strategi pembelajaran yang tepat dalam setiap jenis kegiatan pembelajaran, diharapkan pencapaian tujuan belajar dapat terpenuhi. Arikunto (1993:12) mengemukakan bahwa pembelajaran adalah suatu kegiatan yang mengandung terjadinya suatu proses penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap oleh subjek yang sedang belajar. Sedangkan menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dari berbagai pendapat para pakar tersebut dapat dinyatakan bahwa pembelajaran adalah suatu proses mengorganisir lingkungan terjadinya pembelajaran di sekolah dan guru berperan secara aktif sebagai penyedia fasilitas belajar bagi siswa. Pendapat lain tentang pembelajaran diungkapkan Suprijono (2009: 13), pembelajaran bermakna leksikal berarti proses, cara, perbuatan mempelajari. Pada pembelajaran guru yang mengajar dan dapat diartikan sebagai upaya mengorganisir lingkungan terjadinya pembelajaran. Guru mengajar pada perspektif pembelajaran adalah guru menyediakan fasilitas belajar bagi peserta didik untuk mempelajarinya. Jadi subjek pembelajaran adalah para siswa. Trianto (2010: 17) mengungkapkan pembelajaran adalah aspek kegiatan manusia yang kompleks yang tidak dapat sepenuhnya dijelaskan. Husama (2013:97) pembelajaran adalah merupakan upaya penataan lingkungan yang memberi nuansa agar program belajar tumbuh dan berkembang secara optimal. Schunk (2014:5) menyebutkan ada tiga kriteria yang mencerminkan pembelajaran, yaitu: (1) pembelajaran melibatkan perubahan dalam perilaku, (2) perubahan dalam perilaku bertahan lama, dan (3) pembelajaran terjadi melalui pengalaman misalnya praktik dan mengamati orang lain. Pembelajaran sangat simpel dapat diartikan sebagai produk interaksi berkelanjutan antara pengembangan dan pengalaman hidup. Pembelajaran pada hakikatnya adalah usaha sadar dari diri seorang guru untuk membelajarkan siswanya (mengarah interaksi siswa dengan sumber belajar yang lainnya) dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Dari berbagai pendapat ahli tersebut terkait dengan penerapan Kurikulum 2013 dapat dimaknai bahwa pembelajaran sebagai suatu kegiatan interaksi yang difokuskan pada bagaimana peserta didik secara aktif melakukan interaksi dengan fasilitas dan sumber belajar untuk meningkatkan kompetensinya yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan pendidik harus berperan sebagai fasilitator yang berperan mengarahkan proses belajar peserta didik. Proses pembelajaran diharapkan dapat membangun proses perubahan pada diri peserta didik yang meliputi: 1) terjadinya perubahan sikap menjadi lebih baik yang bersipat permanen baik sikap spiritual maupun sikap sosial yang diwujudkan dengan adanya kematangan sikap dalam perilaku peserta didik, 2) bangkitnya keingintahuan terhadap materi ajar sehingga terjadi perubahan wawasan pengetahuan, dan 3) perubahan keterampilan dari tidak bisa menjadi lebih bisa menerapkan pengetahuan yang diperolehnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar